Thursday, June 19, 2008

Kekuatan Asing Di Balik Kelompok Pro Ahmadiyah?

Kekuatan Asing Di Balik Kelompok Pro Ahmadiyah?
Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah dikeluarkan. Banyak pihak yang tidak puas. Pada satu sisi, para pendukung Ahmadiyah merasa SKB telah membatasi hak warga Ahmadiyah. Pada sisi lain, mayoritas umat Islam melihat SKB belum menyelesaikan masalah. Karenanya, tuntutan pembubaran Ahmadiyah pun tetap bergema dimana-mana.

Kekuatan Asing Bermain

Hal yang penting untuk dicatat adalah adanya sinyalemen bahwa para pendukung Ahmadiyah didukung oleh negara asing. Tidak tanggung-tanggung, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid menengarai adanya agenda asing dalam aksi kekeraan di Monas. Alasannya, ada kedutaan besar (kedubes) asing yang turut berkomentar dalam insiden Monas (ANTV, 9/6/08).

Pengamat intelijen, Soeripto, juga mengatakan, “Ada usaha untuk membuat citra kekerasan pada umat Islam atau violent behavior. Citra (image) itulah yang kini sedang dimunculkan. Usaha-usaha seperti ini tidak tertutup kemungkinan dilakukan oleh intelijen asing.” (Hidayatullah.com, 6/6/2008).

Memang, ada beberapa indikasi yang perlu dicermati terkait masalah ini. Pertama : Sesaat setelah terjadinya Insiden Monas, serta-merta pemerintahan Amerika Serikat (AS) bereaksi. Dua hari pasca insiden, Kedutaan Besar AS di Indonesia mengeluarkan siaran pers yang mengutuk aksi kekerasan oleh FPI. AS menilai, aksi itu berdampak serius bagi kebebasan beragama dan dapat menimbulkan masalah keamanan. “This type of violent behavior has serious repercussions for freedom of religion and association in Indonesia, and raises security concerns (Bentuk kebiasaan kekerasan ini memiliki dampak serius bagi kebebasan beragama dan persatuan di Indonesia),” tulisnya. “We urge the Government of Indonesia to continue to uphold freedom of religion for all its citizens as enshrined in the Indonesian Constitution (Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk terus membela kebebasan beragama bagi semua warga negara sebagaimana yang termaktub dalam konstitusi Indonesia,” tambahnya (The Jakarta Post, 3/6/2008).

Secara politis, pernyataan resmi pemerintah AS tersebut jelas menunjukkan adanya campur tangan terhadap urusan dalam negeri Indonesia. Tidak ada warga negara AS yang terluka. Kejadiannya pun tidak terkait dengan mereka. Lalu mengapa secara sigap mereka mengutuk pelaku dan mendesak Pemerintah Indonesia? Karenanya, wajar jika pernyataan Kedubes AS itu dinilai anggota Fraksi PKS di DPR, Soeripto, sebagai bentuk campur tangan AS terhadap masalah dalam negeri.

Kedua : Pihak AS pun melakukan kunjungan langsung dan memberikan bantuan kepada korban luka insiden Monas. Ketua Usaha Kedutaan Besar AS untuk Indonesia, John Heffern, menjenguk korban luka Insiden Monas dari Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di RSPAD Gatot Subroto pada 6 Juni 2008. Kunjungan pejabat Kedubes AS ini seakan ingin menggambarkan betapa luar biasanya Insiden Monas tersebut.

Muncul pertanyaan, mengapa ketika terjadi bentrokan fisik antara kedua kubu akibat kisruh Pilkada di Maluku Utara, AS tidak mengeluarkan siaran pers atau menjenguk? Bukankah sama-sama terdapat luka dan terjadi aksi kekerasan? Ketika kampus Unas diserbu, bukankah banyak yang luka dan kampus hancur? Mengapa tidak melakukan tindakan serupa? Bukankah sama-sama tindak kekerasan? Mengapa hanya terhadap Insiden Monas saja kutukan, desakan dan kunjungan itu dilakukan? Ada apa sebenarnya? Bukankah hal ini justru meneguhkan bahwa memang ada hubungan antara AS dengan AKKBB?

Ketiga : pihak-pihak pendukung Ahmadiyah selalu saja berupaya untuk menginternasionalisasi kasus Ahmadiyah. Sebagai contoh, aktivis AKKBB yang juga panitia apel di Monas 1 Juni 2008, Anick, mengatakan pihaknya telah mendorong Ahmadiyah untuk mengajukan suaka politik untuk mengantisipasi pelarangan aktivitas mereka. Sebab, mereka seolah diusir dari negeri sendiri karena dianggap berbeda (Detik.com, 7/1/2008). Lalu pasca keluarnya SKB, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pendukung Ahmadiyah yang tergabung dalam Human Right Working Group melaporkan SKB Ahmadiyah dalam sidang pleno ke-8 Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) di Jenewa (Koran Tempo,11/6/08).

Langkah-langkah demikian menggambarkan beberapa hal, yakni: (1) para pendukung Ahmadiyah ’melapor’ kepada tuannya di PBB. Padahal sudah menjadi rahasia umum bahwa PBB dikuasai oleh negara-negara besar pimpinan AS; (2) mengundang pihak PBB untuk memberi tekanan kepada Indonesia untuk melindungi Ahmadiyah dengan dalih kebebasan beragama. Padahal para tokoh dan ulama di Indonesia telah berulang-ulang menegaskan bahwa kasus Ahmadiyah bukanlah persoalan kebebasan beragama, melainkan penodaan/penistaan Islam; (3) menakut-nakuti Pemerintah Indonesia dengan adanya upaya internasionalisasi tersebut. Dengan demikian, muncul pertanyaan untuk kepentingan siapa sebenarnya langkah-langkah tersebut dilakukan, untuk Indonesia ataukah untuk asing dan kompradornya?

Keempat : ada upaya untuk menjadikan Pemerintah berhadap-hadapan dengan apa yang mereka sebut kelompok-kelompok ’Islam radikal’. Padahal Insiden Monas hanyalah melibatkan pihak tertentu. Dengan upaya pukul rata tersebut menjadi jelas bahwa yang diharapkan adalah Pemerintah bersikap keras terhadap kelompok-kelompok yang disebut ’Islam radikal’, yang secara faktual merekalah yang mendukung disahkannya Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi Pornoaksi (RUU APP); mendukung fatwa MUI tentang haramnya sekularisme, pluralisme dan liberalisme; dan memperjuangkan syariah untuk menyelamatkan Indonesia sesuai hasil Kongres Umat Islam Indonesia ke-4 (KUII-IV) tahun 2004.

Bukankah ini telah keluar dari konteks Insiden Monas? Bukankah ini upaya menggunakan tangan Pemerintah untuk menghabisi umat Islam yang ingin menjalankan syariahnya secara konsekuen? Bukankah sikap demikian justru membahayakan kehidupan bersama?

Kelima : diduga di antara para tokoh pendukung Ahmadiyah didukung asing. Misalnya, Goenawan Muhammad pernah mendapatkan penghargaan Dan David Prize yang diselenggarakan Universitas Tel Aviv (TAU), Israel, pada 21 Mei 2006 (www.dandavidprize.org). Di antara tokoh para pendukung Ahmadiyah juga ada yang beberapa kali ke Israel. Ada juga yang mendapatkan penghargaan dari Shimon Perez Insitute.

Lebih dari itu, Tokoh Betawi, Ridwan Saidi mengatakan, ”Saya punya data, LSM berkedok pejuang demokrasi dan HAM menerima dana asing. Mereka harus diusut. Insiden Monas itu festival intelijen dengan LSM-LSM yang dibiayai asing.” (Rakyat Merdeka, 16/6/08).

Mayjen (purn.) TNI Zacky A Makarim, mantan Direktur Badan Intelijen Strategis, juga mengungkapkan, ”Saya yakin sekali, bantuan Jaksa Agung AS kepada Jaksa Agung RI tujuannya untuk kepentingan penegakkan hukum di Indonesia, money laundering, terorisme, juga soal Ahmadiyah. Momentum 1 Juni dimanfatkan kelompok pembela Ahmadiyah yang dibekingi asing untuk memecah-belah bangsa dengan dalih mempertahankan Pancasila.” (Rakyat Merdeka,17/6/08).

Kerjasama Kafir dan Munafik

Dari paparan di atas, ada beberapa hal yang harus senantiasa diwaspadai oleh umat Islam. Tiga di antaranya yang terpenting adalah : Pertama, keterlibatan pihak asing yang notabene kafir. Orang-orang kafir, sebagaimana saat ini ditunjukkan oleh kekuatan asing pimpinan AS, akan selalu berupaya menghancurkan Islam dengan berbagai cara; di antaranya dengan merusak akidah Islam. Proyek liberalisasi agama yang dimotori oleh kelompok liberal di Indonesia sejak beberapa tahun lalu, yang didukung penuh oleh asing, adalah salah satu upaya mereka. Diopinikanlah paham kebebasan beragama, termasuk kebebasan menodai agama (Islam), oleh kelompok liberal. Tidak aneh, kelompok liberal dan asing berkepentingan untuk membela dan mempertahankan Ahmadiyah, misalnya, yang memang menjadi salah satu alat mereka untuk menghancurkan akidah Islam dan memurtadkan umat Islam. Allah SWT berfirman:

]وَلاَ يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا[

"Orang-orang kafir tidak henti-hentinya berusaha memerangi kalian hingga mereka berhasil mengeluarkan kalian dari agama kalian—jika saja mereka mampu ." (QS al-Baqarah [2]: 217)

Kedua, adanya koalisi (kerjasama) kaum munafik (dalam hal ini para komprador/kaki tangan asing, khususnya kelompok liberal) dengan kaum kafir (pihak asing) untuk menghancurkan Islam. Kerjasama semacam ini bukanlah hal baru. Empat belas abad lalu Allah SWT telah mengisyaratkan bahwa di antara karakter munafik adalah menjadikan orang-orang kafir sebagai kawan, pelindung bahkan ’tuan’ mereka. Allah SWT berfirman:

]الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ[

"(Orang-orang munafik itu) ialah mereka yang mengambil orang-orang kafir sebagai teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang Mukmin." (QS an-Nisa’ [4]: 139)

Ketiga, adanya upaya pecah-belah umat Islam. Ini juga akan selalu dilakukan oleh kaum munafik, juga orang-orang kafir. Pada zaman Rasulullah saw., Abdullah bin Ubay, gembong munafik yang sangat mendendam terhadap Nabi Muhammad saw., misalnya, pernah menyulut fitnah di tengah-tengah umat Islam dalam kasus hadits al-ifki (berita bohong) yang menimpa Ummul Mukminin Siti Aisyah ra. Saat itu hampir saja terjadi fitnah dan perpecahan di kalangan umat Islam seandainya Allah tidak mengingatkan Rasulullah saw. tentang kebohongan yang disebarkan oleh kaum munafik (lihat: QS an-Nur [24]: 11-18)

Dalam peristiwa lain, upaya pecah-belah pernah dilakukan orang kafir (Yahudi). Suatu ketika, seorang Yahudi bernama Syash bin Qais lewat di hadapan orang-orang Aus dan Khazraj yang saat itu tengah bercakap-cakap. Yahudi tersebut merasa benci melihat keakraban mereka. Lalu Yahudi tersebut menyuruh seseorang untuk turut terlibat di dalam percakapan mereka, seraya membangkit-bangkitkan cerita Jahiliah pada masa Perang Buats (yang melibatkan Aus dan Khajraj). Orang-orang Aus dan Khazraj pun terprovokasi. Aus bin Qaizhi dari kabilah Aus dan Jabbar bin Sakhr dari kabilah Khazraj akhirnya saling mencaci-maki satu sama lain hingga nyaris terjadi baku hantam dengan pedang terhunus. Berita itu sampai kepada Rasulullah saw. Beliau kemudian menghampiri mereka seraya menasihati mereka akan makna ukhuwah islamiyah. Seketika mereka pun sadar, bahwa mereka telah tergoda setan dan terperdaya musuh. Lalu mereka pun menurunkan senjatanya, berpelukan dan bertangisan. Tidak berselang lama, turunlah firman Allah SWT:

]وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا[

"Berpegang teguhlah kalian semuanya pada tali (agama) Allah dan janganlah bercerai-berai." (QS Ali Imran [3]: 103)

Walhasil, sudah saatnya umat Islam selalu waspada terhadap pihak asing yang notabene kafir, juga kalangan munafik yang menjadi komprador (antek) mereka, yang tidak pernah berhenti memerangi Islam dan kaum Muslim. Karena itu, untuk menghadapinya, persatuan seluruh komponen umat Islam wajib dan perlu.

[Al Islam Edisi 410/Tahun XV]
http://hizbut-tahrir.or.id/2008/06/19/kekuatan-asing-di-balik-kelompok-pro-ahmadiyah/

Kenaikan harga BBM di negara produsen BBM adalah sesuatu yang konyol

Saya mahasiswa Fakultas Ilmu Bumi. Dosen saya sering mengatakan, minyak di Indonesia harus naik. Beliau mengatakan daripada negara kita hancur tidak bisa nanggung subsidi yang akhirnya mengakibatkan rakyat sengsara, ya mending negaranya tetap utuh tapi rakyatnya harus sedikit bersabar. Saya bingung dengan pernyataan itu, apakah yang harus kita sabarkan? Tidak jelas bagi saya. Kenaikan harga BBM di negara produsen BBM adalah sesuatu yang konyol. Seorang petani, yang bersedih karena harga gabah naik adalah lucu. Peternak ikan yang kecewa karena harga ikan di pasar naik adalah sesuatu yang aneh. Jadi, Indonesia, produsen minyak, harus panik ketika harga BBM di luar sana naik juga perbuatan yang aneh. Harusnya sebagai produsen, petani, atau peternak tidak akan takut ketika harga hasil produksinya naik, justru mereka wajib senang.

Namun, saya mulai terbayang betapa anehnya bangsa ini. Bayangkan petani tadi yang harus menghidupi keluarganya dengan makanan-nasi sedangkan dia hanya bisa memproduksi gabah keringnya. Petani itu tidak mempunyai penggilingan yang memadai sehingga ia harus menjual gabah keringnya ke penggilingan untuk selanjutnya dia beli lagi beras dari yang sudah digiling dari penggilingan dengan harga yang jauh lebih mahal. Sama seperti halnya Indonesia yang masih harus ekspor minyak mentah lalu impor minyak olahan (solar, bensin, dll). Maka menjadi tidak aneh jika petani tersebut panik, (Indonesia panik). Kemudian menaikkan harga sesuai harga jual penggilingan, (pengolahan minyak). Mengenaskan, impor minyak ekspor sendiri.

Tapi seandainya kita memiliki kilang minyak atau mungkin mengoptimalkan kilang. Maka masalah kenaikan harga tidak akan pernah diusulkan. So, mengapa kita ga buat kilang saja?

Ada beberapa masalah. Pertama kontrak dengan perusahaan asing yang mengizinkan perusahaan asing untuk mengolah minyak mentah Indonesia di luar negeri (dengan kata lain menjualnya ke negara asing). Mengubah kontrak yang sudah lama dilakukan secara sepihak tidaklah baik. Oleh karena itu, kita harus bersabar sampai kontrak itu selesai dan memperbaharui kontrak dengan salah satu isinya memberikan wewenang kepada negara untuk mengolah sendiri minyaknya. Lama!

Kedua adalah masalah paten. Rupanya kilang merupakan produk yang telah dipaten. Sehingga tidak bisa kita tiru desainnya untuk dibuat di Indonesia. Berbagai masalah lain dalam pembuatan kilang seperti: tidak ada investor yang tertarik, pengaruh asing, dll membuat kita serasa disetir oleh orang lain.

Demikian tulisan dari saya. Tulisan ini merupakan kumpulan dari beberapa sumber, ada dari dosen, mahasiswa perminyakan, dan media massa. Mohon maaf bila ada kesalahan.

Hardika N

Pemerintah Melanggar Konstitusi Dalam Kebijakannya Menaikkan Harga BBM (Artikel 3 Pelengkap)

Pemerintah Melanggar Konstitusi Dalam Kebijakannya Menaikkan Harga BBM (Artikel 3 Pelengkap)
Minggu, 08 Juni 08


Mahkamah Konstitusi RI (MK) telah menguji Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, apakah isinya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar kita.

Vonisnya ditetapkan dalam Rapat Permusyawaratan 9 (sembilan) Hakim Konstitusi pada hari Rabu, tanggal 15 Desember 2004, dan dituangkan dalam PUTUSAN Perkara Nomor 002/PUU-I/2003.

Putusan MK tersebut yang tentang kebijakan harga BBM berbunyi sebagai berikut : “Pasal 28 ayat (2) dan (3) yang berbunyi (2) Harga Bahan Bakar Minyak dan Harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar; (3) Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu”; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.”

Jadi menentukan harga BBM yang diserahkan pada mekanisme persaingan usaha dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi kita, walaupun persaingan usahanya dikategorikan sehat dan wajar.

Setelah vonis tersebut, terbit sebuah ”pedoman” oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Departemen ESDM. Isinya mengatakan bahwa sebagai implikasi dari vonis MK “dilakukan perubahan atas Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas yang berkaitan dengan harga BBM dan Gas Bumi.

Harga jual BBM ditetapkan oleh Pemerintah dengan Peraturan Presiden.”

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi pasal 72 ayat (1) berbunyi sebagai berikut.

(1) Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi kecuali Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan.

Jadi sangat jelas bahwa Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2004 tersebut tetap mengatakan bahwa harga BBM diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan”, walaupun oleh MK dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Yang dikecualikan Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.

Dalam berbagai penjelasannya, dalam menentukan harga BBM pemerintah memang mendasarkan diri pada persaingan usaha, bahkan persaingan usaha yang tidak sehat dan tidak fair.

Bagaimana penjelasannya? Kita ambil bensin jenis premium sebagai contoh. Ketika harga minyak mentah yang ditentukan berdasarkan mekanisme pasar atau mekanisme persaingan yang diselenggarakan oleh New York Mercantile Exchange (NYMEX) mencapai US$ 60 per barrel, harga bensin premium yang Rp. 2.700 per liter dinaikkan menjadi Rp. 4.500 per liter. Angka ini memang ekivalen dengan US$ 61,50 per barrelnya. Seperti kita ketahui, biaya lifting, refining dan transporting secara keseluruhan rata-ratanya US$ 10 per barrel. Kalau kita ambil US$ = Rp. 10.000, keseluruhan biaya ini adalah (10 : 159) x 10.000 = Rp. 628,9 atau dibulatkan menjadi Rp. 630 per liter. Jadi kalau harga bensin premium per liter dikonversi menjadi harga minyak mentah per barrel dalam US$, jadinya sebagai berikut : (4.500 – 630) x 159 : 10.000 = US$ 61,53. Ketika itu harga minyak di New York US$ 60 per barrel. Maka Wapres JK mengatakan bahwa mulai saat itu tidak ada istilah “subsdi” lagi untuk bensin premium, karena harga bensin premium sudah ekivalen dengan harga minyak mentah di New York.

Ini adalah bukti bahwa harga bensin di Indonesia ditentukan atas dasar mekanisme pasar atau mekanisme persaingan usaha yang berlangsung di NYMEX.

Artinya, ketika itu pemerintah tetap saja mendasarkan diri sepenuhnya pada mekanisme pasar atau mekanisme persaingan usaha, bahkan yang berlangsung di NYMEX.

BAGAIMANA SEKARANG?

Tindakan pemerintah menaikkan harga BBM yang berlaku mulai tanggal 24 Mei 2008 jam 00 melanggar Konstitusi. Bagaimana penjelasannya?

Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro

Kompas tanggal 24 Mei 2008 memberitakan keterangan Menteri ESDM yang mengatakan bahwa “dengan tingkat harga baru itu, pemerintah masih mensubsidi harga premium sebesar Rp. 3.000 per liter karena ada perbedaan harga antara harga baru Rp. 6.000 per liter dan harga di pasar dunia sebesar Rp. 9.000 per liter.

Dari mana angka Rp. 9.000 per liter yang disebut harga dunia itu? Harga BBM Rp. 9.000 per liter dikurangi dengan biaya lifting, refining dan transporting sebesar Rp. 630 per liter, sehingga harga minyak mentahnya Rp. 9.000 – Rp. 630 = Rp. 8.370. Per barrelnya = Rp. 8.370 x 159 = Rp. 1.330.830. Kalau nilai rupiah kita ambil US$ 1 = Rp. 10.000, harga minyak mentah di pasar dunia sama dengan 1.330.830 : 10.000 = UD$ 133,08.

Sangat-sangat jelas isi pikirannya bahwa harga BBM untuk rakyatnya harus diserahkan sepenuhnya pada “mekanisme persaingan usaha” yang berlangsung di NYMEX, yang oleh MK dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Sekarang memang dinaikkan menjadi Rp. 6.000 per liter. Tetapi ini untuk sementara. Dalam pemberitaan yang sama di Kompas tanggal 24 Mei 2008 tersebut Menteri Keuangan menyatakan bahwa harga ini masih belum final. Argumentasinya jelas mendasarkan diri pada mekanisme persaingan usaha yang berlangsung di NYMEX. Kami kutip : “Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan “Jika harga minyak terus meningkat secara signifikan, pemerintah bisa melakukan tindakan untuk menekan harga subsidi BBM (baca : mengurangi subsidi berarti menaikkan harga BBM).” Selanjutnya diberitakan “Menurut dia, hal itu dimungkinkan karena pemerintah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan (baca : menaikkan) lagi harga BBM”.

Menko Boediono

Sebelumnya, yaitu seperti yang dimuat di Kompas tanggal 17 Mei 2008 Menko Boediono mengatakan : “Pemerintah akan menyamakan harga bahan bakar minyak atau BBM untuk umum di dalam negeri dengan harga minyak di pasar internasional secara bertahap mulai September 2008. Ini dilakukan karena anggaran subsidi akan ditekan lebih rendah dan pemerintah ingin mengarahkan kebijakan harga BBM pada mekanisme penyesuaian otomatis dengan harga dunia.”

Luar biasa, terang-terangan melecehkan dengan arogan Putusan MK yang menyatakan penyerahan harga BBM pada mekanisme pasar adalah bertentangan dengan Konstitusi kita.

Selanjutnya dikatakan : “Pemerintah tidak ragu memberlakukan harga pasar dunia di dalam negeri karena langkah ini sudah dilakukan di banyak negara dan berhasil menekan subsidi BBM”. Apakah masih perlu penjelasan bahwa yang dimaksud Menko Boediono adalah harga BBM di Indonesia diserahkan sepenuhnya pada mekanisme persaingan usaha yang berlangsung di NYMEX? Dan apakah masih perlu penjelasan lagi bahwa Pemerintah jelas-jelas bertindak melawan vonis MK yang dengan sendirinya juga melawan Konstitusi? Banyak negara yang tidak ikut NYMEX. Di Iran harga BBM ekivalen dengan Rp. 1.000 per liter dan Hugo Chavez juga menjual minyaknya kepada negara-negara sahabat dengan harga lebih rendah dari harga NYMEX.

PERSAINGAN YANG SEHAT DAN WAJAR?

Lebih gila lagi. Persaingan usaha yang dijadikan landasan mutlak bagi penentuan harga BBM di Indonesia sama sekali tidak sehat dan tidak wajar. Bagaimana penjelasannya?
1. Volume minyak yang diperdagangkan di sana hanya 30% dari volume minyak di seluruh dunia. Sisanya yang 70% diperoleh perusahaan-perusahaan minyak raksasa atas dasar kontrak-kontrak langsung dengan negara-negara produsen minyak mentah. Di Indonesia melalui apa yang dinamakan Kontrak Bagi Hasil atau production sharing.
2. Bagian terbesar minyak dunia diproduksi oleh negara-negara yang tergabung dalam sebuah kartel yang bernama OPEC. Kalau mekanisme persaingan dirusuhi oleh kartel, apa masih bisa disebut sehat dan wajar? Toh para menteri ekonomi kita secara membabi buta menerapkan dalil bahwa harga minyak ialah yang ditentukan di NYMEX itu, walaupun ditentang keras oleh MK.
3. Harga yang terbentuk di NYMEX sangat dipengaruhi oleh perdagangan derivatif dan perdagangan oil future trading yang juga berlangsung di NYMEX. Sekarang ini para ahli mempertanyakan apakah betul bahwa permintaan minyak demikian drastis melonjaknya dan terus menerus seperti grafik harga minyak mentah di NYMEX? Banyak yang dengan argumentasi sangat kuat menuding spekulasi oleh hedge funds melalui future trading sebagai penyebabnya. Kok Indonesia terus ikut-ikutan lotre buntut ini secara membabi buta tanpa peduli apakah rakyatnya akan mati kelaparan atau tidak.

BAGAIMANA SEMESTINYA?

Apakah minyak yang walaupun milik rakyat Indonesia harus dibagikan dengan cuma-cuma kepada rakyatnya? Sama sekali tidak. Ketika harga bensin premium masih Rp. 2.700 per liter, rakyat dikenakan harga Rp. 2.070 per liternya (Rp. 2.700 – Rp. 630), dan ketika dinaikkan menjadi Rp. 4.500 rakyat dikenakan harga Rp. 3.870 (Rp. 4.500 – Rp. 630). Tetapi para teknokrat itu tidak terima. Dinaikkan lagi menjadi Rp. 6.000 per liter dan mulai September akan dinaikkan lagi!!

Ketika Bung Hatta dan kawan-kawan merumuskan pasal 33 UUD 1945 sudah dipikirkan dengan matang bahwa barang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak ditentukan oleh pemerintah atas dasar hikmah kebijaksanaan sesuai dengan kepatutan dan daya beli rakyatnya, serta atas pertimbangan untuk menopang pengembangan ekonomi, karena minyak sangat strategis.

Sekarang semuanya diinjak-injak oleh para teknokrat yang sangat miskin akan hati nurani, visi, filosofi. Mereka hanyalah tukang-tukang yang selalu terpaku pada doktrin-doktrin para ahli Barat.

Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang dimaksud sebagai pintu gerbang menuju pada kemakmuran yang berkeadilan dan kesejahteraan dijadikannya pintu masuk bangsa-bangsa lain untuk menghisap bangsa Indonesia yang lebih dahsyat lagi.

Oleh Kwik Kian Gie

Kebijakan Harga BBM Bertentangan Dengan Konstitusi Dan Sarat Dengan Penyesatan (Artikel2)

Kebijakan Harga BBM Bertentangan Dengan Konstitusi Dan Sarat Dengan Penyesatan (Artikel2)
Minggu, 25 Mei 08


Mahkamah Konstitusi RI (MK) telah menguji Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, apakah isinya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar kita.

Vonisnya ditetapkan dalam Rapat Permusyawaratan 9 (sembilan) Hakim Konstitusi pada hari Rabu, tanggal 15 Desember 2004, dan dituangkan dalam PUTUSAN Perkara Nomor 002/PUU-I/2003.

Putusan MK tersebut yang tentang kebijakan harga BBM berbunyi sebagai berikut : “Pasal 28 ayat (2) dan (3) yang berbunyi (2) Harga Bahan Bakar Minyak dan Harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar; (3) Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu”; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.”

Jadi menentukan harga BBM yang diserahkan pada mekanisme persaingan usaha dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi kita, walaupun persaingan usahanya dikategorikan sehat dan wajar.

Setelah vonis tersebut, terbit sebuah ”pedoman” oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Departemen ESDM. Isinya mengatakan bahwa sebagai implikasi dari vonis MK “dilakukan
perubahan atas Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas yang berkaitan dengan harga BBM dan Gas Bumi.

Harga jual BBM ditetapkan oleh Pemerintah dengan Peraturan Presiden.”

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi pasal 72 ayat (1) berbunyi sebagai berikut.

(1) Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi kecuali Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan.

Jadi sangat jelas bahwa Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2004 tersebut tetap mengatakan bahwa harga BBM diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan”, walaupun oleh MK dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Yang dikecualikan Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.

Dalam berbagai penjelasannya, dalam menentukan harga BBM pemerintah memang mendasarkan diri pada persaingan usaha, bahkan persaingan usaha yang tidak sehat dan tidak fair.

Bagaimana penjelasannya? Kita ambil bensin jenis premium sebagai contoh. Ketika harga minyak mentah yang ditentukan berdasarkan mekanisme pasar atau mekanisme persaingan yang diselenggarakan oleh New York Mercantile Exchange (NYMEX) mencapai US$ 60 per barrel, harga bensin premium yang Rp. 2.700 per liter dinaikkan menjadi Rp. 4.500 per liter. Angka ini memang ekivalen dengan US$ 61,50 per barrelnya. Seperti kita ketahui, biaya lifting, refining dan transporting secara keseluruhan rata-ratanya US$ 10 per barrel. Kalau kita ambil US$ = Rp. 10.000, keseluruhan biaya ini adalah (10 : 159) x 10.000 = Rp. 628,9 atau dibulatkan menjadi Rp. 630 per liter. Jadi kalau harga bensin premium per liter dikonversi menjadi harga minyak mentah per barrel dalam US$, jadinya sebagai berikut : (4.500 – 630) x 159 : 10.000 = US$ 61,53. Ketika itu harga minyak di New York US$ 60 per barrel. Maka Wapres JK mengatakan bahwa mulai saat itu tidak ada istilah “subsdi” lagi untuk bensin premium, karena harga bensin premium sudah ekivalen dengan harga minyak mentah di New York.

Ini adalah bukti bahwa harga bensin di Indonesia ditentukan atas dasar mekanisme pasar atau mekanisme persaingan usaha yang berlangsung di NYMEX.

Artinya, ketika itu pemerintah tetap saja mendasarkan diri sepenuhnya pada mekanisme pasar atau mekanisme persaingan usaha, bahkan yang berlangsung di NYMEX.

BAGAIMANA SEKARANG?

Tindakan pemerintah menaikkan harga BBM yang berlaku mulai tanggal 24 Mei 2008 jam 00 jelas melanggar Konstitusi. Bagaimana penjelasannya?

Kompas tanggal 24 Mei 2008 memberitakan keterangan Menteri ESDM yang mengatakan bahwa “dengan tingkat harga baru itu, pemerintah masih mensubsidi harga premium sebesar Rp. 3.000 per liter karena ada perbedaan harga antara harga baru Rp. 6.000 per liter dan harga di pasar dunia sebesar Rp. 9.000 per liter.

Dari mana angka Rp. 9.000 per liter yang disebut harga dunia itu? Harga BBM Rp. 9.000 per liter dikurangi dengan biaya lifting, refining dan transporting sebesar Rp. 630 per liter, sehingga harga minyak mentahnya Rp. 9.000 – Rp. 630 = Rp. 8.370. Per barrelnya = Rp. 8.370 x 159 = Rp. 1.330.830. Kalau nilai rupiah kita ambil US$ 1 = Rp. 10.000, harga minyak mentah di pasar dunia sama dengan 1.330.830 : 10.000 = UD$ 133,08.

Sangat-sangat jelas isi pikirannya bahwa harga BBM untuk rakyatnya harus diserahkan sepenuhnya pada “mekanisme persaingan usaha” yang berlangsung di NYMEX, yang oleh MK dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi.

Sekarang memang dinaikkan menjadi Rp. 6.000 per liter. Tetapi ini untuk sementara. Dalam pemberitaan yang sama di Kompas tanggal 24 Mei 2008 tersebut Menteri Keuangan menyatakan bahwa pada harga ini masih belum final. Sebenarnya secara implisit dikatakan bahwa akan diupayakan terus sampai harga persis sama dengan harga di pasar dunia, atau sepenuhnya diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang berlangsung di NYMEX.

Sebelumnya, yaitu seperti yang dimuat di Kompas tanggal 17 Mei 2008 Menko Boediono mengatakan “Pemerintah tidak ragu memberlakukan harga pasar dunia di dalam negeri karena langkah ini sudah dilakukan di banyak negara dan berhasil menekan subsidi BBM”. Apakah masih perlu penjelasan bahwa yang dimaksud Menko Boediono adalah harga BBM di Indonesia diserahkan sepenuhnya pada mekanisme persaingan usaha yang berlangsung di NYMEX? Dan apakah masih perlu penjelasan lagi bahwa Pemerintah jelas-jelas bertindak melawan vonis MK yang dengan sendirinya juga melawan Konstitusi?

PERSAINGAN YANG SEHAT DAN WAJAR?

Lebih gila lagi. Persaingan usaha yang dijadikan landasan mutlak bagi penentuan harga BBM di Indonesia sama sekali tidak sehat dan tidak wajar. Bagaimana penjelasannya?
1. Volume minyak yang diperdagangkan di sana hanya 30% dari volume minyak di seluruh dunia. Sisanya yang 70% diperoleh perusahaan-perusahaan minyak raksasa atas dasar kontrak-kontrak langsung dengan negara-negara produsen minyak mentah. Di Indonesia melalui apa yang dinamakan Kontrak Bagi Hasil atau production sharing.
2. Bagian terbesar minyak dunia diproduksi oleh negara-negara yang tergabung dalam sebuah kartel yang bernama OPEC. Kalau mekanisme persaingan dirusuhi oleh kartel, apa masih bisa disebut sehat dan wajar? Toh para menteri ekonomi kita secara membabi buta menerapkan dalil bahwa harga minyak yalah yang ditentukan di NYMEX itu, walaupun ditentang keras oleh MK.
3. Harga yang terbentuk di NYMEX sangat dipengaruhi oleh perdagangan derivatif dan perdagangan oil future trading yang juga berlangsung di NYMEX. Sekarang ini para akhli mempertanyakan apakah betul bahwa permintaan minyak demikian drastis melonjaknya dan terus menerus seperti grafik harga minyak mentah di NYMEX? Banyak yang dengan argumentasi sangat kuat menuding spekulasi oleh hedge funds melalui future trading sebagai penyebabnya. Kok Indonesia terus ikut-ikutan lotre buntut ini secara membabi buta tanpa peduli apakah rakyatnya akan mati kelaparan atau tidak.

DUA KALKULASI HARGA POKOK BBM. MANA YANG BENAR DAN MANA YANG MENYESATKAN?

Berikut ini saya menyajikan dua buah kalkulasi. Tabel I atas dasar cash basis. Artinya harga pokok adalah uang yang dikeluarkan untuk memproduksi BBM. Tabel II kalkulasi atas dasar replacement value, yaitu yang disebut harga pokok minyak mentah adalah harga yang sedang berlaku di pasar dunia, ketika minyak mentah yang terkandung di dalam BBM dijual dengan penjualan BBM. Harga ini identik dengan harga yang beberapa kali per harinya ditentukan oleh NYMEX, dan sama sekali tidak dibayarkan oleh pemerintah Indonesia, karena minyaknya tinggal menyedot saja dari perut buminya sendiri.





Kita lihat bahwa dalam Tabel I yang menganut faham harga pokok sama dengan uang yang dikeluarkan, pemerintah memperoleh laba atau kelebihan uang tunai sebesar Rp. 3.870 setiap liternya.

Dalam Tabel II, harga pokoknya harus sama dengan harga yang berlaku di NYMEX, yang dalam tabel tersebut diambil US$ 120 per barrel, walaupun Pemerintah tidak mengeluarkan uang ini, karena minyak mentahnya tinggal disedot saja dari perut buminya sendiri. Hasilnya rugi sebesar Rp. 3.677. Angka yang fiktif ini oleh pemerintah disajikan kepada rakyatnya seolah-olah identik dengan pengeluaran uang dari APBN. Maka dikatakan APBN-nya akan jebol, padahal uang tunai yang ada di APBN kelebihan Rp. 3.870 per liternya.

Untuk lebih memperjelas, lihat Tabel II. Harga pokok yang Rp. 7.547 itu kan uang yang oleh Pertamina (milik rakyat) dibayarkan kepada pemerintah (milik rakyat). Kalau jumlah yang Rp. 7.547 ini ditambahkan pada yang dinamakan RUGI atau DEFISIT atau SUBSIDI, jadinya adalah surplus Rp. 3.870, persis sama dengan surplus yang ada di Tabel I.

Kiranya jelas bahwa caranya pemerintah menjelaskan kepada rakyatnya menyesatkan. Penyesatannya terletak di Tabel II, ketika dicantumkan bahwa minyak mentah itu seolah-olah dibeli betulan dari pasar internasional dengan harga US$ 120 per barrel, padahal minyak mentahnya tidak dibeli, melainkan disedot dari perut buminya sendiri.

APAKAH MINYAK MENTAH MILIK RAKYAT DIBERIKAN KEPADA RAKYATNYA DENGAN CUMA-CUMA DI TABEL I?

Sama sekali tidak. Rakyat disuruh membeli minyak mentahnya dengan harga Rp. 3.870. Harga ini dihitung dari harga bensin premium yang Rp. 4.500 dikurangi dengan biaya-biaya out of pocket expenses sebesar Rp. 630 per liternya. Seperti kita masih ingat, harga bensin premium di bulan April tahun 2005 Rp. 2.700 per liter yang dinaikkan menjadi Rp. 4.500 per liter untuk dijadikan ekivalen dengan harga minyak mentah sebesar US$ 60 per barrelnya.

Jadi ketika itu, pemerintah sudah tidak terima atau tidak rela membebani rakyat yang pemilik minyak itu dengan harga (Rp. 2.700 – Rp. 630) = Rp. 2.070. Dengan mencuci otak rakyatnya sendiri seolah-olah minyak mentahnya harus dibeli tunai dengan harga US$ 60 per barrel, maka harga dinaikkan menjadi Rp. 4.500. Sekarang karena harga minyak mentah sudah lebih dari US$ 130 per barrel, pemerintah tidak rela dan tidak terima lagi. Ingin menaikkannya dengan 30% dahulu, tetapi sudah buka suara akan menaikkan lagi di bulan September – Oktober sampai sama dengan harga minyak dunia, seperti yang dinyatakan oleh Menko Boediono di Kompas tanggal 17 Mei 2008. Edan!!

SEKEDAR TEORI TENTANG HARGA POKOK DAN RUGI/LABA

Apakah ada teorinya yang mengatakan bahwa harga pokok barang dagangan yang baru dijual harus sama dengan harga beli dari barang dagangan yang bersangkutan pada saat barang dagangannya dijual, yang dinamakan replacement value?

Penjelasannya begini : ada dua orang pedagang paku (A dan B) yang modalnya masing-masing Rp. 100.000. Harga beli paku Rp. 10.000 per kg. Pakunya dijual habis dengan harga Rp. 15.000 per kg. atau hasil penjualan seluruhnya Rp. 150.000. Harga pokoknya berapa, dan karena itu labanya berapa?

A mengatakan harga pokoknya Rp. 100.000 dan labanya Rp. 50.000. Ketika ditanya mengapa begitu? Dia menjawab : “karena laba yang Rp. 50.000 bisa saya habiskan untuk konsumsi, dan modal uang saya tetap utuh sebesar Rp. 100.000

B mengatakan : “laba saya hanya Rp. 30.000, karena ketika saya mau membeli lagi mengisi stok paku sebanyak 10 kg. harganya sudah naik menjadi Rp. 12.000, sehingga untuk mempertahankan stok yang 10 kg. itu saya harus mengeluarkan uang Rp. 120.000. Maka yang bisa saya konsumsi habis tanpa mengurangi stok paku saya hanyalah Rp. 30.000, bukan Rp. 50.000.

A ingin mempertahankan modal uangnya sebesar Rp. 100.000. B ingin mempertahankan modal barangnya berupa 10 kg. paku dalam alam inflasi.

Pemerintah menganut faham si B. Apakah benar pemerintah harus berpikir dan berperilaku demikian kepada rakyatnya sendiri? Dan apakah benar kalau diterapkan pada minyak mentah yang tidak dapat diperbaraui (non renewable commodity).

Bagaimana menjelaskannya dan di mana terletak tipuan atau penyesatan pemerintah kepada bangsanya sendiri? Ikuti artikel berikutnya.

Oleh Kwik Kian Gie

Istilah Subsidi BBM Menyesatkan. Mengapa Dipakai Untuk Menaikkan Harga Lagi?? (Artikel 1)

Istilah Subsidi BBM Menyesatkan. Mengapa Dipakai Untuk Menaikkan Harga Lagi?? (Artikel 1)
Kamis, 15 Mei 08


Dalam tulisan ini saya membuat beberapa kalkulasi tentang jumlah uang yang masuk karena penjualan BBM dan uang yang harus dikeluarkan untuk memproduksi dan mengadakannya. Hasilnya pemerintah kelebihan uang. Mengapa dikatakan pemerintah harus mengeluarkan uang untuk memberi subsidi, sehingga APBN-nya jebol. Dan karena itu harus menaikkan harga BBM yang sudah pasti akan lebih menyengsarakan rakyat lagi setelah kenaikan luar biasa di tahun 2005 sebesar 126%.

Mari kita segera saja melakukan kalkulasinya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Menteri Ani) memberi keterangan kepada Rakyat Merdeka yang dimuat pada tanggal 24 April 2008.

Angka-angka yang dikemukakannya adalah angka-angka yang terakhir disepakati antara Pemerintah dan DPR, yang sekarang tentunya sudah ketinggalan lagi.

Maka dalam perhitungan yang saya tuangkan ke dalam tiga buah Tabel Kalkulasi saya menggunakan angka-angkanya Menteri Ani yang diperlukan untuk mengetahui berapa persen bagian bangsa Indonesia dari minyak mentah yang dikeluarkan dari perut bumi Indonesia. Berapa jumlah penerimaan Pemerintah dari Migas di luar pajak. Jadi yang saya ambil angka-angka yang masih dapat dipakai walaupun banyak angka yang sudah ketinggalan oleh perkembangan, seperti harga minyak mentahnya sendiri. Angka kesepakatan antara Pemerintah dan Panitia Anggaran harga minyak masih US$ 95 per barrel. Sekarang sudah di atas US$ 120. Saya mengambil US$ 120 per barrel.

Keseluruhan data dan angka yang menjadi landasan kalkulasi saya tercantum dalam tabel-tabel kalkulasi yang bersangkutan.

Setiap Tabel kalkulasi sudah cukup jelas. Untuk memudahkan memahaminya, saya jelaskan sebagai berikut.

Menteri Ani antara lain mengemukakan bahwa lifting (minyak mentah yang disedot dari dalam perut bumi Indonesia) sebanyak 339,28 juta barrel per tahun. Dikatakan bahwa angka ini tidak seluruhnya menjadi bagian Pemerintah. (baca : bagian milik bangsa Indonesia). Kita mengetahui bahwa 90% dari minyak kita dieksploitasi oleh perusahaan-perusahaan minyak asing. Maka mereka berhak atas sebagian minyak mentah yang digali. Berapa bagian mereka? Menteri Ani tidak mengatakannya. Tetapi kita bisa menghitungnya sendiri berdasarkan angka-angka lain yang dikemukakannya, yaitu sebagai berikut.

Menteri Ani memberi angka-angka sebagai berikut.

Lifting : 339,28 juta barrel per tahun
Harga minyak mentah : US$ 95 per barrel
Nilai tukar rupiah : Rp. 9.100 per US$
Penerimaan Migas diluar pajak : Rp. 203,54 trilyun.

Dari angka-angka tersebut dapat dihitung berapa hak bangsa Indonesia dari lifting dan berapa persen haknya perusahaan asing. Perhitungannya sebagai berikut.

Hasil Lifting dalam rupiah : (339.280.000 x 95) x Rp. 9.100 = Rp. 293,31 trilyun.

Penerimaan Migas Indonesia : Rp. 203,54 trilyun. Ini sama dengan (203,54 : 293,31) x 100 % = 69,39%. Untuk mudahnya dalam perhitungan selanjutnya, kita bulatkan menjadi 70% yang menjadi hak bangsa Indonesia.

Jadi dari sini dapat diketahui bahwa hasil lifting yang miliknya bangsa Indonesia sebesar 70%. Kalau lifting seluruhnya 339,28 juta barrel per tahunnya, milik bangsa Indonesia 70% dari 339,28 juta barrel atau 237,5 juta barrel per tahun.

Berapa kebutuhan konsumsi BBM bangsa Indonesia? Banyak yang mengatakan 35,5 juta kiloliter per tahun. Tetapi ada yang mengatakan 60 juta kiloliter. Saya akan mengambil yang paling jelek, yaitu yang 60 juta kiloliter, sehingga konsumsi minyak mentah Indonesia lebih besar dibandingkan dengan produksinya.

Produksi yang haknya bangsa Indonesia : 237,5 juta kiloliter.

Konsumsinya 60 juta kiloliter. 1 barrel = 159 liter. Maka 60 juta kiloliter sama dengan 60.000.000.000 :159 = 377,36 juta barrel.

Walaupun kesepakatan antara Pemerintah dan DPR seperti yang dikatakan Menteri Ani tentang harga minyak mentah US$ 95 per barrel, saya ambil US$ 120 per barrel.

Walaupun kesepakatan antara Pemerintah dan DPR seperti yang diungkapkan Menteri Ani tentang nilai tukar adalah Rp. 9.100 per US$, saya ambil Rp. 10.000 per US$.

Tabel III (click tabel)


Hasilnya seperti yang tertera dalam Tabel III, yaitu Pemerintah kelebihan uang tunai sebesar Rp. 35,71 trilyun, walaupun dihadapkan pada keharusan mengimpor dalam memenuhi kebutuhan konsumsi rakyatnya. Produksi minyak mentah yang menjadi haknya bangsa Indonesia 237,5 juta barrel. Konsumsinya 60 juta kiloliter yang sama dengan 377,36 juta barrel. Terjadi kekurangan sebesar 139,86 juta barrel yang harus dibeli dari pasar internasional dengan harga US$ 120 per barrelnya dan nilai tukar diambil Rp. 10.000 per US$. Toh masih kelebihan uang tunai.

Tabel I (click tabel)


Apalagi kalau kita merangkaikan semua data kesepakatan terakhir antara Pemerintah dengan Panitia Anggaran DPR. Seperti yang diungkapkan oleh Menteri Ani kepada Rakyat Merdeka tanggal 24 April yang lalu kesepakatannya adalah sebagai berikut.

Lifting : 339,28 juta barrel per tahun
Harga : US$ 95 per barrel
Nilai tukar : Rp. 9.100 per US$
Penerimaan Migas di luar pajak : Rp. 203,54 trilyun.

Kalkulasi tentang uang yang harus dikeluarkan dan uang yang masuk seperti dalam Tabel I.

Kita lihat dalam Tabel I tersebut bahwa kelebihan uang tunainya sebesar Rp. 82,63 trilyun. Ketika itu Pemerintah sudah teriak bahwa kekurangan uang dalam APBN dan minta mandat dari DPR supaya diperbolehkan menggunakan uang APBN sebesar lebih dari Rp. 100 trilyun, yang disetujui oleh DPR.

Tabel II (click tabel)


Dalam Tabel II saya mengakomodir pikiran teoretis dari Pemerintah yang mengatakan bahwa Pertamina harus membeli minyak mentahnya dari Menteri Keuangan dengan harga internasional yang dalam kesepakatan antara Pemerintah dan Panitia Anggaran US$ 95 per barrel dan nilai tukar ditetapkan Rp. 9.100 per US$.

Seperti dapat kita lihat, hasilnya memang Defisit sebesar Rp. 122,69 trilyun. Tetapi uang yang harus dibayar oleh Pertamina kepada Menteri Keuangan yang sebesar Rp. 205,32 trilyun kan milik rakyat Indonesia juga? Maka kalau ini ditambahkan menjadi surplus, kelebihan uang yang jumlahnya Rp. 82,63 trilyun, persis sama dengan angka surplus yang ada dalam Tabel I.

MENGAPA?

Mengapa Pemerintah mempunyai pikiran bahwa subsidi sama dengan pengeluaran uang tunai? Mengapa DPR menyetujuinya? Itulah yang menjadi pertanyaan terbesar buat saya yang sudah saya kemukakan selama 10 tahun dalam bentuk puluhan tulisan di berbagai media massa. Dibantah tidak, digubris tidak.

Sekarang saya mengulanginya lagi, karena masalahnya sudah menjadi kritis dalam dua aspek. Yang pertama, kesengsaraan rakyat sudah sangat parah. Kedua, kenaikan harga BBM lagi bisa memicu kerusuhan sosial. Kali ini jangan main-main. Semoga saya salah.

PIKIRAN BINGUNG YANG ZIG-ZAG

Ketika harga BBM di tahun 2005 dinaikkan dengan 126%, bensin premium menjadi Rp. 4.500 per liter. Ketika itu, harga bensin ini ekivalen dengan harga minyak mentah sebesar US$ 61,5 per barrel.

Pemerintah mengatakan bahwa mulai saat itu sudah tidak ada istilah subsidi lagi, karena harga BBM di dalam negeri sudah sama dengan harga minyak mentah yang setiap beberapa kali sehari ditentukan oleh New York Mercantile Exchange. Memang betul, bahkan lebih tinggi sedikit, karena ketika itu harga minyak mentah US$ 60 per barrel.

Ketika harga minyak mentah turun sampai sekitar US$ 57 dan Wapres JK ditanya wartawan apakah harga BBM akan diturunkan, beliau menjawab “tidak”. Lantas harga minyak meningkat sampai US$ 80. Wartawan bertanya lagi kepadanya, apakah harga BBM akan dinaikkan? Dijawab : “Tidak, dan tidak akan dinaikkan walaupun harga minyak mentah meningkat sampai US$ 100 per barrel.”

Lantas Presiden mengumumkan bahwa kalau harga minyak sudah US$ 120 pemerintah akan kekurangan uang untuk memberikan subsidi kepada rakyatnya dalam jumlah besar, sehingga APBN akan jebol. Maka terpaksa menaikkan harga BBM pada akhir Mei dengan sekitar 30 %. Jadi sangatlah jelas bahwa Presiden menganggap subsidi BBM sama dengan uang tunai yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah.

Pada tanggal 13 Mei jam 22.05 Metro TV menayangkan Today’s Dialogue, di mana Wapres Jusuf Kalla mengakui bahwa pemerintah akan kelebihan uang, yang dibutuhkan untuk membangun infrastruktur.

Jadi dalam pengadaan BBM pemerintah kekurangan uang karena harus memberikan subsidi, atau kelebihan uang yang akan dipakai untuk membangun infrastruktur?

Penutup

Tulisan ini baru awal dari sebuah perdebatan publik. Ayo, saya mohon dibantah. Wahai media televisi, selenggarakanlah debat publik tanpa batas waktu siapa yang benar dan siapa yang salah? Buat urusan perut rakyat yang termiskin yang notabene pemilik minyak, janganlah lebih mementingkan iklan – iklan.

Tunggu artikel-artikel berikutnya di KoranInternet ini. Artikel-artikel berikutnya akan membahas masalah penentuan harga BBM untuk rakyatnya ini dari segi disiplin ilmu cost accounting beserta landasan falsafahnya yang nampaknya tidak dikuasai dan tidak dipahami oleh para teknokrat, tetapi selalu bersikap gebrak dulu dengan sikap ”biar bodoh asal sombong”. Pokoknya gebrak dan gertak. Boleh – boleh saja, tetapi kalau lantas menyengsarakan rakyat ya ayolah berdebat keras!

Oleh Kwik Kian Gie

Friday, May 30, 2008

Subsidi BBM Bukan Pengeluaran Uang. Uangnya Dilarikan Kemana?

Subsidi BBM Bukan Pengeluaran Uang. Uangnya Dilarikan Kemana?
Jumat, 11 April 08

Dengan melonjaknya harga minyak mentah di pasaran dunia sampai di atas US$ 100 per barrel, DPR dan Pemerintah menyepakati mengubah pos subsidi BBM dengan jumlah Rp. 153 trilyun. Artinya Pemerintah sudah mendapat persetujuan DPR mengeluarkan uang tunai sebesar Rp. 153 trilyun tersebut untuk dipakai sebagai subsidi dari kerugian Pertamina qq. Pemerintah. Jadi akan ada uang yang dikeluarkan?

Saya sudah sangat bosan mengemukakan pendapat saya bahwa kata “subsidi BBM” itu tidak sama dengan adanya uang tunai yang dikeluarkan. Maka kalau DPR memperbolehkan Pemerintah mengeluarkan uang sampai jumlah yang begitu besarnya, uangnya dilarikan ke mana?

Dengan asumsi-asumsi untuk mendapat pengertian yang jelas, atas dasar asumsi-asumsi, pengertian subsidi adalah sebagai berikut.

Harga minyak mentah US$ 100 per barrel.
Karena 1 barrel = 159 liter, maka harga minyak mentah per liter US$ 100 : 159 = US$ 0,63. Kalau kita ambil US$ 1 = Rp. 10.000, harga minyak mentah menjadi Rp. 6.300 per liter.

Untuk memproses minyak mentah sampai menjadi bensin premium kita anggap dibutuhkan biaya sebesar US$ 10 per barrel atau Rp. 630 per liter. Kalau ini ditambahkan, harga pokok bensin premium per liternya sama dengan Rp. 6.300 + Rp. 630 = Rp. 6.930. Dijualnya dengan harga Rp. 4.500. Maka rugi Rp. 2.430 per liternya. Jadi perlu subsidi.

Alur pikir ini benar. Yang tidak benar ialah bahwa minyak mentah yang ada di bawah perut bumi Indonesia yang miliknya bangsa Indonesia dianggap harus dibeli dengan harga di pasaran dunia yang US$ 100 per barrel. Padahal tidak. Buat minyak mentah yang ada di dalam perut bumi Indonesia, Pemerintah dan Pertamina kan tidak perlu membelinya? Memang ada yang menjadi milik perusahaan minyak asing dalam rangka kontrak bagi hasil. Tetapi buat yang menjadi hak bangsa Indonesia, minyak mentah itu tidak perlu dibayar. Tidak perlu ada uang tunai yang harus dikeluarkan. Sebaliknya, Pemerintah kelebihan uang tunai.

Memang konsumsi lebih besar dari produksi sehingga kekurangannya harus diimpor dengan harga di pasar internasional yang mahal, yang dalam tulisan ini dianggap saja US$ 100 per barrel.

Data yang selengkapnya dan sebenarnya sangat sulit atau bahkan tidak mungkin diperoleh. Maka sekedar untuk mempertanyakan apakah memang ada uang yang harus dikeluarkan untuk subsidi atau tidak, saya membuat perhitungan seperti Tabel terlampir.

Nah kalau perhitungan ini benar, ke mana kelebihan yang Rp. 35 trilyun ini, dan ke mana uang yang masih akan dikeluarkan untuk apa yang dinamakan subsidi sebesar Rp. 153 trilyun itu?

Seperti terlihat dalam Tabel perhitungan, uangnya yang keluar tidak ada. Sebaliknya, yang ada kelebihan uang sebesar Rp. 35,31 trilyun.

PERHITUNGAN ARUS KELUAR MASUKNYA UANG TUNAI
TENTANG BBM (Harga minyak mentah 100 doll. AS)

DATA DAN ASUMSI

Produksi : 1 juta barrel per hari

70 % dari produksi menjadi BBM hak bangsa Indonesia
Konsumsi 60 juta kiloliter per tahun
Biaya lifting, pengilangan dan pengangkutan US $ 10 per barrel
1 US $ = Rp. 10.000
Harga Minyak Mentah di pasar internasional Rp. US $ 100 per barrel
1 barrel = 159 liter
Dasar perhitungan : Bensin Premium dengan harga jual Rp. 4.500 per liter

PERHITUNGAN

Produksi dalam liter per tahun : 70 % x (1,000.000 x 159 ) x 365 = 40,624,500,000
Konsumsi dalam liter per tahun 60,000,000,000
Kekurangan yang harus diimpor dalam liter per tahun 19,375,500,000
Rupiah yang harus dikeluarkan untuk impor ini
(19,375,500,000 : 159) x 100 x 10.000 121,900,000,000,000
Kelebihan uang dalam rupiah dari produksi dalam negeri
40,624,500,000 x Rp. 3.870 157,216,815,000,000
Walaupun harus impor dengan harga US$ 100 per barrel
Pemerintah masih kelebihan uang tunai sebesar 35,316,815,000,000

Perhitungan kelebihan penerimaan uang untuk setiap
liter bensin premium yang dijual,
Harga Bensin Premium per liter (dalam rupiah) 4,500
Biaya lifting, pengilangan dan transportasi
US $ 10 per barrel atau per liter :
(10 x 10.000) : 159 = Rp. 630 (dibulatkan) 630
Kelebihan uang per liter 3,870


Oleh Kwik Kian Gie


http://www.koraninternet.com/web/cetak.php?id=3760

Sunday, May 25, 2008

Islam Masuk ke Nusantara Ketika Rasulullah SAW Masih Hidup (Bag.2, Tamat)

Islam Masuk ke Nusantara Ketika Rasulullah SAW Masih Hidup (Bag.2, Tamat)
Rabu, 28 Mar 07 14:23 WIB

Sejarahwan T. W. Arnold dalam karyanya “The Preaching of Islam” (1968) juga menguatkan temuan bahwa agama Islam telah dibawa oleh mubaligh-mubaligh Islam asal jazirah Arab ke Nusantara sejak awal abad ke-7 M.

Setelah abad ke-7 M, Islam mulai berkembang di kawasan ini, misal, menurut laporan sejarah negeri Tiongkok bahwa pada tahun 977 M, seorang duta Islam bernama Pu Ali (Abu Ali) diketahui telah mengunjungi negeri Tiongkok mewakili sebuah negeri di Nusantara (F. Hirth dan W. W. Rockhill (terj), Chau Ju Kua, His Work On Chinese and Arab Trade in XII Centuries, St.Petersburg: Paragon Book, 1966, hal. 159).

Bukti lainnya, di daerah Leran, Gresik, Jawa Timur, sebuah batu nisan kepunyaan seorang Muslimah bernama Fatimah binti Maimun bertanggal tahun 1082 telah ditemukan. Penemuan ini membuktikan bahwa Islam telah merambah Jawa Timur di abad ke-11 M (S. Q. Fatini, Islam Comes to Malaysia, Singapura: M. S. R.I., 1963, hal. 39).

Dari bukti-bukti di atas, dapat dipastikan bahwa Islam telah masuk ke Nusantara pada masa Rasulullah masih hidup. Secara ringkas dapat dipaparkan sebagai berikut: Rasululah menerima wahyu pertama di tahun 610 M, dua setengah tahun kemudian menerima wahyu kedua (kuartal pertama tahun 613 M), lalu tiga tahun lamanya berdakwah secara diam-diam—periode Arqam bin Abil Arqam (sampai sekitar kuartal pertama tahun 616 M), setelah itu baru melakukan dakwah secara terbuka dari Makkah ke seluruh Jazirah Arab.

Menurut literatur kuno Tiongkok, sekitar tahun 625 M telah ada sebuah perkampungan Arab Islam di pesisir Sumatera (Barus). Jadi hanya 9 tahun sejak Rasulullah SAW memproklamirkan dakwah Islam secara terbuka, di pesisir Sumatera sudah terdapat sebuah perkampungan Islam.

Selaras dengan zamannya, saat itu umat Islam belum memiliki mushaf Al-Qur’an, karena mushaf Al-Qur’an baru selesai dibukukan pada zaman Khalif Utsman bin Affan pada tahun 30 H atau 651 M. Naskah Qur’an pertama kali hanya dibuat tujuh buah yang kemudian oleh Khalif Utsman dikirim ke pusat-pusat kekuasaan kaum Muslimin yang dipandang penting yakni (1) Makkah, (2) Damaskus, (3) San’a di Yaman, (4) Bahrain, (5) Basrah, (6) Kuffah, dan (7) yang terakhir dipegang sendiri oleh Khalif Utsman.

Naskah Qur’an yang tujuh itu dibubuhi cap kekhalifahan dan menjadi dasar bagi semua pihak yang berkeinginan menulis ulang. Naskah-naskah tua dari zaman Khalifah Utsman bin Affan itu masih bisa dijumpai dan tersimpan pada berbagai museum dunia. Sebuah di antaranya tersimpan pada Museum di Tashkent, Asia Tengah.

Mengingat bekas-bekas darah pada lembaran-lembaran naskah tua itu maka pihak-pihak kepurbakalaan memastikan bahwa naskah Qur’an itu merupakan al-Mushaf yang tengah dibaca Khalif Utsman sewaktu mendadak kaum perusuh di Ibukota menyerbu gedung kediamannya dan membunuh sang Khalifah.

Perjanjian Versailes (Versailes Treaty), yaitu perjanjian damai yang diikat pihak Sekutu dengan Jerman pada akhir Perang Dunia I, di dalam pasal 246 mencantumkan sebuah ketentuan mengenai naskah tua peninggalan Khalifah Ustman bin Affan itu yang berbunyi: (246) Di dalam tempo enam bulan sesudah Perjanjian sekarang ini memperoleh kekuatannya, pihak Jerman menyerahkan kepada Yang Mulia Raja Hejaz naskah asli Al-Qur’an dari masa Khalif Utsman, yang diangkut dari Madinah oleh pembesar-pembesar Turki, dan menurut keterangan, telah dihadiahkan kepada bekas Kaisar William II (Joesoef Sou’yb, Sejarah Khulafaur Rasyidin, Bulan Bintang, cet. 1, 1979, hal. 390-391).

Sebab itu, cara berdoa dan beribadah lainnya pada saat itu diyakini berdasarkan ingatan para pedagang Arab Islam yang juga termasuk para al-Huffadz atau penghapal al-Qur’an.

Menengok catatan sejarah, pada seperempat abad ke-7 M, kerajaan Budha Sriwijaya tengah berkuasa atas Sumatera. Untuk bisa mendirikan sebuah perkampungan yang berbeda dari agama resmi kerajaan—perkampungan Arab Islam—tentu membutuhkan waktu bertahun-tahun sebelum diizinkan penguasa atau raja. Harus bersosialisasi dengan baik dulu kepada penguasa, hingga akrab dan dipercaya oleh kalangan kerajaan maupun rakyat sekitar, menambah populasi Muslim di wilayah yang sama yang berarti para pedagang Arab ini melakukan pembauran dengan jalan menikahi perempuan-perempuan pribumi dan memiliki anak, setelah semua syarat itu terpenuhi baru mereka—para pedagang Arab Islam ini—bisa mendirikan sebuah kampung di mana nilai-nilai Islam bisa hidup di bawah kekuasaan kerajaan Budha Sriwijaya.

Perjalanan dari Sumatera sampai ke Makkah pada abad itu, dengan mempergunakan kapal laut dan transit dulu di Tanjung Comorin, India, konon memakan waktu dua setengah sampai hampir tiga tahun. Jika tahun 625 dikurangi 2, 5 tahun, maka yang didapat adalah tahun 622 Masehi lebih enam bulan. Untuk melengkapi semua syarat mendirikan sebuah perkampungan Islam seperti yang telah disinggung di atas, setidaknya memerlukan waktu selama 5 hingga 10 tahun.

Jika ini yang terjadi, maka sesungguhnya para pedagang Arab yang mula-mula membawa Islam masuk ke Nusantara adalah orang-orang Arab Islam generasi pertama para shahabat Rasulullah, segenerasi dengan Ali bin Abi Thalib r. A..

Kenyataan inilah yang membuat sejarawan Ahmad Mansyur Suryanegara sangat yakin bahwa Islam masuk ke Nusantara pada saat Rasulullah masih hidup di Makkah dan Madinah. Bahkan Mansyur Suryanegara lebih berani lagi dengan menegaskan bahwa sebelum Muhammad diangkat menjadi Rasul, saat masih memimpin kabilah dagang kepunyaan Khadijah ke Syam dan dikenal sebagai seorang pemuda Arab yang berasal dari keluarga bangsawan Quraisy yang jujur, rendah hati, amanah, kuat, dan cerdas, di sinilah ia bertemu dengan para pedagang dari Nusantara yang juga telah menjangkau negeri Syam untuk berniaga.

“Sebab itu, ketika Muhammad diangkat menjadi Rasul dan mendakwahkan Islam, maka para pedagang di Nusantara sudah mengenal beliau dengan baik dan dengan cepat dan tangan terbuka menerima dakwah beliau itu, ” ujar Mansyur yakin.

Dalam literatur kuno asal Tiongkok tersebut, orang-orang Arab disebut sebagai orang-orang Ta Shih, sedang Amirul Mukminin disebut sebagai Tan mi mo ni’. Disebutkan bahwa duta Tan mi mo ni’, utusan Khalifah, telah hadir di Nusantara pada tahun 651 Masehi atau 31 Hijriah dan menceritakan bahwa mereka telah mendirikan Daulah Islamiyah dengan telah tiga kali berganti kepemimpinan. Dengan demikian, duta Muslim itu datang ke Nusantara di perkampungan Islam di pesisir pantai Sumatera pada saat kepemimpinan Khalifah Utsman bin Affan (644-656 M). Hanya berselang duapuluh tahun setelah Rasulullah SAW wafat (632 M).

Catatan-catatan kuno itu juga memaparkan bahwa para peziarah Budha dari Cina sering menumpang kapal-kapal ekspedisi milik orang-orang Arab sejak menjelang abad ke-7 Masehi untuk mengunjungi India dengan singgah di Malaka yang menjadi wilayah kerajaan Budha Sriwijaya.

Gujarat Sekadar Tempat Singgah

Jelas, Islam di Nusantara termasuk generasi Islam pertama. Inilah yang oleh banyak sejarawan dikenal sebagai Teori Makkah. Jadi Islam di Nusantara ini sebenarnya bukan berasal dari para pedagang India (Gujarat) atau yang dikenal sebagai Teori Gujarat yang berasal dari Snouck Hurgronje, karena para pedagang yang datang dari India, mereka ini sebenarnya berasal dari Jazirah Arab, lalu dalam perjalanan melayari lautan menuju Sumatera (Kutaraja atau Banda Aceh sekarang ini) mereka singgah dulu di India yang daratannya merupakan sebuah tanjung besar (Tanjung Comorin) yang menjorok ke tengah Samudera Hindia dan nyaris tepat berada di tengah antara Jazirah Arab dengan Sumatera.

Bukalah atlas Asia Selatan, kita akan bisa memahami mengapa para pedagang dari Jazirah Arab menjadikan India sebagai tempat transit yang sangat strategis sebelum meneruskan perjalanan ke Sumatera maupun yang meneruskan ekspedisi ke Kanton di Cina. Setelah singgah di India beberapa lama, pedagang Arab ini terus berlayar ke Banda Aceh, Barus, terus menyusuri pesisir Barat Sumatera, atau juga ada yang ke Malaka dan terus ke berbagai pusat-pusat perdagangan di daerah ini hingga pusat Kerajaan Budha Sriwijaya di selatan Sumatera (sekitar Palembang), lalu mereka ada pula yang melanjutkan ekspedisi ke Cina atau Jawa.

Disebabkan letaknya yang sangat strategis, selain Barus, Banda Aceh ini telah dikenal sejak zaman dahulu. Rute pelayaran perniagaan dari Makkah dan India menuju Malaka, pertama-tama diyakini bersinggungan dahulu dengan Banda Aceh, baru menyusuri pesisir barat Sumatera menuju Barus. Dengan demikian, bukan hal yang aneh jika Banda Aceh inilah yang pertama kali disinari cahaya Islam yang dibawa oleh para pedagang Arab. Sebab itu, Banda Aceh sampai sekarang dikenal dengan sebutan Serambi Makkah.(Rz, Tamat)

http://www.eramuslim.com/berita/tha/7326090849-islam-masuk-ke-nusantara-ketika-rasulullah-saw-masih-hidup-bag.2-tamat.htm?rel

Tahukah Anda: Islam Masuk ke Nusantara Saat Rasulullah SAW Masih Hidup (Bag.1)

Tahukah Anda: Islam Masuk ke Nusantara Saat Rasulullah SAW Masih Hidup (Bag.1)
Senin, 26 Mar 07 14:01 WIB

Islam masuk ke Nusantara dibawa para pedagang dari Gujarat, India, di abad ke 14 Masehi. Teori masuknya Islam ke Nusantara dari Gujarat ini disebut juga sebagai Teori Gujarat. Demikian menurut buku-buku sejarah yang sampai sekarang masih menjadi buku pegangan bagi para pelajar kita, dari tingkat sekolah dasar hingga lanjutan atas, bahkan di beberapa perguruan tinggi.

Namun, tahukah Anda bahwa Teori Gujarat ini berasal dari seorang orientalis asal Belanda yang seluruh hidupnya didedikasikan untuk menghancurkan Islam? Orientalis ini bernama Snouck Hurgronje, yang demi mencapai tujuannya, ia mempelajari bahasa Arab dengan sangat giat, mengaku sebagai seorang Muslim, dan bahkan mengawini seorang Muslimah, anak seorang tokoh di zamannya.

Menurut sejumlah pakar sejarah dan juga arkeolog, jauh sebelum Nabi Muhammad SAW menerima wahyu, telah terjadi kontak dagang antara para pedagang Cina, Nusantara, dan Arab. Jalur perdagangan selatan ini sudah ramai saat itu.

Mengutip buku Gerilya Salib di Serambi Makkah (Rizki Ridyasmara, Pustaka Alkautsar, 2006) yang banyak memaparkan bukti-bukti sejarah soal masuknya Islam di Nusantara, Peter Bellwood, Reader in Archaeology di Australia National University, telah melakukan banyak penelitian arkeologis di Polynesia dan Asia Tenggara.

Bellwood menemukan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa sebelum abad kelima masehi, yang berarti Nabi Muhammad SAW belum lahir, beberapa jalur perdagangan utama telah berkembang menghubungkan kepulauan Nusantara dengan Cina. Temuan beberapa tembikar Cina serta benda-benda perunggu dari zaman Dinasti Han dan zaman-zaman sesudahnya di selatan Sumatera dan di Jawa Timur membuktikan hal ini.

Dalam catatan kakinya Bellwood menulis, “Museum Nasional di Jakarta memiliki beberapa bejana keramik dari beberapa situs di Sumatera Utara. Selain itu, banyak barang perunggu Cina, yang beberapa di antaranya mungkin bertarikh akhir masa Dinasti Zhou (sebelum 221 SM), berada dalam koleksi pribadi di London. Benda-benda ini dilaporkan berasal dari kuburan di Lumajang, Jawa Timur, yang sudah sering dijarah…” Bellwood dengan ini hendak menyatakan bahwa sebelum tahun 221 SM, para pedagang pribumi diketahui telah melakukan hubungan dagang dengan para pedagang dari Cina.

Masih menurutnya, perdagangan pada zaman itu di Nusantara dilakukan antar sesama pedagang, tanpa ikut campurnya kerajaan, jika yang dimaksudkan kerajaan adalah pemerintahan dengan raja dan memiliki wilayah yang luas. Sebab kerajaan Budha Sriwijaya yang berpusat di selatan Sumatera baru didirikan pada tahun 607 Masehi (Wolters 1967; Hall 1967, 1985). Tapi bisa saja terjadi, “kerajaan-kerajaan kecil” yang tersebar di beberapa pesisir pantai sudah berdiri, walau yang terakhir ini tidak dijumpai catatannya.

Di Jawa, masa sebelum masehi juga tidak ada catatan tertulisnya. Pangeran Aji Saka sendiri baru “diketahui” memulai sistem penulisan huruf Jawi kuno berdasarkan pada tipologi huruf Hindustan pada masa antara 0 sampai 100 Masehi. Dalam periode ini di Kalimantan telah berdiri Kerajaan Hindu Kutai dan Kerajaan Langasuka di Kedah, Malaya. Tarumanegara di Jawa Barat baru berdiri tahun 400-an Masehi. Di Sumatera, agama Budha baru menyebar pada tahun 425 Masehi dan mencapai kejayaan pada masa Kerajaan Sriwijaya.

Temuan G. R Tibbets

Adanya jalur perdagangan utama dari Nusantara—terutama Sumatera dan Jawa—dengan Cina juga diakui oleh sejarahwan G. R. Tibbetts. Bahkan Tibbetts-lah orang yang dengan tekun meneliti hubungan perniagaan yang terjadi antara para pedagang dari Jazirah Arab dengan para pedagang dari wilayah Asia Tenggara pada zaman pra Islam. Tibbetts menemukan bukti-bukti adanya kontak dagang antara negeri Arab dengan Nusantara saat itu.

“Keadaan ini terjadi karena kepulauan Nusantara telah menjadi tempat persinggahan kapal-kapal pedagang Arab yang berlayar ke negeri Cina sejak abad kelima Masehi, ” tulis Tibbets. Jadi peta perdagangan saat itu terutama di selatan adalah Arab-Nusantara-China.

Sebuah dokumen kuno asal Tiongkok juga menyebutkan bahwa menjelang seperempat tahun 700 M atau sekitar tahun 625 M—hanya berbeda 15 tahun setelah Rasulullah menerima wahyu pertama atau sembilan setengah tahun setelah Rasulullah berdakwah terang-terangan kepada bangsa Arab—di sebuah pesisir pantai Sumatera sudah ditemukan sebuah perkampungan Arab Muslim yang masih berada dalam kekuasaan wilayah Kerajaan Budha Sriwijaya.

Di perkampungan-perkampungan ini, orang-orang Arab bermukim dan telah melakukan asimilasi dengan penduduk pribumi dengan jalan menikahi perempuan-perempuan lokal secara damai. Mereka sudah beranak–pinak di sana. Dari perkampungan-perkampungan ini mulai didirikan tempat-tempat pengajian al-Qur’an dan pengajaran tentang Islam sebagai cikal bakal madrasah dan pesantren, umumnya juga merupakan tempat beribadah (masjid).

Temuan ini diperkuat Prof. Dr. HAMKA yang menyebut bahwa seorang pencatat sejarah Tiongkok yang mengembara pada tahun 674 M telah menemukan satu kelompok bangsa Arab yang membuat kampung dan berdiam di pesisir Barat Sumatera. Ini sebabnya, HAMKA menulis bahwa penemuan tersebut telah mengubah pandangan orang tentang sejarah masuknya agama Islam di Tanah Air. HAMKA juga menambahkan bahwa temuan ini telah diyakini kebenarannya oleh para pencatat sejarah dunia Islam di Princetown University di Amerika.

Pembalseman Firaun Ramses II Pakai Kapur Barus Dari Nusantara

Dari berbagai literatur, diyakini bahwa kampung Islam di daerah pesisir Barat Pulau Sumatera itu bernama Barus atau yang juga disebut Fansur. Kampung kecil ini merupakan sebuah kampung kuno yang berada di antara kota Singkil dan Sibolga, sekitar 414 kilometer selatan Medan. Di zaman Sriwijaya, kota Barus masuk dalam wilayahnya. Namun ketika Sriwijaya mengalami kemunduran dan digantikan oleh Kerajaan Aceh Darussalam, Barus pun masuk dalam wilayah Aceh.

Amat mungkin Barus merupakan kota tertua di Indonesia mengingat dari seluruh kota di Nusantara, hanya Barus yang namanya sudah disebut-sebut sejak awal Masehi oleh literatur-literatur Arab, India, Tamil, Yunani, Syiria, Armenia, China, dan sebagainya.

Sebuah peta kuno yang dibuat oleh Claudius Ptolomeus, salah seorang Gubernur Kerajaan Yunani yang berpusat di Aleksandria Mesir, pada abad ke-2 Masehi, juga telah menyebutkan bahwa di pesisir barat Sumatera terdapat sebuah bandar niaga bernama Barousai (Barus) yang dikenal menghasilkan wewangian dari kapur barus.

Bahkan dikisahkan pula bahwa kapur barus yang diolah dari kayu kamfer dari kota itu telah dibawa ke Mesir untuk dipergunakan bagi pembalseman mayat pada zaman kekuasaan Firaun sejak Ramses II atau sekitar 5. 000 tahun sebelum Masehi!

Berdasakan buku Nuchbatuddar karya Addimasqi, Barus juga dikenal sebagai daerah awal masuknya agama Islam di Nusantara sekitar abad ke-7 Masehi. Sebuah makam kuno di kompleks pemakaman Mahligai, Barus, di batu nisannya tertulis Syekh Rukunuddin wafat tahun 672 Masehi. Ini memperkuat dugaan bahwa komunitas Muslim di Barus sudah ada pada era itu.

Sebuah Tim Arkeolog yang berasal dari Ecole Francaise D’extreme-Orient (EFEO) Perancis yang bekerjasama dengan peneliti dari Pusat Penelitian Arkeologi Nasional (PPAN) di Lobu Tua-Barus, telah menemukan bahwa pada sekitar abad 9-12 Masehi, Barus telah menjadi sebuah perkampungan multi-etnis dari berbagai suku bangsa seperti Arab, Aceh, India, China, Tamil, Jawa, Batak, Minangkabau, Bugis, Bengkulu, dan sebagainya.

Tim tersebut menemukan banyak benda-benda berkualitas tinggi yang usianya sudah ratusan tahun dan ini menandakan dahulu kala kehidupan di Barus itu sangatlah makmur.

Di Barus dan sekitarnya, banyak pedagang Islam yang terdiri dari orang Arab, Aceh, dan sebagainya hidup dengan berkecukupan. Mereka memiliki kedudukan baik dan pengaruh cukup besar di dalam masyarakat maupun pemerintah (Kerajaan Budha Sriwijaya). Bahkan kemudian ada juga yang ikut berkuasa di sejumlah bandar. Mereka banyak yang bersahabat, juga berkeluarga dengan raja, adipati, atau pembesar-pembesar Sriwijaya lainnya. Mereka sering pula menjadi penasehat raja, adipati, atau penguasa setempat. Makin lama makin banyak pula penduduk setempat yang memeluk Islam. Bahkan ada pula raja, adipati, atau penguasa setempat yang akhirnya masuk Islam. Tentunya dengan jalan damai. (Rz, Bersambung)

http://www.eramuslim.com/berita/tha/7326075420-tahukah-anda-islam-masuk-ke-nusantara-saat-rasulullah-saw-masih-hidup-bag.1.htm?rel

di Balik Pembakaran Buku-Buku Sejarah (Tamat)

di Balik Pembakaran Buku-Buku Sejarah (Tamat)
Sabtu, 22 Sep 07 19:59 WIB

Teori Gujarat yang berasal dari Snouck Hurgronje jelas harus dihapus dari seluruh buku pelajaran anak-anak sekolah di negeri ini. Islam di Indonesia telah masuk di zaman Rasulullah SAW masih hidup, jadi bukan di abad ke-14, melainkan di abad ke-7. Masih teramat banyak lagi catatan sejarah yang harus diluruskan dan dipaparkan secara jujur. Antara lain:

Nanggroe Aceh Darussalam

Istilah gerakan separatis yang dialamatkan kepada warga Aceh yang ingin memisahkan diri dari NKRI jelas tidak tepat. Jauh sebelum NKRI lahir, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) telah menjadi satu negara berdaulat dan bahkan menjadi bahagian dari protektorat Kekhalifahan Turki Utsmaniyah, menjadi bagian dari kekhalifahan Islam. NAD telah memiliki qanun-nya (Qanun Meukuta Alam) yang tertatat rapi dan sistematis berdasarkan Qur’an dan hadits disaat orangtua para perumus UUD 1945 belum lahir.

Kesediaan NAD untuk bergabung dengan NKRI lebih disebabkan ukhuwah Islamiyah dengan saudara-saudara seiman di Nusantara. Presiden Soekarno pun telah berjanji untuk memberi NAD keistimewaan berupa penerapan syariat Islam di wilayahnya. Namun sejarah mencacat bahwa Soekarno berkhianat dan bahkan merampok sumber daya alam Aceh untuk di bawa ke tanah Jawa. Perampokan ini terus berlanjut hingga puluhan tahun dan ini membuat rakyat NAD berpikir bahwa tidak ada manfaatnya bergabung dengan NKRI. Mereka ingat bahwa NAD memiliki masa kejayaan dan mereka ingin mengulang masa-masa itu.

Jadi NAD bukanlah gerakan separatis, melainkan menarik kembali kesediaannya karena pengkhianatan yang dilakukan pusat.

Perang Diponegoro

Perang besar terjadi tahun 1925-1930 antara rakyat Jawa Tengah pimpinan Pangeran Diponegoro melawan penjajah kafir Belanda. Dalam buku-buku sejarah disebutkan bahwa Pangeran Diponegoro mengangkat senjata karena marah tanah leluhurnya diserobot Belanda. Ini salah besar.


Sejarawan Ahmad Mansyur Suryanegara memaparkan bahwa iman Islam seorang Diponegoro-lah yang menyebabkan dia lebih suka keluar dari lingkungan keraton dan bergabung dengan rakyat memimpin perang melawan kafir Belanda. Salah satu pemicunya karena Belanda menerapkan pajak Blasting yang sangat menyengsarakan rakyat. Diponegoro yang melihat rakyatnya terus ditindas tidak tahan dan langsung memimpin peperangan melawan kafir belanda tersebut.


“Dalam patung dan lukisan, Pangeran Diponegoro diperlihatkan tengah menghunus keris dengan tangan kanan dan tangan kirinya memegang tali kekang kuda. Ini pun tidak benar. Diponegoro bukanlah menghunus keris, tetapi memegang kitab suci al-Qur’an untuk membakar semangat jihad rakyatnya, ” papar Mansyur Suryanegara lagi.

Setelah masuknya Islam dan posisi NAD dalam NKRI, maka hal lain yang juga perlu diluruskan adalah tentang Perang Diponegoro (1825-1830). Dalam buku-buku pelajaran sejarah disebutkan bahwa Pangeran Diponegoro murka kepada Belanda karena penjajah Belanda telah menyerobot tanah leluhurnya. Lagi-lagi ini tidak tepat. Pangeran Diponegoro rela keluar dari lingkungan istana, membaur ke tengah-tengah rakyatnya, dan membangkitkan perlawanan terhadap penjajah semata-mata karena keimanan seorang Diponegoro yang anti terhadap segala kezaliman.

Kebangkitan Nasional Bukan 20 Mei 1908

Sampai sekarang pemerintah masih saja memperingati tiap tanggal 20 Mei sebagai Hari Kebangkitan Nasional. Tanggal ini merujuk pada 20 Mei 1908, saat lahirnya organisasi Jawa priyayi yang bersahabat dengan penjajah Belanda bernama Boedhi Oetomo (BO). Banyak tokoh BO merupakan anggota Freemasonry dan kaki tangan penjajah Belanda. BO juga anti nasionalisme dan cenderung rela menjadi pelayan dari kepentingan penjajah. Selain orang Jawa, dilarang jadi anggota BO.

Kebangkitan Nasional bangsa ini seharusnya berpatokan pada tanggal didirikannya Syarikat Islam (SI) yang telah berdiri 3 tahun sebelum BO berdiri. SI didirikan pada tanggal 16 Oktober 1905 oleh Haji Samanhudi dan kawan-kawan. “Ini merupakan organisasi Islam yang terpanjang dan tertua umurnya dari semua organisasi massa di tanah air Indonesia, ” tulis KH. Firdaus AN.

Berbeda dengan BO yang hanya memperjuangkan nasib orang Jawa dan Madura—juga hanya menerima keanggotaan orang Jawa dan Madura, sehingga para pengurusnya pun hanya terdiri dari orang-orang Jawa dan Madura—sifat SI lebih nasionalis. Keanggotaan SI terbuka bagi semua rakyat Indonesia yang mayoritas Islam. Sebab itu, susunan para pengurusnya pun terdiri dari berbagai macam suku seperti: Haji Samanhudi dan HOS. Tjokroaminoto berasal dari Jawa Tengah dan Timur, Agus Salim dan Abdoel Moeis dari Sumatera Barat, dan AM. Sangaji dari Maluku. SI juga telah mencita-citakan Indonesia merdeka, sesuatu yang tidak pernah disinggung oleh BO. Jadi, Kebangkitan Nasional seharusnya diperingati tiap tanggal 16 Oktober, bulan 20 Mei.

Sejumlah peristiwa dan sejarah penting yang harus dengan jujur dipaparkan pada anak cucu kita antara lain adalah: Palagan Ambarawa, di mana laskar santri dan ulama mampu mengusir pasukan pemenang Perang Dunia II, Inggris; Pertempuran 10 November 1945 yang berasal dari Resolusi Jihad para ulama NU di Jawa pada bulan Oktober 1945, sebab itu semangat jihad-lah yang membuat rakyat Surabaya rela mati, bukan semangat membela yang lainnya; Sejarah Laskar Hisbullah/Sabilillah yang terus digelapkan sampai sekarang padahal Jenderal Soedirman sangat mengandalkan pasukan Islam ini; Sosok Jenderal Soedirman yang sangat fanatik dengan Islam, sehingga beliau selalu menyelipkan ayat-ayat jihad dalam setiap surat perintahnya; Islamophobia yang dilakukan rezim Orde Baru pada tahun 1967-1990-an; dan tragedi besar yang menimpa umat Islam Indonesia tetapi sekarang ini seolah dilupakan adalah tragedi Idul Fitri kelabu yang menimpa umat Islam Ambon di tahun 1999 yang merembet ke Ternate dan Poso.

Jika sekarang ini pemerintah SBY-Kalla memberi restu upaya pembakaran buku-buku sejarah yang tidak ada tertulis G30S/PKI, maka seharusnya pemerintahan ini melakukan penulisan ulang sejarah Indonesia secara lebih menyeluruh dan jujur. Tapi harapan ini sepertinya mustahil dilakukan mengingat yang berkuasa saat ini masih partai-partai politik zaman Orde Baru yang seharusnya sudah menjadi partai terlarang. Peristiwa pembakaran buku-buku sejarah saat ini membuktikan bahwa rezim represif dan fasis Orde Baru sekarang ini masih berkuasa. Kepala boleh berganti, tapi dari leher hingga ujung kaki hakikatnya masih sama. Reformasi memang telah gagal.

(Tamat/Rizki)

http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6519869722970285368

di Balik Pembakaran Buku-Buku Sejarah (Bag.1)

di Balik Pembakaran Buku-Buku Sejarah (Bag.1)
Jumat, 7 Sep 07 05:11 WIB

Kamis (6/9), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang membakar 1. 080 buku sejarah untuk SMP/MTS dan SMA/MA/SMK dari berbagai macam penerbit.

Kepala Kejari Karawang Suwarsono SH mengatakan, pembakaran buku sejarah itu dilakukan pihaknya sesuai dengan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: Kep-019/A/JA/03/2007 tertanggal 5 Maret 2007 tentang Larangan Beredarnya Cetakan Buku-buku Teks Pelajaran Sejarah SMP/MTS dan SMA/MA/SMK yang mengacu kepada kurikulum 2004. Pembakaran buku sejarah itu disaksikan sejumlah jaksa dan pejabat dari kepolisian setempat.

Saat di tanya wartawan mengapa buku-buku itu dibakar, Suwarsono, SH, hanya menyatakan, "Kami hanya melaksanakan SK Jaksa Agung yang melarang beredarnya buku-buku sejarah. Buku pelajaran sejarah yang tidak memuat tentang G-30 S/PKI merupakan salah satunya buku yang dimusnahkan. ”

Sampai hari ini, entah sudah berapa ratus ribu buku sejarah yang dibakar dengan alasan materinya tidak memuat G-30 S/PKI. Penerbit jelas merugi besar, demikian pula penulisnya. Namun yang lebih memprihatinkan sebenarnya adalah kenyataan bahwa sesungguhnya hal ini membuktikan bahwa rezim totaliter Orde Baru masih berkuasa, walau Suharto telah lengser. Terlalu naif jika rezim Orde Baru hanya dialamatkan kepada Suharto, padahal tiga partai politik besar zaman Orde Baru masih saja bebas.

Hanya karena buku-buku sejarah tersebut tidak memuat peristiwa G30 S/PKI, maka buku-buku tersebut harus dibakar dan dimusnahkan. Sayang, memang. Padahal jika ingin meluruskan sejarah, jika ingin sungguh-sungguh memaparkan sejarah apa adanya, maka ada banyak sekali peristiwa-peristiwa penting yang layak diluruskan, termasuk kasus terbunuhnya para jenderal di Jakarta saat menjelang subuh pada 1 Oktober 1965.

Tulisan ini tidak akan menyorot soal benar tidaknya peristiwa G 30 S/PKI, apakah itu memang pemberontakannya PKI atau malah pemberontakannya Suharto yang dibantu CIA. Tulisan ini tidak membahas masalah tersebut. Namun tulisan ini lebih menitik beratkan pada fakta-fakta yang disembunyikan seputar peran umat Islam dalam sejarah Indonesia, baik masa kerajaan, masa merebut kemerdekaan, dan juga masa mempertahankan kemerdekaan.

Jujur saja, banyak sekali peran umat Islam Indonesia yang dirampok dan dikubur dalam-dalam oleh tangan-tangan kekuasaan, sehingga sampai hari ini pun yang sampai kepada anak-anak kita adalah “His-Story”, kisahnya para penguasa, bukan “History”, bukan Sejarah itu sendiri.

Mudah-mudahan, tulisan ini sedikit banyak bisa membangkitkan memori kita kembali betapa besar peran umat Islam dalam mendirikan dan menjaga negeri ini. NKRI ada karena umat Islam. Bahkan fakta sejarah membuktikan bahwa NKRI banyak dirongrong oleh golongan yang lain.

Di antara banyak peristiwa yang terjadi namun digelapkan sampai sekarang akan dipaparkan di bawah ini. Mudah-mudahan, penulisan sejarah kita bisa tergerak hatinya untuk berhenti menuliskan kisah-kisah penuh dusta dan mau menuliskan fakta-fakta sejarah yang sunguh-sungguh terjadi. Inilah di antaranya:

Hapus Teori Gujarat!

Teori yang menyatakan Islam baru masuk ke Indonesia pada baad ke-14 dari Gujarat, India, harus dihapuskan. Teori bikinan orientalis kafir Belanda, Snouck Hurgronje, ini jelas salah besar. Sejarahwan Ahmad Mansyur Suryanegara telah menegaskan bahwa Islam masuk ke Indonesia lewat pedagang-pedagang Nusantara yang telah berniaga hingga ke Syams di saat Rasulullah SAW masih hidup. Para pedagang dari Nusantara telah menjalin kerjasama yang erat dengan para pedagang Arab bahkan sebelum Rasulullah dilahirkan!

Teori Gujarat jelas dibikin agar umat Islam Indonesia tidak memiliki kebanggaan terhadap Islam dan tanah airnya. Padahal Islam telah masuk ke Indonesia jauh sebelumnya, yakni saat Rasulullah masih hidup.

Sejarahwan G. R Tibetts telah menemukan bukti-bukti adanya kontak dagang antara negeri Arab dengan Nusantara di abad kelima masehi, saat Nabi Muhammad SAW belum lahir. “Keadaan ini terjadi karena kepulauan Nusantara telah menjadi tempat persinggahan kapal-kapal pedagang Arab yang berlayar ke negeri Cina sejak abad kelima Masehi. (Tibbetts; Pre Islamic Arabia and South East Asia, JMBRAS, 19 pt. 3, 1956, hal. 207. Penulis Malaysia, Dr. Ismail Hamid dalam “Kesusastraan Indonesia Lama Bercorak Islam” terbitan Pustaka Al-Husna, Jakarta, cet. 1, 1989, hal. 11).

Sebuah dokumen kuno asal Tiongkok juga menyebutkan bahwa menjelang seperempat tahun 700 M atau sekitar tahun 625 M—hanya berbeda 15 tahun setelah Rasulullah menerima wahyu pertama atau sembilan setengah tahun setelah Rasulullah berdakwah terang-terangan kepada bangsa Arab—di sebuah pesisir pantai Sumatera sudah ditemukan sebuah perkampungan Arab Muslim yang masih berada dalam kekuasaan wilayah Kerajaan Budha Sriwijaya.

Disebutkan pula bahwa di perkampungan-perkampungan ini, orang-orang Arab bermukim dan telah melakukan asimilasi dengan penduduk pribumi dengan jalan menikahi perempuan-perempuan lokal secara damai. Mereka sudah beranak–pinak di sana. Dari perkampungan-perkampungan ini mulai didirikan tempat-tempat pengajian al-Qur’an dan pengajaran tentang Islam sebagai cikal bakal madrasah dan pesantren, umumnya juga merupakan tempat beribadah (masjid).

Temuan ini diperkuat oleh Prof. Dr. HAMKA yang menyebut bahwa seorang pencatat sejarah Tiongkok yang mengembara pada tahun 674 M telah menemukan satu kelompok bangsa Arab yang membuat kampung dan berdiam di pesisir Barat Sumatera. Ini sebabnya, HAMKA menulis bahwa penemuan tersebut telah mengubah pandangan orang tentang sejarah masuknya agama Islam di Tanah Air. HAMKA juga menambahkan bahwa temuan ini telah diyakini kebenarannya oleh para pencatat sejarah dunia Islam di Princetown University di Amerika. (Prof. Dr. HAMKA; Dari Perbendaharaan Lama; Pustaka Panjimas; cet.III; Jakarta; 1996; Hal. 4-5).

Dari berbagai literatur, diyakini bahwa kampung Islam di daerah pesisir Barat Pulau Sumatera itu bernama Barus atau yang juga disebut Fansur. Kampung kecil ini merupakan sebuah kampung kuno yang berada di antara kota Singkil dan Sibolga, sekitar 414 kilometer selatan Medan. Di zaman Sriwijaya, kota Barus masuk dalam wilayahnya. Namun ketika Sriwijaya mengalami kemunduran dan digantikan oleh Kerajaan Aceh Darussalam, Barus pun masuk dalam wilayah Aceh.

Amat mungkin Barus merupakan kota tertua di Indonesia mengingat dari seluruh kota di Nusantara, hanya Barus yang namanya sudah disebut-sebut sejak awal Masehi oleh literatur-literatur Arab, India, Tamil, Yunani, Syiria, Armenia, China, dan sebagainya.

Sebuah peta kuno yang dibuat oleh Claudius Ptolomeus, salah seorang Gubernur Kerajaan Yunani yang berpusat di Aleksandria Mesir, pada abad ke-2 Masehi, juga telah menyebutkan bahwa di pesisir barat Sumatera terdapat sebuah bandar niaga bernama Barousai (Barus) yang dikenal menghasilkan wewangian dari kapur barus. Bahkan dikisahkan pula bahwa kapur barus yang diolah dari kayu kamfer dari kota itu telah dibawa ke Mesir untuk dipergunakan bagi pembalseman mayat pada zaman kekuasaan Firaun sejak Ramses II atau sekitar 5. 000 tahun sebelum Masehi!.

(Bersambung/Rizki Ridyasmara)

http://www.eramuslim.com/ustadz/dll/6928110734-asal-usul-perang-badar.htm?other

Wednesday, May 7, 2008

Cengkeraman Asing Lewat Lembaga Kesehatan

Cengkeraman Asing Lewat Lembaga Kesehatan
April 30th, 2008

[EDISI 403] Indonesia terus berusaha dicengkeram oleh kekuatan negara besar, terutama Amerika Serikat (AS). Salah satunya adalah dalam kasus Namru 2 (Naval Medical Research Unit 2). Namru 2 merupakan unit kesehatan angkatan laut AS yang berada di Indonesia untuk mengadakan berbagai penelitian mengenai penyakit menular. Dalam website resminya disebutkan bahwa program Namru 2 adalah melakukan pengembangan penyakit-penyakit tropis untuk kepentingan kesehatan dan keamanan anggota angkatan laut dan marinir AS. Namru 2 juga mendirikan laboratorium lapangan di Jayapura, Papua, dengan fokus mengembangkan nyamuk malaria. Dilihat dari tujuannya jelas sekali bahwa Namru 2 ini hanyalah diperuntukkan bagi kepentingan AS.

Isu terkait Namru ini sudah lama beredar di kalangan tertentu. Namun, baru saat ini terkuak. Namru 2 ada sejak ada perjanjian antara Indonesia dan AS pada 16 Januari 1970. Ternyata, sejak berdirinya, lembaga tersebut tidak pernah berhubungan dengan Departemen Kesehatan. Karenanya, wajar jika ada yang menyimpulkan bahwa lembaga tersebut merupakan lembaga intelijen AS berkedok pusat penelitian kesehatan (ANTV, 16/4/08). Bahkan, Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Syamsir Siregar mengatakan: ‘Didalam lembaga penelitian Namru ada intelijennya’ (TopikPetang ANTV, 24/4/08).


Di Balik Namru 2

Ada beberapa hal yang patut dicermati. Pertama: keberadaan Namru 2 selama 38 tahun tidak transparan. Seperti dilaporkan banyak pihak, lembaga riset medis angkatan laut AS tersebut tidak pernah melaporkan hasil penelitian kesehatan selama ini di Indonesia (Media Indonesia, 22/4/2008). Bahkan Menteri Kesehatan Indonesia Siti Fadilah Supari beberapa waktu lalu hampir-hampir tidak diperkenankan memasuki laboratorium Namru 2 tersebut. Padahal lembaga tersebut sejatinya berada dalam aset milik Departemen Kesehatan. Apa yang mereka lakukan dan sejauh mana hasilnya tidak diberikan kepada Indonesia. Barulah setelah masyarakat Indonesia mempersoalkannya mereka membolehkan media massa untuk meliputnya. Itu pun harus ada ijin khusus dari Kedutaan Besar AS. Karenanya, pada satu sisi Namru 2 tidak memberikan keuntungan bagi Indonesia, dan pada sisi lain bukan hal aneh jika lembaga tersebut dijadikan kedok sebagai intelijen untuk mengumpulkan informasi terkait genetika, peta penyakit, pengembangan vaksin, dll. Pada masa depan hal ini akan berbahaya. Sebab, dapat dijadikan dasar dalam pengembangan senjata biologis.

Kedua: Namru 2 disebut sebagai lembaga penelitian kesehatan, tetapi mengapa personilnya dari angkatan laut AS? Barangkali jawabannya adalah karena Indonesia ini negara maritim. Kalau demikian, maka yang menjadi persoalan bukan kesehatan, melainkan wilayah Indonesia itu sendiri. Apalagi jika apa yang dinyatakan beberapa kalangan bahwa salah satu aktivitasnya adalah meneliti alur laut Indonesia. Lalu hal penting lagi adalah bagaimana mungkin angkatan bersenjata AS (dalam hal ini 60 personil angkatan laut) hidup secara ‘asyik-masyuk’ di wilayah Indonesia yang berdaulat? Bukankah ini lebih merupakan tindakan membiarkan adanya ‘pasukan’ asing di dalam negeri?

Ketiga: dalam praktiknya, sesuai dengan perjanjian tahun 1970: (1) seluruh peneliti dan staf Namru 2 yang berkewarganegaraan AS diberikan kemudahan-kemudahan dan kekebalan diplomatik layaknya diplomat; (2) dibebaskan dari pajak dan disediakan tempat tinggal oleh Pemerintah Indonesia; (3) seluruh fasilitas yang dibawa masuk untuk keperluan Namru 2 dibebaskan dari pajak. Sungguh, ini merugikan Indonesia. Bahkan dengan kondisi seperti ini, Indonesia tidak tahu apa yang mereka bawa ke luar negeri dan apa yang mereka datangkan dari luar negeri. Mereka bersikap arogan dengan alasan kekebalan diplomatik. Padahal kekebalan diplomatik hanyalah diperuntukkan bagi utusan/duta besar. Anehnya lagi, sampai saat ini, yang diijinkan diberi kekebalan diplomatik maksimal 2 orang (direktur dan wakilnya). Namun, mereka tetap meminta semuanya memiliki kekebalan diplomatik. Lalu ada apa sampai harus ngotot meminta kekebalan diplomatik? Di negara mana ada kekebalan semacam itu? Pasti, ada sesuatu di balik itu, yang kalau suatu waktu ketahuan akan berlindung di balik istilah kekebalan diplomatik.

Keempat: perjanjian berakhir tahun 2005. Sejak 1998 pihak Dephan meminta Namru ditinjau ulang. Namun, aktivitasnya terus berlangsung. Bahkan pihak AS menghendaki ’kerjasama’ dilanjutkan. Hal yang aneh adalah, seperti diberitakan media massa, beberapa pejabat terkait seperti Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Kesehatan dan kepala BIN sepakat mempertanyakan keberadaan Namru 2. Namun, justru telah dikirimkan draft memorandum understanding (MoU) dari Indonesia ke AS. Artinya, nadanya memang dilanjutkan. Mengapa ini terjadi? Ada dua kemungkinan. (1) Ada tekanan dari pihak AS. Hal ini ditunjukkan dengan kedatangan Menteri Pertahanan AS, Robert Gates, ke Indonesia pada akhir Februari 2008 untuk membahas keamanan maritim. Juga, kedatangan Laksamana Timothy J Keating, Panglima Angkatan Laut AS wilayah Asia Pasifik, awal April ini. Pada 23 April 2008, kapal induk AS dari Armada Ketujuh, USSB Abraham Lincoln, berada di selatan Selat Sunda. Lalu Menteri Kesehatan AS Michael Okerlud Leavitt menyatakan AS menolak syarat Menteri Kesehatan Indonesia. Jika kesepakatan tidak tercapai, hal itu dianggap sebagai ketidakbersediaan Indonesia berpartisipasi dalam sistem influenza WHO (Koran Tempo, 28/4/2008). Inilah tekanan dari mereka kepada pemerintah Indonesia.

Kemungkinan (2), persoalan Namru 2 adalah persoalan interdepartemen. Padahal seperti telah disebutkan, departemen-departemen terkait cenderung untuk menolak kelanjutan aktivitas Namru 2. Jadi, sebagaimana disinyalir oleh banyak media, ada orang di lingkaran atas yang menjadi agen asing.


Introspeksi

Wahai kaum Muslim! Marilah kita membaca firman Allah SWT:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil sebagai teman kepercayaan kalian orang-orang yang di luar kalangan kalian (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemadaratan bagi kalian. Mereka menyukai apa saja yang menyusahkan kalian. Telah nyata kebencian dari mulut mereka dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh, telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami) jika saja kalian memahaminya (QS Ali ’Imran [3]:118).

Terkait dengan ayat di atas, Imam Jalalain dalam tafsirnya menyatakan, ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil sebagai bithanah (orang-orang yang dijadikan teman kepercayaan hingga mengetahui rahasia kalian) dari orang-orang yang di luar kalangan kalian (Yahudi, Nasrani, dan munafik) karena mereka tidak henti-hentinya menimbulkan kemadaratan bagi kalian (kerusakan bagi kalian). Mereka menyukai (menginginkan) apa yang menyusahkan kalian (dharar yang luar biasa). Telah nyata kebencian (permusuhan) dari mulut mereka (dengan melakukan pada diri kalian dan mengungkapkan rahasia kalian), dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka (berupa permusuhan) adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepada kalian ayat-ayat Kami (tentang permusuhan mereka) jika saja kalian memahaminya (maka janganlah engkau menjadikan mereka sebagai wali/pelindung/penolong).”

Imam Ibnu Katsir memaknainya dengan makna senada.

Jadi, kaum Muslim dilarang menjadikan orang-orang kafir dan munafik sebagai bithanah. Fakta-fakta Namru 2 menunjukkan bahwa tidak ada keuntungan yang diperoleh darinya bagi umat ini. Hal ini dapat dimengerti karena sejak awal mereka membentuk lembaga ini untuk kepentingan dan keamanan mereka sendiri. Pada sisi lain, dalam jangka panjang, mereka akan mengetahui berbagai rahasia penting dalam negeri, termasuk peta DNA, peta penyakit yang ada di Indonesia, dll untuk kepentingan masa depan mereka. Bayangkan, dengan senjata biologis dapat dihancurkan hanya manusia-manusia dengan model DNA tertentu yang dikehendaki. Apalagi, dalam Diskusi Terbatas (25/4/2008) pengamat intelijen Indonesia Wawan Purwanto mengatakan Namru pernah mengambil sampel darah dari para prajurit Indonesia.

Karena itu, hanya satu pilihan: Hentikan operasi Namru 2 di Indonesia! Jika tidak, umat Islam hanya akan semakin dicengkeram dan dijerat oleh AS. Kami mengingatkan bahwa Allah SWT telah mengharamkan orang-orang kafir untuk menguasai kaum Muslim.

Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang Mukmin. (QS an-Nisa’ [4]: 141).[]



Komentar:

Pemerintahan Bush “Rekayasa” Pengadilan Para Tersangka Terorisme (Eramuslim.com, 29/4/2008).

Ingat! Sejak awal pun isu terorisme memang hanya rekayasa AS.

Menkes Geregetan NAMRU Tetap Beroperasi

Menkes Geregetan NAMRU Tetap Beroperasi
Triono Wahyu Sudibyo - detikcom

Semarang - Menkes Siti Fadilah Supari geregetan, karena hingga kini NAMRU tetap beroperasi. Laboratorium kesehatan milik AS itu seharusnya menghentikan operasi sebelum ada kesepakatan ulang antara pemerintah RI-AS.

"Saya sudah minta, jangan ada aktivitas sebelum ada MoU lagi. Tapi sampai sekarang, mereka tetap beroperasi," kata Menkes usai meresmikan Gedung Utama Pelayanan Terpadu RS Roemani Semarang, Jalan Singosari, Senin (28/4/2008).

Menkes mengatakan, saat ini, NAMRU berstatus menunggu kesepakatan baru antara pemerintah RI-AS. Namun mereka masih menerima specimen dari sejumlah puskesmas dan RS di Indonesia.

Sesuai kesepakatan pada tahun 1970, NAMRU seharusnya berhenti beroperasi pada tahun 2000. Pertengahan tahun 2007, mereka memproses lagi MoU dan hingga sekarang surat izin itu belum keluar

"Ada 6 klausul yang belum bisa disepakati, di antaranya soal larangan NAMRU membuat senjata biologis, perlunya transparansi, tidak ada kekebalan, programnya menyesuaikan Depkes, dan larangan komersialisasi. Ini harus disepakati dulu sebelum menentukan boleh tidaknya NAMRU di Indonesia," papar Menkes.

Menkes yang mengenakan kerudung warna hitam ini menegaskan, sejauh ini tak ada yang berani 'mengusir' NAMRU dari Indonesia. "Ini (NAMRU) sudah lama, tapi tidak ada yang berani. Termasuk para jendral," tegasnya.

Mengenai panggilan DPR, Menkes mengaku belum mengetahui adanya undangan tersebut. Dia juga menolak menjawab saat ditanya kesiapannya memaparkan fakta-fakta seputar NAMRU.

"Undangannya saja belum kok ditanya siap. Terlebih, yang menentukan keberadaan NAMRU kan bukan saya saja. Ada Menhan, Menlu, dan lain-lain," demikian Menkes Siti Fadilah Supari.
( try / djo )

http://groups.yahoo.com/group/khilafah/message/3126

AS Menjajah Indonesia Lewat NAMRU 2

Kok bisa sih lembaga riset di bawah otoritas militer negara lain beroperasi di wilayah Indonesia ? NAMRU hadir di sini sejak 1968. Memang, awalnya Indonesia yang mengundang mereka, tapi kemudian ngotot bertahan di sini. Selama periode tahun 2.000-2005, lembaga ini tetap beroperasi, kendati izinnya sudah habis.

Apakah NAMRU menjalankan misi terselubung di Indonesia; misal melakukan riset dan percobaan senjata biologi ?


Oleh : Robert Manurung

PERNAHKAH Anda mendengar sesuatu mengenai NAMRU ? “Mahluk” aneh ini sangat mirip Kuda Troya dalam legenda Yunani. Ciri-cirinya : rambut pirang, tampang arogan, selalu membawa senjata api ke mana-mana, bebas berkeliaran di wilayah kedaulatan Indonesia; dan suka-sukanya saja kalau mau keluar masuk negeri yang kita cintai ini.

Diam-diam, dan benar-benar luput dari perhatian masyarakat Indonesia, ternyata NAMRU sudah 40 tahun bercokol di wilayah NKRI. Cobalah ingat-ingat, terutama bagi pembaca yang sudah berusia sekitar 40 tahun, pernahkah seumur hidup Anda mendengar sesuatu mengenai NAMRU ? Mungkin sekitar 99,9 % penduduk Indonesia tidak pernah tahu atau menyadari kehadiran lembaga yang misterius ini. Nama lengkapnya adalah Namru 2.

Kenapa NAMRU bisa bercokol begitu lama di Indonesia ? Apa yang mereka cari di negara kepulauan ini, dan apa manfaat kehadiran mereka bagi Indonesia ? Dan, kenapa lembaga dari Amerika Serikat ini terkesan begitu misterius ? Banyak sekali pertanyaan yang tak terjawab mengenai lembaga riset ini. Dan aku berani memastikan, tak satu pun wartawan di Indonesia memiliki akses ke lembaga ini; malahan mungkin mereka pun tak pernah tahu keberadaan NAMRU.

Nama NAMRU tercetak di surat kabar dan mulai dibicarakan di kalangan yang sangat terbatas, baru dalam beberapa bulan ini. Beritanya pun sangat tidak menarik, lebih tepat disebut membosankan; karena yang ditonjolkan adalah tuntutan pemerintah Idonesia agar para peneliti di lembaga itu mentaati peraturan yang berlaku di Indonesia; termasuk ihwal pencabutan kekebalan diplomatik mereka. Sebuah tuntutan yang aneh dan menyedihkan, oleh sebuah negara yang berdaulat. Kenapa bukan Indonesia sendiri yang menegakkan aturan dan menjatuhkan sanksi tegas jika dilanggar ?

Berita tentang NAMRU baru memiliki magnitude besar ketika Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mencak-mencak, baru-baru ini. Pasalnya, dia sempat diharuskan menunggu sekitar 10 menit sebelum diizinkan masuk; ketika mengunjungi laboratorium milik lembaga itu secara mendadak Rabu lalu (16/4).

“Saya disuruh menunggu 10 menit karena tidak melaporkan akan datang,”ujar Siti Fadilah kepada wartawan. Padahal, katanya dengan nada gemas,”Laboratorium mereka kan berada di tanah milik Departemen Kesehatan.”

Laboratorium NAMRU berada di komplek Balitbang Departemen Kesehatan di Jalan Percetakan Negara, Rawasari, Jakarta Pusat.

Laboratorium kuman, sejak tahun 1968

NAMRU 2 adalah singkatan dari The US Naval Medical Reseach Unit Two. Dari namanya saja sudah tercium aroma militer. Memang benar, lembaga riset ini berada di bawah otoritas Angkatan Laut Amerika Serikat. Wajar sekali kalau Anda bertanya : kok bisa sih lembaga riset di bawah otoritas militer negara lain beroperasi di wilayah Indonesia ?

Lembaga riset ini beroperasi di Indonesia sejak tahun 1968. Awalnya, Indonesia yang meminta mereka datang untuk meneliti wabah sampar di Jawa Tengah. Ternyata manjur. Berkat rekomendasi NAMRU, wabah sampar yang merajalela berhasil dijinakkan.

Dua tahun kemudian, terjadi wabah malaria di Papua. NAMRU kembali diminta bantuannya. Bahkan kali ini kehadiran mereka diikat dalam sebuah MOU, ditanda tangani oleh Menteri Kesehatan GA Siwabessy dan Duta Besar AS, Francis Galbraith.

MOU itulah yang menjadi landasan hukum laboratorium di bawah kendali Angkatan Laut AS itu terus bercokol di Indonesia, biar pun selama puluhan tahun tidak ada lagi wabah penyakit menular; dan biar pun tuan rumah tidak lagi membutuhkan bantuannya..

Dalam MOU itu dijelaskan, tujuan kerjasama adalah untuk pencegahan, pengawasan dan diagnosis berbagai penyakit menular di Indenesia. NAMRU diberikan banyak sekali kelonggaran, terutama fasilitas kekebalan diplomatik buat semua stafnya; dan izin untuk memasuki seluruh wilayah Indonesia.

Memang ada klausul dalam MOU itu, setiap 10 tahun kerjasama tersebut dapat ditinjau kembali. Belakangan, Indonesia memang merasa tertipu oleh perjanjian yang “amburadul” itu. Namun semua usaha yang dilakukan untuk mengontrol Namru 2 tidak satu pun yang berhasil. Buktinya, selama periode tahun 2.000-2005, lembaga riset ini tetap beroperasi, kendati izinnya sudah habis.

Kuda Troya di beranda rumah kita

Selama 40 tahun laboratorium kuman ini beroperasi di Indonesia, kehadirannya persis seperti siluman, dan pihak tuan rumah selalu merasa tak berdaya menghadapinya. Kalau semula NAMRU datang karena diundang untuk menolong, belakangan lembaga ini sendirilah yang ingin bertahan di sini, dan mulai bertindak semaunya.

Antara tahun 1980 dan 1985 pemerintah berusaha merevisi perjanjian dengan NAMRU. Namun selagi para pejabat kita memutar otak untuk membuat regulasi yang membatasi ruang gerak lembaga ini di Indonesia, NAMRU malah mendirikan laboratorium di Jayapura. Alasannya, untuk meneliti malaria di sana; padahal pada masa itu malaria bukan lagi masalah siginifikan di Irian Jaya.

Kemudian pada tahun 1991, AS menaikkan status NAMRU yang tadinya setingkat detasemen menjadi tingkat komando. Pada saat bersamaan status NAMRU di Filipina diturunkan, dan bahkan akhirnya ditutup pada 1994. NAMRU di Jakarta kemudian diberikan kedok sebagai lembaga riset kemanusiaan, dengan meminjam tangan WHO yang menetapkan NAMRU sebagai pusat kolaborasi untuk berbagai penyakit di Asia Tenggara.

Pada tahun 1998, Menteri Pertahanan/Panglima TNI, Wiranto mendesak pemerintah, agar kerjasama dengan NAMRU dihentikan. Wiranto menjelaskan di dalam rapat kabinet, kehadiran 23 peneliti lembaga AS itu—yang nota bene mendapat fasilitas kekebalan diplomatik, sangat tidak menguntungkan bagi kepentingan pertahanan dan keamanan Inonesia.

Kemudian pada 1999, Menteri Luar Negeri Ali Alatas menyurati Presiden BJ Habibie. Dijelaskannya, keberadaan NAMRU sangat berkaitan erat dengan Protokol Verifikasi Konvensi Senjata Biologi. Protokol itu akan membebani Indonesia, khususnya dalam hal deklarasi dan investigasi karena area investigasi yang ditetapkan harus seluas 500 kilometer persegi; sedangkan NAMRU ada di tengah kota Jakarta.

Selama ini, semua upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengontrol NAMRU tidak pernah dipublikasikan, sehingga rakyat Indonesia tidak tahu apa-apa. Penduduk Jakarta pun pasti tidak pernah bermimpi bahwa sebuah laboratorium kuman terbesar di Asia Tenggara ada di kota mereka. Lokasi laboratorium ini di Rawasari, Jakarta, adalah kawasan padat penduduk dan dekat dengan pasar tradisional. Bayangkan kalau ada kuman berbahaya terlepas, penduduk akan mati konyol tanpa pernah mengerti apa yang terjadi.

Sejarah berulang, dari Tjut Njak Dien ke Siti Fadilah

Barulah setelah Menkes menggebrak, keberadaan NAMRU terungkap ke masyarakat luas. Selain melakukan kunjungan mendadak ke laboratorium itu, Menkes juga mengeluarkan kebijakan melarang semua rumah sakit di Indonesia mengirimkan sampel ke NAMRU.

Kegagahan Siti Fadilah seperti sejarah yang berulang. Ketika bangsa ini merasa tak berdaya terhadap kekuatan asing, akhirnya kaum perempuanlah yang merepet, menggebrak dan melawan. Dulu dipimpin Tjut Njak Dien di masa lalu, sekarang dipelopori Siti Fadilah.

Gebrakan yang dilakukan Menkes ternyata segera menular. Senin pagi kemarin (21/4), Forum Pembela Tanah Air menggelar unjuk rasa di DPR, kantor Menkes dan Departemen Luar Negeri. Mereka mendesak agar NAMRU lebih transparan agar tidak muncul dugaan-dugaan yang tidak benar. Inilah pertama kalinya selama 40 tahun masyarakat Indonesia bereaksi terhadap kehadiran NAMRU..

“Selama ini saya tidak tahu apa-apa yang dilakukan NAMRU, hanya tahu sebagian kecil aktivitas mereka,”tutur Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari kepada Kompas. “Selama ini NAMRU jalan sendiri, mereka punya program sendiri. Ke depan mudah-mudahan lebih transparan. Kalau mau kerjasama, MOU harus saling menguntungkan, jelas untuk rakyat.”

Menkes mengakui, dalam pencegahan wabah flu burung pada tahun 2005 NAMRU yang mempekerjakan 60 peneliti dan staf, cukup berperan. Namun dari seluruh pernyataannya, tersirat betapa gemasnya Menkes karena kekuasaannya sebagai menteri ternyata tidak mempan untuk mengontrol lembaga riset itu. Betapa kedaulatan Indonesia diinjak-injak oleh lembaga milik negara adidaya AS itu.

NAMRU memang tak tersentuh.

(www.ayomerdeka.wordpress.com)

A fact sheet on NAMRU-2

A fact sheet on NAMRU-2
Via the website of the US Embassy in Jakarta, dated April 23: Fact Sheet: The Truth About NAMRU-2. Excerpt:

What is NAMRU-2? Naval Medical Research Unit No. 2 (NAMRU-2) is a biomedical research laboratory that studies infectious diseases of mutual interest to the United States, the Indonesian Ministry of Health, and the international public health community. NAMRU-2 was established in Jakarta in 1970 upon the invitation of Indonesian Ministry of Health officials.

What is the scope of NAMRU-2’s work in Indonesia?
These shared research interests focus on malaria, viral diseases including dengue fever, enteric infections leading to diarrhea, and other emerging infectious diseases, including avian influenza. NAMRU-2 studies only relate to naturally-occurring tropical diseases.

Why is NAMRU-2 a military facility?
The United States military, and especially its Navy, has a long history of medical research. This began in 1853, when the U.S. Congress created the first Naval Medical Research facility in Brooklyn, New York. NAMRU-2 is part of that tradition, and one of five U.S. overseas tropical disease research laboratories. The others are located in Thailand, Egypt, Kenya and Peru. The U.S. Government does not profit from the operation of NAMRU-2, and in fact, much of its research focuses on research considered “unprofitable” by private medical research facilities.

Is NAMRU-2 a secret facility?
Is NAMRU-2 doing intelligence work? No. NAMRU-2’s facilities are always open to all visitors who share their interests, and welcomes scientists and physicians from Government of Indonesia laboratories, from the military, and from universities. It is an entirely transparent organization, and conducts only medical and scientific research, focusing on naturally-occurring tropical diseases.

http://crofsblogs.typepad.com/h5n1/2008/05/a-fact-sheet-on.html