Wednesday, April 29, 2009

Rencana Strategis Amerika Serikat Untuk Menguasai Indonesia (Rekomendasi Militer AS Untuk Indonesia)


Rencana Strategis Amerika Serikat Untuk Menguasai Indonesia (Rekomendasi Militer AS Untuk Indonesia)

Friday, 14 November 2008 05:50
Oleh: Lathifah Musa

Syabab.Com – Indonesia merupakan negeri Muslim terbesar di dunia. Hal ini berpotensi bagi kebangkitan Islam. Bila ini yang terjadi, tentu akan menjadi ancaman bagi Amerika Serikat sebagai pengemban Kapitalisme. Amerika akan menjadikan suatu negeri sebagai ancaman, dilihat dari dua hal: hostility dan capability-nya. Tak aneh bila, Indonesia menjadi target untuk menghilangkan dua hal ancaman bagi AS tersebut. Tulisan berikut, menggambarkan bagaimana terkait rencana strategis AS untuk menguasai negeri Muslim terbesar di dunia ini. Selamat membaca! [Pengantar Redaksi]

Ideologi manapun di dunia ini memiliki metode (thoriqoh/jalan) untuk meluaskan pengaruhnya ke seluruh penjuru dunia. Metode perluasan Kapitalisme sebagai sebuah ideologi yang saat ini masih mendominasi dunia, telah berkembang sesuai zaman. Meski demikian, penjajahan tetap menjadi hal mendasar dalam Kapitalisme. Baik untuk menyebarluaskan ideologi ataupun mengeksploitasi negara-negara lain demi kepentingan para Kapitalis. Amerika Serikat memaksakan dominasi politik, militer dan ekonomi di dunia Islam dalam rangka mengeksploitasi manfaat-manfaat materialnya. Di samping itu AS juga berusaha menyebarkan Kapitalisme pada banyak bidang, baik ekonomi, politik, pendidikan, budaya dan lain-lain.

Khiththah Politik (Strategi Politik) didefinisikan sebagai politik umum yang dirancang untuk mewujudkan salah satu tujuan yang dituntut oleh penyebaran ideologi tertentu. Sedangkan uslub politik (cara-cara politik) adalah politik khusus mengenai suatu bagian langkah yang mendukung perwujudan atau pengokohan khiththah politik. Strategi politik memungkinkan senantiasa berubah sesuai perubahan dan perkembangan konstelasi politik internasional.

Hal yang penting difahami adalah, bahwa ketika upaya menancapkan hegemoninya belum berhasil maka negara-negara Barat tidak akan mengubah (fikroh dan thoriqoh) ideologinya, namun hanya akan mengubah strategi (khiththah) dan cara-cara (uslub) politiknya untuk merancang strategi dan cara-cara politik baru. Di sinilah kaum muslimin harus mengetahui dan memahami rancangan strategi politik dan cara-cara negara-negara Barat, khususnya AS dalam menancapkan hegemoninya di Indonesia. Jika sebuah cara (uslub) politik dapat digagalkan, akan hancurlah strategi (khiththah) politik dan akhirnya gagal pula rencana musuh-musuh Islam. Hendaknya perjuangan politik kaum muslimin diarahkan untuk membongkar strategi politik dan cara-caranya (kasyful khuththath), dan pada saat yang sama diarahkan untuk memerangi ideologi Kufur (yakni memerangi fikroh dan thoriqohnya).

Tulisan ini mengungkapkan temuan media massa terhadap Rancangan Strategi Politik AS di Asia Tenggara berikut cara-caranya. Sebagai wilayah muslim terbesar dengan jumlah penduduk muslim terbanyak, Indonesia menjadi perhatian dan sasaran penting dalam Rancangan Strategis ini.

Dokumen Rencana Strategis

Dokumen The National Security Strategy of USA September 2006 menguraikan intisari sebuah konsep keamanan nasional AS yang menitikberatkan pada konsekuensi-konsekuensi kondisi internal negara-negara lain. Titik tekan yang dipandang sebagai akar masalah bagi AS pada negeri-negeri muslim adalah kurangnya demokrasi (the lack of democracy). Perhatian terhadap keamanan fisik warga dan teritori AS pada waktu yag sama harus diiringi pemahaman bahwa menghilangkan ancaman ”terorisme” (Islam ideologis dipandang juga sebagai inspirasi teror terhadap eksistensi AS) bukan hanya membawa persoalan tersebut ke pengadilan dan menghapuskan kapasitas operasi para teroris, namun juga harus menyelesaikan ”akar penyebab” terorisme.

Departemen Pertahanan Keamanan AS dalam Quadrennial Defense Review Report 2006, memandang bahwa keterlibatan AS dalam peperangan tidaklah hanya di medan pertempuran sesungguhnya, namun juga dalam kancah perang ide/pemikiran. Dokumen RAND Corporation 2006 bertajuk Building Moderate Muslim Networks menyebutkan kemenangan AS yang tertinggi hanya bisa dicapai ketika ideologi Islam (yang AS menyebut sebagai ideologi para ekstrimis - red) didiskreditkan dalam pandangan mayoritas penduduk di tempat tinggal mereka dan di hadapan kelompok yang diam-diam menjadi pendukungnya. (Today, as recognized by the Defense Department in its Quadrennial Defense Review Report, the United States is involved in a war that is “both a battle of arms and a battle of ideas,” a war in which ultimate victory will be achieved only “when extremist ideologies are discredited in the eyes of their host populations and tacit supporters.”)

Memoderatkan Muslim Indonesia

Strategi politik AS untuk menguasai Indonesia adalah dengan strategi menghidupkan kultur moderat yang kuat di negeri ini. Dengan cara inilah diharapkan akan muncul perlawanan terhadap Islam Ideologi dan menguatkan dukungan terhadap berbagai kebijakan Amerika yang menunggangi jargon-jargon Demokrasi-HAM dan Kesetaraan Gender.

AS melakukan klasifikasi sekaligus karakterisasi sesuai kepentingannya bahwa muslim-muslim moderat adalah mereka yang saling berbagi dimensi-dimensi kunci dari kultur demokrasi. Inilah yang akan menjadikan Indonesia terkendali di bawah AS. AS menentukan bahwa muslim moderat yang diinginkan AS memiliki sikap-sikap antara lain:


Mendukung demokrasi dan HAM yang difahami secara internasional (HAM versi Amerika)
Menghargai perbedaan/keragaman terutama penghargaan terhadap kesetaraan gender dan minoritas relijius (Perbedaan dalam konteks pluralisme bukan pluralitas)
Penerimaan terhadap sumber hukum non sektarian (tidak menerima hukum yang bersumber dari syariat Islam karena disebutkan intepretasi syariah tidak kompatibel dengan demokrasi)
Perlawanan terhadap terorisme dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya yang tidak legitimate (bentuk legitimate ini telah memiliki bingkai tersendiri, sebagaimana yang disahkan dalam konferensi dan konvensi internasional)
Strategi untuk membangun Jaringan Muslim Moderat

Strategi umum untuk membangun Jaringan Muslim Moderat dilancarkan melalui 4 langkah yaitu pendidikan demokrasi, media, kesetraan gender dan advokasi kebijakan.

1. Pendidikan Demokrasi

Secara khusus diwujudkan dalam program-program dengan menggunakan teks-teks dan tradisi-tradisi Islam untuk pengajaran yang mendukung nilai-nilai demokrasi dan pluralistik. Perintah-perintah dalam agama dan politik yang dipandang sektarian, sangat sempit dan terbelakang disebarkan dengan radikal dan konservatif. Dengan demikian madrasah-madrasah harus dimasuki oleh sebuah kurikulum yang mempromosikan demokrasi dan nilai-nilai pluralistik. Sebagaimana di berbagai wilayah yang lain dimana agama dan masyarakat saling bersilangan (berhadapan), Indonesia adalah pemimpin dalam pendidikan demokratis yang relijius. Universitas Islam Negeri dan sistem pendidikan Muhammadiyah telah mengembangkan teksbook untuk mengajarkan pendidikan sipil dalam konteks Islami. Mata ajaran tersebut bersifat wajib untuk seluruh mahasiswa yang memasuki universitas-universitas ini. Beberapa pengajar muslim meskipun memiliki watak moderat, kurang kemampuannya untuk mengkaitkan pengajaran Islam secara eksplisit dengan nilai-nilai demokrasi.

Sebagai tanggapan terhadap kelemahan tersebut, Asia Foundations telah mengembangkan sebuah program untuk membantu usaha-usaha ulama moderat menggali teks dan tradisi bagi pengajaran yang otoritatif yang mendukung nilai-nilai demokratis. Hasilnya adalah sekumpulan bahan penulisan fiqih (hukum-hukum Islam) yang mendukung demokrasi, pluralisme dan kesetaraan gender. Teks-teks ini berada dalam jalur pemikiran muslim yang progresif dan sangat dibutuhkan secara internasional.

Institusi-institusi seperti Lembaga Kajian islam Sosial (LKiS) yang berbasis Nahdlatul Ulama memegang suatu prinsip bahwa dibandingkan menciptakan sekolah-sekolah Islam secara khusus, muslim seharusnya menjamin bahwa semua institusi ditanamkan dengan nilai-nilai keadilan sosial dan toleransi. “I” pada LKiS (yang bermakna islam) dengan bebas ditulis dalam huruf kecil untuk menggarisbawahi bahwa LKiS melawan tipe-tipe islamisme yang menitikberatkan pada superioritas Islam diatas agama lainnya. LKiS secara khusus terlibat dalam training-training pesantren, sekolah-sekolah terpadu Islam. Dampak dari kerja ini adalah munculnya gerakan-gerakan demokrasi muslim yang berhubungan erat di Indonesia dengan beberapa kriteria unik : (1) ulama pria yang berkampanye untuk kesetaraan gender dan (2) organisasi yang berbasis akar rumput yang memberikan kapasitas bagi gerakan untuk mencapai jangkauan yang luas pada tingkat akar rumput dalam satu langkah yang tidak bisa dicapai oleh kelompok-kelompok sekular berbasis perkotaan.

2. Media

Dilakukan dengan mendukung media-media moderat. Hal ini sangat penting untuk melawan dominasi media yang anti demokrasi dan didukung oleh elemen muslim konservatif (maksudnya muslim ideologis)

Penyebaran/ diseminasi informasi pada sebagian besar dunia muslim didominasi oleh elemen- anti demokrasi yang radikal dan konservatif. Pada faktanya, tidak ada media-media moderat pada beberapa negara. Sebuah alternatif bagi media radikal adalah alat kritis dalam perang ide.

Indonesia menyediakan sebuah model dengan sejumlah contoh media moderat “agama dan Toleransi” yang mencapai hingga 5 juta pendengar. Program radio mingguan Jaringan Islam Liberal melalui 40 stasiun radio. Institut untuk Advokasi warga negara dan pendidikan memproduksi radio talk mingguan yang mencapai pendengar hingga 1 juta melalui lima stasiun radio di Sulawesi Selatan. Stasiun Televisi TPI, menampilkan opini mingguan dalam tema kesetaraan gender dan Islam yang mencapai 250.000 pemirsa di Jakarta. Talkshow TV bulanan tentang Islam dan Pluralisme yang mencapai 400.000 pemirsa di Jogjakarta. Media-media moderat ini telah menghasilkan dampak dalam perubahan suara diskursus Islam di Indonesia.

3. Kesetaraan Gender

Isu hak-hak perempuan adalah sebuah medan pertarungan utama (major battleground) dalam perang ide di dunia Islam. Promosi kesetaraan gender adalah komponen kritis dari beberapa proyek untuk memberdayakan muslim moderat. Nuriyah, istri Gusdur misalnya telah mempublikasikan studi exegetical yang bertujuan untuk menghapuskan poligami melalui reintepretasi konsep Al quran. Nuriyah menyimpulkan bahwa Qurani ideal adalah monogami dan bahwa adalah hak perempuan untuk secara bebas memilih pasangan seharusnya tidak dibatasi. AS mendukung beberapa pesantren yang berafiliasi dengan NU- yang mendirikan crisis center untuk korban-korban kekerasan domestik, publikasi tulisan terkait isu-isu perempuan dalam fiqh serta membangun jaringan muslim moderat dari NGO-NGO yang mempromosikan keadilan gender seperti Rahima dan Fahmina. Beberapa isu potensial yang digarisbawahi antara lain terkait status personal perkawinan, perceraian, penahanan anak-anak, pewarisan dan tuduhan bahwa perempuan terancam perlakuan diskriminatif di bawah syariah.

4. Advokasi kebijakan

Kelompok Islam memiliki agenda-agenda politik dan karenanya muslim moderat sekuler, liberal juga harus terlibat dalam advokasi kebijakan sebagaimana kelompok Islam. Aktivitas advokasi sangat penting untuk membentuk lingkungan politik dan hukum dalam dunia Islam. Advokat-advokat kepentingan publik dan kelompok-kelompok advokasi (aktivis HAM, pemantau korupsi, think tanks dll) pada faktanya telah berkembang di dunia Islam dewasa ini dan peran mereka sangat diperlukan oleh AS.

Pilar-pilar Jaringan Pengembangan Muslim Moderat

Untuk mencapai keberhasilan strategi ini, diperlukan jaringan-jaringan yang akan menanamkan dan mengembangkan kultur moderat ini. Di wilayah Asia Tenggara, pilar-pilar jaringan ini meliputi:

Sekolah-sekolah Islam, Institusi pendidikan relijius moderat (Pesantren dan Madrasah)
Universitas-universitas Islam.
Media
Institusi-institusi pembangun Demokrasi (Democracy-Building Institutions)
Usaha pembangun jaringan regional (Regional Network-Building Efforts)
Partner Kunci Keberhasilan Strategi

Demi kesuksesan rencana, diperlukan partner-partner kunci yang mengemban ideologi atau mendukung pengembangan ideologi Kapitalisme-Sekularisme-Liberalisme. Mereka ini antara lain:

Intelektual dan akademisi muslim liberal dan sekuler (Liberal and secular muslim academic and intellectuals)
Kelompok terdidik muda yang moderat dan relijius (young moderate religious scholar)
Aktivis-aktivis komunitas (community activist)
Kelompok-kelompok perempuan yang terlibat dalam kampanye kesetaraan gender (women groups engaged in gender equality campaigns)
Penulis dan jurnalis moderat (moderates journalist and writers)
Upaya-upaya Membangun Jaringan Regional


Dokumen RAND tersebut juga menyebutkan bahwa Asia Tenggara adalah panggung regional utama dalam upaya menghubungkan muslim moderat lokal dan nasional dan organisasi dengan jaringan regional. Sebagai pelopor dari usaha ini adalah International Center for Islam and Pluralism (ICIP) yang didirikan di Jakarta dengan dukungan Asia Foundation. Misi ICIP adalah membangun jaringan NGO muslim dan aktivis muslim progresif dan intelektual di Asia Tenggara (dan secepatnya di seluruh dunia) dan bertindak sebagai kendaraan untuk menyebarluaskan ide-ide para pemikir muslim moderat dan progresif secara internasional. ICIP telah melakukan workshop-workshop regional tentang Islam dan Demokrasi, yang pertama di Manila bersama dengan PCID pada September 2005 dan yang kedua di Jakarta pada Desember 2005. Menteri Luar Negeri Thailand Surin Pitsuwan bahkan telah menyarankan untuk memanfaatkan ICIP untuk menghubungkan komunitas pondok di Thailand Selatan dengan pesantren progresif di Indonesia.

Penutup

Pengkajian yang mendalam tentang khiththah politik negara-negara Kapitalis terhadap negeri-negeri muslim sangatlah penting dan mendesak untuk dilakukan. Secara khusus bagi para pengemban dakwah di Indonesia yang memiliki harapan dan cita-cita untuk menyelamatkan negeri ini dengan penegakan Khilafah Islamiyah. Dengan demikian, perjuangan politik menjadi lebih fokus untuk membongkar serta melawan strategi politik dan cara-cara yang dilancarkan musuh-musuh Islam.

Penguasaan terhadap konstelasi politik internasional dan pengaruhnya dalam skala nasional akan memudahkan kita untuk merancang cara-cara baru dan kreatif dalam rangka mengubah pemikiran dan perasaan umat. Kemampuan membaca jaringan-jaringan musuh dan membangun jaringan-jaringan ideologis di tengah-tengah umat akan menghancurkan jaringan musuh yang sesungguhnya lebih rapuh daripada sarang laba-laba. Hal ini sekaligus akan memberi jalan untuk meraih kepemimpinan di tengah umat.

Satu kunci keberhasilan bagi pengemban dakwah hanyalah senantiasa berpegang teguh pada fikroh dan thoriqoh di atas landasan aqidah Islam. Semoga Allah SWT akan memberikan kecemerlangan berfikir untuk menggulirkan strategi politik yang tinggi dengan cara-cara yang benar dan tepat. Wallaahu a’lamu bish shawab. [opini/htipress/syabab.com]

SUMBER:

Konsepsi Politik Hizbut Tahrir. Edisi Mu’tamadah
Kantor Juru Bicara (Nathiqoh Rosymiyah) Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia
Hasil Kajian Tim Kampus Nasional

Sunday, April 26, 2009

Peran Penting Perempuan: Mencetak Generasi Ideologis

Wawancara Eksklusif dengan Jubir Muslimah HTI Febrianti Abassuni.



Peringatan hari lahir RA Kartini yang secara periodik dilakukan setiap tahun menjadi entri poin bagi kaum feminisme untuk mengajak perempuan berperan aktif di sektor publik tanpa memandang lagi apakah perannya itu sesuai dengan rambu-rambu Islam atau tidak. Tidak sedikit pula muslimah yang latah membebek sehingga melalaikan perannya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Terkait dengan masalah itulah wartawan mediaumat.com Joko Prasetyo mewawancarai Jubir Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia Febrianti Abassuni. Berikut petikannya:



Bagaimana pendapat Anda terkait dengan gencarnya aktivis feminisme mengkampanyekan agar perempuan berperan aktif di sektor publik?



Ada satu hal penting yang terabaikan ketika berperan aktif di sektor publik dan meninggalkan sektor domestik. Yakni keberlangsungan generasi mendatang. Generasi ini menentukan tegaknya suatu bangsa di masa yang akan datang. Ketika perempuan meninggalkan sektor domestik tentu saja akan meruntuhkan suatu bangsa atau umat di masa yang akan datang. Ini lah kesalahan kaum feminis saat ini.



Peran utama perempuan di sektor domestik adalah sebagai ibu yang mengandung dan mendidik anak. Banyak perempuan menganggap bahwa pengasuhan dan pendidikan anak ini bisa dilakukan oleh orang lain. Tetapi sebenarnya kalau kita melihat, dari sisi kognitif mungkin masih bisa digantikan oleh orang lain. Tetapi pembinaan dari sisi afektif, rasa, pengembangan emosional anak, itu sangat sulit apabila diserahkan kepada orang lain. Kalau pun ada orang lain yang mampu tetap saja yang lebih baik itu yang dilakukan oleh ibunya sendiri.



Makanya perempuan tidak bisa bicara hanya sekedar mendidik anak dari sisi kualitas saja tanpa memperhatikan kuantitas waktu untuk mendidik anak. Sehingga ketika perempuan meninggalkan rumah tanpa memperhatikan pendidikan emosional anak maka generasi mendatang itu menjadi generasi yang rapuh dari sisi kematangan emosionalnya. Padahal di tangan ibulah cikal bakal pemimpin generasi masa depan dibina. Apakah akan menjadi generasi yang islamis ideologis atau sebaliknya.



Apakah ini berarti Islam melarang perempuan berperan aktif di luar rumah?



Tidak. Ini hanya menunjukkan skala prioritas. Dalam Islam peran utama perempuan adalah di sektor domestik, yaitu sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Tapi bukan berarti peran perempuan di sektor publik ditinggalkan. Karena terdapat juga kewajiban-kewajiban perempuan di sektor publik. Diantaranya adalah menuntut ilmu, berdakwah dan kewajiban lain yang tidak mungkin dilakukan di dalam rumah. Kemudian ada hal yang diserasikan dengan tugasnya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga yang dilakukan di luar rumah.



Diantaranya adalah aktivitas sunah yang dapat dilakukan perempuan yang terkait dengan kegiatan sosial kemasyarakatan. Perempuan pun mubah untuk eksis di dalam perdagangan atau mencari nafkah. Nah, terkait dengan kegiatan yang hukumnya sunah dan mubah itu, perempuan harus melihat apabila kewajibannya di rumah tidak terlaksana maka hal-hal yang tidak wajib itu harus ditinggalkan. Karena dalam Islam harus mengutamakan yang wajib dibanding yang lainnya. Demikianlah rambu-rambu keseimbangan antara sektor domestik dan publik bagi perempuan.



Bagaimana keterlibatan perempuan dalam bidang politik?



Tentu saja wajib. Peranannya pun sangat vital yakni menanamkan dan membina pemahaman kesadaran ideologi Islam kepada anak atau generasi mendatang, disamping kepada perempuan lainnya. Sehingga mereka semua mengerti bagaimana ideologi Islam ini dipakai untuk mengatur negara dan kehidupan bermasyarakat. Perempuan juga harus mengetahui hak dan kewajiban sebagai perempuan, sebagai warga negara. Sehingga bila ada hak-haknya yang tidak dipenuhi oleh penguasa maka perempuan harus ikut melakukan kritik dan nasihat kepada penguasa.



Itulah yang kami maksud sebagai peran politik perempuan. Jadi peran politik yang kami maksud bukan untuk memenuhi kuota 30 persen perempuan duduk di parlemen. Karena itu hanya menunjukkan bahwa 30 persen anggota parlemen itu perempuan. Sama sekali tidak menjamin hak-hak perempuan itu akan dipenuhi dengan ketepatan konsep yang berdasarkan ideologi Islam yang akan menyelesaikan masalah. Padahal setiap masalah harus diselesaikan oleh sistem yang islami bukan sistem yang demokratik.



Oleh karena itu perempuan harus memilih pemimpin yang akan menerapkan ideologi yang memenuhi aspirasi dan hak-hak perempuan yaitu ideologi Islam. Bila belum ada pemimpin pilihan itu, perempuan harus mencetak dan membina calon pemimpin itu disamping mencetak generasi mendatang yang siap dan sangat merindukan tegaknya sistem yang islami tersebut. Sehingga kelak lahirlah seorang laki-laki yang dibai’at menjadi pemimpin yang adil dan bertakwa dan menerapkan ideologi Islam dengan baik, yang mengganti sistem demokrasi ini menjadi sistem Islam.



Harus laki-laki?


Iya, karena dalam Islam, penguasa atau kepala pemerintahan itu haruslah laki-laki. Rasulullah SAW telah mengharamkan perempuan untuk menduduki jabatan penguasa dalam pemerintahan. Larangan itu hanya ada pada kedudukan-kedudukan kekuasaan. Kalau kita baca dalam situasai sekarang, kedudukan itu ya posisi orang-orang yang menetapkan hukum publik yang mengikat warga negara. Di luar itu, tentu saja perempuan dibolehkan menduduki posisi sebagai pemimpin, misalnya sebagai kepala sekolah, pemimpin organisasi, pemimpin perusahaan dan lainnya.[] Joy

http://www.mediaumat.com/index.php?option=com_content&task=view&id=435&Itemid=2

Pencarian Energi di Zaman Kekhalifahan

Pencarian energi alternatif ternyata tak hanya dilakukan peradaban manusia modern. Energi selalu menarik perhatian manusia dari masa ke masa. Peradaban Islam di era kekhalifahan telah berupaya mengembangkan air dan angin sebagai energi. Semua itu tak lepas dari upaya para insinyur Muslim yang berhasil menemukan beragam tipe mesin dan alat-alat pintar (ingenious devices).

Sejatinya, peradaban pra-Islam juga telah mulai memanfaatkan air dan angin sebagai energi. ‘’Upaya ini mencapai puncaknya di masa peradaban Islam,’‘ ungkap Ahmad Y al-Hassan dan Donald R Hill dalam karyanya bertajuk Islamic Technology:An Illustrated History. Tak heran, jika kincir air dan angin pun tumbuh pesat di dunia Muslim dan menjadi bagian integral dari kebudayaan Islam.

Fakta bahwa energi air dan angin menjadi bagian penting masyarakat Islam dapat ditemukan pada beberapa manuskrip (naskah) serta buku tentang alat-alat pintar dan mesin-mesin otomatis. Sa lah satunya karya Banu Mu sa bersaudara dan al-Jazari. Banu Musa menuliskan hal ter se but pada abad ke-3 H/9 M, sedangkan al- Jazari pada abad ke-6 H/12 M. Kedua nya membuktikan bahwa Islam telah menggenggam dan menguasai kedua energi penting tersebut.

Tak hanya itu, al-Has san dan Hill juga menemukan ada sejumlah karya ilmuwan la in nya berupa risa lah tentang permesinan antara periode keduanya. Salah satu contohnya risalah karya al-Muradi pada abad ke-5 H/ke-11 M. “Kami mengharapkan risalah ter sebut dapat memberikan kejelasan jika versi lengkapnya ditemu kan. Dalam hal ini, kami mempunyai satu bab mengenai kincir air yang ditemukan pada delapan manuskrip,” ujar kedua sejarawan sains itu.

Risalah lainnya yang mengupas tentang pencarian energi di dunia Islam adalah al-hiyal fi’l-hurub wa fats al-mada’in wa hifz al-durub (Siasat Perang, Penaklukan Kota, dan Penjagaan Lintasan). Sejatinya, buku tentang permesinan yang tak diketahui penulisnya itu muncul berbarengan di era al-Jaza ri. Beberapa orang menisbahkan buku itu kepada Iskandar Agung, tapi diragukan kalangan sejarawan.

Pada masa itu, seorang penulis Arab biasa menisbahkan karyanya kepada tokoh penting dan ternama. Buku yang diyakini ditulis pada abad ke-9 dan ke-12 M itu memuat tak kurang dari 16 jenis mesin. Unik nya, papar al-Hassan dan Hill, seluruh mesin yang tertulis da lam risalah Siasat Perang, Penak lukan Kota, dan Penjagaan Lin tasan itu berbeda dengan kincir pada umumnya serta mesin pengang kat air buatan al-Jazari dan Taqi al-Din.

Menurut al-Hassan dan Hill, risa lah al-Muradi itu coba menguraikan mesin yang ingin meminimumkan energi. Tak kurang dari enam mesin yang dipaparkan pada risalah itu memiliki tipe gerak menerus (perpetual motion). ‘’Semua mesin yang dijabarkan dalam manuskrip itu mengandung suatu filoso fi dan semangat pendorong yang ha rusnya dipertimbangkan bersama an dalam setiap analisis yang serius,’‘ ungkap al-Hassan dan Hill.

Sayangnya, ilustrasi yang tercan tum dalam risalah yang pengarangnya anonim itu nyaris seluruhnya tidak terbaca. Menurut al-Hassan dan Hill, hal itu sangat berbeda dengan risalah karya Banu Musa ber saudara, al-Muradi, Rid wan, al- Jazari, dan Taqi al-Din. Ilus trasi yang mereka buat dalam kar yanya sangat jelas bahkan mu dah dimengerti. “Di sinilah terbukti bahwa penyalin risalah tersebut tidak peduli terhadap sub jek yang diulasnya, terlebih periode pe nyalinan dan pe nu lisan naskahnya terbilang sangat pan jang, yakni sekitar enam abad.’‘

Gerak Perpetual
Menurut al-Hassan dan Hill, gerak perpetual merupakan perkembangan yang wajar dalam teknologi Islam. Munculnya teori gerak itu, papar sejarawan sains, menunjukkan adanya perhatian yang sungguh-sungguh dalam pe manfaatan sumber tenaga. Al- Has san dan Hill menuturkan, sekitar tahun 1150 M di negara India, Bhas kara juga telah menjelaskan kin cir ge rak perpetual yang me nye rupai sa lah satu dari enam kin cir dalam manuskrip berbahasa Arab.

‘’Namun, teks aslinya yang di tu lis dalam bahasa Arab sudah mun cul lebih awal dari yang ada di In dia,’‘ tutur al-Hassan dan Hill. Da lam manuskrip berbahasa Arab ter sebut telah digambarkan secara rinci mengenai 16 mesin tersebut, bahkan dengan pendekatan yang sama. “Kesamaan yang ter jadi dalam satu dua kincir gerak perpetual dalam teks berbahasa In dia bukan disebabkan oleh pe nyampaian gagasan dari satu bu daya ke budaya lain. Meskipun per nah ada penyebaran yang cu kup berarti ke Barat,” papar al-Hassan dan Hill.

Kincir gerak perpetual ini, lanjut al-Hassan dan Hill, memiliki ke unikan sehingga menarik perhatian para ilmuwan Barat hingga awal abad ini. “Tampaknya tek nologi tersebut ditangani secara se ri us sehingga beberapa tokoh ter ke nal bahkan kalangan pemerintah dibuat penasaran,” ujar al- Hassan dan Hill.

Mesin gerak perpetual secara sederhana merupakan sebuah mesin yang bekerja tanpa sumber energi dari luar atau output-nya yang lebih besar ketimbang input yang dibutuhkan. Terdapat tiga jenis mesin gerak perpetual yang dijabarkan dalam manuskrip bahasa Arab sekitar abad ke-9 atau ke-12 M. Pertama, mesin dengan pipa tertutup yang diisi air raksa sebagian dan dipasang sepanjang keliling kincir dengan sudut tertentu terhadap arah radial. Pipa-pipa tersebut tidak dipasang radial.

Ketika kincir berputar, air raksa akan bergerak di dalam pipa dari ujung yang satu ke ujung lainnya dan diperkirakan dapat menimbulkan tenaga gerak. Kedua, mesin de ngan martil-martil kayu yang dieng sel di sekeliling kincir. Kincirkincir tersebut ada yang rebah, namun sebagian ada yang tegak. Akibatnya, terjadi keseimbangan antara kedua sisi sehingga kincir dapat berputar tanpa henti.

Ketiga, mesin dengan lengan bersendi banyak yang diengsel di sekeliling kincir. Lengan-lengan tersebut saling mendekat dan merapat sepanjang kincir dalam satu arah sehingga menyebabkan ketakseimbangan yang menimbulkan gerak rotasi. “Rancangan ini dan rancangan serupa lainnya, tetap menarik perhatian Eropa hingga belakangan ini. Prinsip yang terakhir inilah yang diambil oleh George Lipton di Inggris kira-kira 100 tahun lalu,” kata al-Hassan dan Hill. Begitulah, para insinyur Muslim mengembangkan dan mencari energi alternatif untuk memenuhi kebutuhan mereka pada zamannya.

Penulis : desy susilawati
REPUBLIKA - Kamis, 26 Februari 2009

Sholat Malam

Pada bulan Ramadhan ini shalat malam (shalat tarawih) adalah salah satu ibadah yang menonjol dilakukan oleh kaum Muslim di samping shaum, membaca al-Quran, berzikir dsb. Sejatinya, di luar Ramadhan, shalat malam (shalat tahajud) juga biasa dilakukan oleh setiap Muslim, apalagi aktivis dakwah. Betapa pentingnya shalat malam bagi seorang Muslim, Allah secara langsung memerintahkannya dalam al-Quran (QS al-Isra’ [17]: 79). Betapa pentingnya shalat malam itu bagi para aktivis dakwah, Allah pun secara langsung memerintahkannya dalam al-Quran (QS al-Muzammil [73]: 1-4).

Mengapa ada perintah seperti ini? Allah menjawabnya secara langsung (yang artinya): Sesungguhnya Kami akan menurunkan kepadamu perkataan yang berat. (QS al-Muzammil [73]: 5).

Artinya, Allah akan memberikan amanah yang sulit, beban yang berat serta perintah-perintah yang membutuhkan tekad kuat dan semangat tinggi. Itulah amanah yang ditolak langit dan bumi karena keduanya tidak mampu mengembannya. Lalu amanah itu dibebankan pada pundak manusia. Amanah itu adalah dakwah, amar makruf nahi mungkar dan jihad fi sabilillah.

Dalam pandangan Dr. Najih Ibrahim, shalat malam adalah “madrasah” paling agung, tempat seorang Muslim men-tarbiyah dirinya, berkenalan dengan Tuhannya serta memahami seluruh makna nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya. Shalat malam adalah “madrasah” untuk belajar khusyuk, tunduk, merendahkan diri serta bertobat kepada Allah Swt.

Menurut beliau, ketundukan kita pada malam hari adalah kunci kebesaran kita pada siang hari; sujud kita pada malam hari adalah jalan kemuliaan kita pada siang hari; kekhusyukan kita pada malam hari adalah senjata kemenangan kita atas musuh serta rahasia kesuksesan kita di jalan dakwah, amar makruf nahi mungkar dan jihad fi sabilillah.

Sulaiman al-Halbi mengerjakan shalat malam sebulan penuh di Masjid al-Azhar sebelum membunuh Cliber. Ketika mengerjakan shalat, ia berdoa kepada Allah dengan khusyuk, agar Dia memberinya kemudahan dalam membunuh musuh Allah itu. Ketika itu Sulaiman al-Halbi hanya memiliki satu pisau, tidak lebih. Allah Swt. memberinya kemudahan. Ia berhasil membunuh Cliber, Komandan Perang Prancis terkenal, yang kedudukannya sedikit di bawah Napoleon.

Shalahuddin al-Ayyubi, karena pemahamannya yang mendalam tentang Islam, menyadari bahwa shalat malam adalah salah satu kunci kemenangan kaum Muslim atas musuh. Karena itu, jika beliau berjalan melewati kemah anak buahnya pada malam hari dan tidak menjumpai seorang pun yang mengerjakan shalat malam, beliau segera membangunkan mereka dan memarahi mereka seraya berkata, “Saya khawatir, kita diserang musuh malam ini, dari kemah ini.”

Demikianlah Shalahuddin al-Ayyubi. Beliau menganggap tidak adanya shalat malam sebagai celah yang lebih berbahaya daripada celah pada benteng hingga musuh bisa menyerang dari celah tersebut.

Sejak permulaan jihad hingga berjumpa dengan Allah Swt., Khalid bin Walid dan kawan-kawannya mengerjakan shalat malam berjam-jam dan membaca banyak ayat al-Quran di dalamnya. Ia menangis sehingga membuat yang lain juga menangis. Siapa pun yang pernah berinteraksi dengan mereka saat itu berkomentar, “Khalid dan rekan-rekannya seperti para malaikat dalam wujud manusia.” Barangkali inilah, di samping sebab-sebab lain, salah satu kunci sukses jihad Khalid bin Walid.

Ada seorang ulama aktivis Islam yang tidak pernah meninggalkan shalat malam barang satu malam pun. Setiap malam ia mengerjakan shalat malam sebanyak sebelas rakaat dan meng-khatam-kan al-Quran. Ia meningkatkan frekuensi ibadahnya ini selama bulan Ramadhan. Padahal ia telah lanjut usia serta menderita diabetes dan beberapa penyakit lain. Namun, kaum muda tampak kelelahan jika shalat di belakangnya. Bahkan ada di antara mereka yang tidak mau lagi shalat di belakangnya. Itulah yang terjadi.

Seorang generasi salaf berkata, “Aku senang jika malam datang. Hidupku terasa nikmat karenanya dan mataku terhibur dengannya, karena aku dapat bermunajat kepada Zat yang aku sangat suka mengabdi dan tunduk di hadapan-Nya.”

Setiap aktivis Islam harus menyadari bahwa kekhusyukan dan ketundukannya kepada Allah pada malam hari akan membuka pintu kesuksesannya di jalan dakwah. Shalat malam akan memberi kita spirit baru untuk beramal demi Islam dan bekal agung, yaitu tawakal kepada-Nya; juga memberi kita keberanian melawan musuh-musuh Islam. Shalat malam akan membuat hati kita kuat dan iman kita subur.

Sebagian orang mungkin berkata, “Saya sibuk menangani banyak agenda dakwah dan tidak ada waktu lagi untuk shalat malam.”

Untuk mereka, Dr. Najih Ibrahim memberikan nasihat, “Shalat malam adalah salah satu amal demi Islam. Ia adalah salah satu sarana efektif dalam mewujudkan kesuksesan gerakan dakwah dan tegaknya Daulah Islam.”

Jika seluruh kader dakwah mengerjakan shalat malam secara rutin dalam seluruh keadaan—saat senang maupun susah; saat lapang maupun sibuk—insya Allah gerakan dakwah akan meraih sukses besar.

Setiap aktivis Islam hendaknya selalu mengingat perkataan Khalifah Umar bin al-Khaththab ra., “Jika aku banyak tidur pada malam hari, berarti aku menyia-nyiakan diriku. Jika aku tidur pada siang hari, berarti aku menelantarkan rakyatku.”

Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. memang dikenal rajin mengerjakan shalat malam. Padahal sebagai pemimpin negara, kesibukannya sangat luar biasa. Begitu besarnya perhatian beliau terhadap shalat malam, banyak Sahabat ingin menirunya.

Penerusnya, Khalifah Utsman bin Affan ra., biasa meng-khatam-kan al-Quran dalam tempo satu malam. Itu beliau lakukan dalam shalat malamnya! Ini betul-betul terjadi sebagaimana disebutkan dalam banyak hadis sahih.

Rasulullah saw. sendiri, yang super sibuk mengurusi umat Beliau, berdakwah dan berjihad melawan musuh-musuh Islam sepanjang hidup Beliau serta mendidik para Sahabat dan umat Islam, tetap mengerjakan shalat malam sebelas rakaat setiap malam. Wajarlah jika Beliau, para Sahabat dan generasi salaf ash-shalih setelah mereka meraih kedudukan terpuji di dunia, juga tentu di akhirat kelak. Itu memang sudah menjadi janji Allah kepada mereka yang rajin menunaikan shalat malam (QS al-Isra’ [17]: 79).

Wamâ tawfîqi illâ billâh. [Arief B. Iskandar]

Pengaruh Serangan Misionaris

Serangan misionaris adalah serangan pembuka yang meratakan jalan bagi imperialisme Eropa. Tujuannya untuk menaklukkan Dunia Islam melalui penjajahan politik setelah penjajahan pemikiran. Setelah kaum Muslim mengemban ideologi Islam dan berhasil menguasai Barat, dengan keberhasilan-nya membebaskan Istanbul dan negara-negara Balkan, hingga mengantarkan Islam ke daratan Eropa, maka Daulah Islam berbalik menjadi sasaran serangan Barat. Barat mulai mengemban ideologinya ke Daulah Islam dan menjadikannya panggung kebudayaan. Mereka menebarkan ideologinya di Dunia Islam dengan berbagai macam sarana mengatasnamakan ilmu, kemanusiaan, dan misionaris keagamaan. Barat tidak cukup dengan membawa peradaban dan pemahaman-pemahamannya, tetapi juga menikam peradaban dan pemahaman Islam. Serangan Barat ini membawa pengaruh, bahkan menguasai kelompok intelektual, para politisi, dan masyarakat Islam. Pengaruh serangan misionaris itu di antaranya:

Pertama, Tsaqâfah Barat membentuk kepribadian umat Islam. Penjajah Barat menciptakan metode-metode pengajaran dan tsaqâfah berlandaskan falsafah, peradaban, dan pemahaman Barat. Proses ini terus berlangsung hingga kepribadian Barat dijadikan sebagai asas kehidupan Islam. Barat juga menjadikan sejarah, ruh kebangkitan, dan lingkungannya sebagai sumber pokok nilai-nilai yang menjejali akal kita. Tidak cukup dengan itu, Barat juga memasukkan ruh ini ke dalam berbagai metode secara rinci hingga tidak satu pun tsaqâfah Islam mampu keluar dari landasan pemikiran umum yang menjadi falfasah dan peradabannya. Proses ini merata ke seluruh aspek tsaqâfah Islam hingga merasuk ke dalam pelajaran agama dan sejarah Islam. Agama Islam dipelajari di sekolah-sekolah Islam sebatas pada materi spiritual-etika, seperti Barat memahami agamanya. Kehidupan Rasul diajarkan kepada anak-anak kita yang mata rantainya terputus dari kenabian dengan risalahnya. Bahkan sirah Nabi saw. diposisikan seperti mempelajari kehidupan Napoleon atau Otto von Bismark. Akibatnya, Islam tidak berpengaruh terhadap pemikiran dan perasaan umat.

Materi-materi ibadah dan akhlak yang sebenarnya sudah tercakup dalam kurikulum agama diberikan hanya dari sisi manfaat saja. Dengan demikian, pengajaran agama Islam berjalan sesuai dengan pemahaman-pemahaman Barat. Sejarah Islam diajarkan hanya dengan menonjolkan sisi-sisi aibnya yang sengaja direkayasa. Akibatnya, mayoritas umat mengingkari tsaqâfah Islam jika bertentangan dengan tsaqâfah Barat. Mereka menjadi sekelompok orang yang ber-tsaqâfah Barat dan menerapkan segala kebijaksanaan searah dengan pandangan Barat. Mereka menerima tsaqâfah Barat dengan ikhlas dan mengemban peradabannya. Sebaliknya, mereka menjadi orang yang membenci Islam dan tsaqâfah Islam sebagaimana kebencian Barat. Mereka mengusung permusuhan keji terhadap Islam dan tsaqâfahnya, sebagaimana yang dibawa Barat.

Kedua, pembelaan Islam yang keliru. Penjajah Barat yang menyerang Islam telah menggentarkan sebagian kalangan intelektual Muslim. Mereka mencoba menangkis tikaman ini dengan membela diri; tanpa memperhatikan lagi apakah pembelaannya benar ataukah salah, baik yang ditikam oleh pihak asing itu adalah Islam—yang dibanggakan—atau yang didusta-kan. Mereka turut andil menafsirkan Islam dalam keadaan yang membingungkan, atau menakwil-kan nash-nashnya sesuai dengan pemahaman-pemahaman Barat. Demikianlah penolakan intelektual Muslim. Mereka menolak serangan-serangan Barat, yang justru lebih banyak membantu serangan misionaris daripada menolaknya. Bahkan mereka mengadopsi peradaban Barat yang jelas-jelas bertentangan dengan peradaban Islam dan menjadikannya sebagai bagian dari pemahaman-pemahaman mereka.

Ketiga, kehidupan umat Islam yang liberal. Adanya para intelektual yang ber-tsaqâfah asing dan buruknya pemahaman mereka terhadap tsaqâfah Islam menyebabkan munculnya pemahaman-pemahaman Barat tentang kehidupan dalam diri kaum Muslim. Hal ini tampak dalam kehidupan mereka berupa praktik-praktik peradaban Barat yang materialistik. Akibatnya, kehidupan masyarakat tunduk pada peradaban dan pemahaman Barat.

Semua itu disebabkan oleh peradaban Barat yang dibangun di atas dasar pemisahan agama dari negara (sekularisme). Kaum Muslim merasa sudah melaksanakan kewajiban-kewajiban agama dengan meyakini Allah dan menjaga shalat semata-mata. Pada saat yang sama, pengaturan urusan dunia disuaikan dengan pandangan dan keinginan mereka semata.

Keempat, mencetak politisi oportunis. Serangan Barat telah menjadikan para politisi Muslim senantiasa meminta bantuan kafir penjajah. Pemikiran mereka diracuni dengan ide-ide politik dan filsafat yang dapat merusak pandangan mereka tentang kehidupan dan jihad. Hal ini mampu merusak iklim Islam dan mengacaukan pemikiran-pemikiran yang gejalanya merata dalam berbagai aspek kehidupan.

Jihad yang merupakan ruh politik luar negeri Daulah Islam diganti dengan perundingan. Kafir penjajah dijadikan kiblat pandangan mereka dan tempat meminta bantuan. Mereka pasrah dan menyerah kepada kafir penjajah tanpa menyadari bahwa setiap permintaan bantuan kepadanya ada dosa besar dan sama saja dengan bunuh diri.

Para politisi menjadikan pusat perhatiannya pada kemaslahatan individu semata. Kemaslahatan umat sendiri terabaikan. Mereka kehilangan pusat perhatian yang alami, yaitu mabda’ (ideologi) mereka yang islami.

Meski mereka telah berjuang ikhlas dan mencurahkan segenap kemampuannya namun keberhasilan seperti jauh panggan dari api. Semua gerakan politik menjadi gerakan yang mandul. Kesadaran umat pun berubah ke arah gerakan sporadis. Gerakannya tidak beraturan, lama kelamaan padam, putus asa, dan akhirnya menyerah.

Fakta ini muncul bersamaan di Negara Islam dengan tumbuhnya gerakan-gerakan yang mengatasnamakan kebangsaan, sosialisme, nasionalisme, marxisme, spiritualisme, akhlak, pendidikan, dan nasihat. Gerakan-gerakan ini berkembang kacau dan menjadi problem baru dalam masyarakat, yang bertumpuk dengan problem-problem lain. Hasilnya adalah kegagalan dan kebingungan yang berputar-putar di seputar gerakan, karena aktivitasnya berjalan sesuai dengan peradaban Barat dan terpengaruh oleh serangan misionaris. Lebih dari itu, gerakan semacam ini akan membendung gelora perasaan umat yang menyala-nyala dan menyalurkannya dalam sesuatu aktivitas yang tidak bermanfaat dan tidak mendatangkan kebaikan, di samping akan lebih mengokohkan kedudukan penjajah. [Gus Uwik]

Abu Bakar Baasyir: Jangan Takut Tegakkan Syariat Islam

Tak akan ada keadilan, perubahan moral tanpa tegaknya Syari’at Islam. Karena itu, jangan takut menegakkan syariat Islam, demikian ustad Abubakar Ba’asyir

Hidayatullah.com–Negara ini tak kan mencapai keadilan, perubahan moral dan perubahan lainnya tanpa tegaknya Syari’at Islam. Karena hukum Syari’at yang diterapkan Allah tidak bisa dipungkiri dengan alasan apapun. Karena itu janganlah takut untuk menegakkannya. Hal ini disampaikan Abu Bakar Baasyir, pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dalam pertemuannya dengan wartawan di Carano Room, Padang. Senin kemarin.

”Tanpa tegaknya syari’at Islam di Indonesia maka keadilan dan kedamaian hanya omong kosong belaka.” tambah Baasyir.

Untuk menegakkan syari’at Islam, sebut Baasyir, jangan takut pada penguasa yang mengepung dimana-mana. Walau banyak rintangan, hadapilah dengan mengingat Allah. Allah pasti membukakan jalan untuk kemenangan Islam.

Menurut Ust Ba’asyir, dalam menegakkan syari’at Islam ada dua pilihan yaitu hidup mulia dengan berjuang di jalan Allah atau mati syahid di jalan Allah. “Jika kita kalah saat berjuang, jangan sampai kita belokkan syari’at Islam karena takut pada penguasa yang berkuasa (super power). Hukum Allah tidak dapat dipungkiri karena jelas tertuang dalam Al-Qur’an.

Karenanya, sebagai umat Muslim harus berani berjuang dengan mengharap ridha Allah,” papar Ba’asyir.

Mengutip Surat Al-Hujarat 15, Baasyir mengatakan bahwa seorang mukmin adalah orang yang beriman kepada Allah dan Rasulnya, tanpa ragu-ragu, selalu siap sedia menegakkan syari’at Allah sesuai dengan kemampuannya.

“Sikap inilah yang membuat seorang Muslim mampu berjihad di jalan Allah, karena kita tahu bahwa syari’at Allah itu tiada keraguan satupun. Karenanya, kita harus berjuang tanpa putus asa,” kata Baasyir.

Pertemuan yang berlangsung lebih kurang satu jam itu, dihadiri juga Irfianda Abidin, Ketua Komite Penegakan Syari’at Islam Sumatera Barat, Ibrahim Noor, Ketua Forum Majelis Masjid Se-Jabodetabek, H.St.Zaili Asrildan Pimpinan Umum berserta Pimpred Padang Ekspres. [dn/www.hidayatullah.com]

Perang Salib

“Saya tidak tahu, apa yang akan dikatakan kaum Muslim seandainya mereka mengetahui kisah-kisah Abad Pertengahan, dan memahami apa yang terdapat dalam nyanyian-nyanyian orang Kristen? Sesungguhnya seluruh nyanyian kami hingga yang tampak sebelum abad ke-12 Masehi bersumber dari pikiran yang satu. Pikiran itulah yang menjadi sebab timbulnya Perang Salib. Seluruh nyanyian dibalut dengan kebusukan dendam terhadap kaum Muslim dan membodohkan agama mereka..” (Comte Henri Descartes, ilmuwan Prancis, 1896 M)

Itulah gambaran yang dilekatkan para tokoh agama Nasrani di Eropa pada kaum Muslim, sebagaimana yang pernah mereka lakukan pada agamanya. Pada abad-abad pertengahan, mereka menggambarkannya dengan sifat-sifat yang keji. Sifat-sifat inilah yang mereka gunakan untuk mengobarkan dendam permusuhan terhadap kaum Muslim. Di antara kobaran fitnah yang diciptakan pihak Nasrani adalah Perang Salib.

Permusuhan salib ini terpendam dalam seluruh jiwa bangsa Barat, khususnya Inggris. Permusuhan yang mengakar dan dendam yang sangat hina inilah yang menciptakan strategi jahannam untuk melenyapkan Islam dan kaum Muslim. Mahabenar Allah yang telah berfirman:

قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ

Telah nyata kebencian dari mulut mereka dan apa yang disembunyikan dalam hati mereka adalah lebih besar lagi. (QS Ali Imran [3]: 118).

Prof. Leopold Weiss, berkata:

Kemurkaan (bangsa Eropa, red.) telah tersebar luas seiring dengan kemajuan zaman. Kemudian kebencian berubah menjadi kebiasaan. Kebencian ini akhirnya menumbuhkan perasaan kebangsaan setiap kali disebutkan kata Muslim…Kemudian datang masa perbaikan hubungan keagamaan ketika Eropa terpecah menjadi beberapa kelompok dan setiap kelompok berdiri dengan senjatanya masing-masing dalam menghadapi kelompok yang lain. Akan tetapi, permusuhan terhadap Islam telah merata ke seluruh kelompok. Setelah itu datang masa yang menjadikan perasaan (sentimen) keagamaan mereda, tetapi permusuhan terhadap Islam masih terus berlanjut. Di antara bukti nyata dari tesis ini adalah pikiran yang dilontarkan oleh seorang filosof sekaligus penyair Prancis abad ke-18, Voltaire. Dia adalah orang Kristen yang paling sengit memusuhi ajaran Kristiani dan gereja. Namun, pada waktu yang sama, dia jauh lebih membenci Islam dan Rasul Islam. Setelah beberapa perjanjian, datang zaman yang menjadikan para ilmuwan Barat mempelajari tsaqâfah-tsaqâfah asing dan menghadapinya dengan penuh simpati. Akan tetapi, dalam segala hal yang berkaitan dengan Islam, stereotif dan kebiasaan (taklid) menghina menyusup ke dalam problem samar kelompok yang tidak rasional untuk diarahkan pada bahasan-bahasan ilmiah mereka. Jurang yang digali oleh sejarah antara Eropa dan Dunia Islam, di atasnya dibiarkan tanpa dipautkan dengan jembatan, kemudian penghinaan terhadap Islam telah menjadi bagian yang mendasar dalam pemikiran orang-orang Eropa.

Akhirnya, seluruh Eropa disatukan dalam gaung Perang Salib. Pertama-tama dituangkan melalui jalur pemikiran, dengan cara meracuni akal dengan sesuatu yang melecehkan hukum-hukum Islam yang agung; juga dengan memasukkan racun keterasingan yang mencekoki akal putra-putra kaum Muslim dengan pernyataan-pernyataan Barat tentang Islam dan sejarah kaum Muslim, dengan mengatasnamakan kajian ilmiah dan kesucian ilmu. Ini adalah racun tsaqâfah yang menjadi senjata Perang Salib yang paling berbahaya. Seperti halnya para misionaris yang bekerja dengan racun ini, dengan mengatasnamakan ilmu dan kemanusiaan, maka para orientalis juga bekerja dengan mengatasnamakan kajian ketimuran.

Prof. Leopold Weiss berkata:

Pada kenyataannya, kaum orientalis pada awal-awal masa modern adalah kaum misionaris yang bekerja untuk mengkristenkan negeri-negeri Islam…Semangat keagamaan yang membawa kaum orientalis memusuhi Islam telah menjadi watak yang diwariskan, khususnya tabiat yang berpijak pada pengaruh-pengaruh yang diciptakan oleh Perang Salib.

Permusuhan yang diwariskan selalu menyalakan api dendam dalam jiwa orang-orang Barat terhadap kaum Muslim. Barat menggambarkan bahwa Islam adalah hantu kemanusiaan atau pendurhaka yang menakutkan, yang akan melenyapkan kemajuan kemanusiaan. Dengan gambaran itu, mereka berusaha menutupi ketakutan mereka yang sebenarnya. Permusuhan yang diwariskan itu memperkuat setiap gerakan yang menentang Islam dan kaum Muslim. Anda pasti menemukan bahwa Barat selalu mengkaji paham Majusi, Hindu, dan Komunisme; dan anda tidak menemukan dalam pembahasannya yang mengandung unsur fanatis atau kebencian. Akan tetapi, pada waktu dan kasus yang sama, ketika Barat membahas Islam, tentu Anda akan menemukan tanda-tanda kemurkaan, dendam, marah, dan kebencian di dalam pembahasannya. Dalam kondisi demikian, kaum Muslim diserang Barat dengan serangan yang sangat keji. Kafir penjajah mengalahkan mereka. Akan tetapi, para pendeta Barat—di belakang mereka adalah penjajah—selalu menampakkan aktivitas kontraproduktif yang menentang Islam. Mereka tidak mengendurkan tikaman terhadap Islam dan kaum Muslim. Mereka selalu mencaci-maki Muhammad dan para sahabatnya serta melekatkan aib pada sejarah Islam dan kaum Muslim. Semua itu merupakan siksaan dari mereka terhadap kaum Muslim dan untuk mengokohkan laju penjajahan dan kaum penjajah. [Gus Uwik]
http://khalidwahyudin.wordpress.com/2007/10/04/perang-salib/

Serangan Misionaris

Serangan Misionaris

Setelah lama tidak berhasil mengalahkan Daulah Islam dalam Perang Salib, Barat akhirnya mengubah secara total strateginya. Barat selanjutnya melancarkan serangan misionaris berkedok pengetahuan dan kemanusiaan. Strategi ini untuk mengokohkan jaringan pusat-pusat intelijen politik dan penjajahan pemikiran yang sudah memusat di negeri-negeri Islam. Dengan demikian, pintu Dunia Islam menjadi terbuka bagi serangan Barat. Akhirnya, organisasi misionaris tersebar luas di negeri-negeri Islam.

Tujuan fundamental mereka melakukan makar misionaris adalah: (1) Memisahkan Arab dari Daulah Utsmaniyah sebagai upaya membunuh Daulah Islam dengan jalan membangkitkan fanatisme kebangsaan; (2) Menjauhkan kaum Muslim dari ikatan yang hakiki, yakni akidah Islam. Hasilnya, fanatisme kebangsaan baik Turki, Arab, Persia maupun daerah-daerah Islam lainnya berkobar. Fnatisme inilah yang memecah belah kesatuan umat dan menjadikan mereka buta terhadap ikatan ideologi Islam.

Adapun menyangkut teknis operasional dalam pencapaian tujuan, Barat melakukan dua hal. Pertama: Menitikberatkan sandaran operasinya pada orang Kristen yang banyak tinggal di Dunia Islam. Barat menduga, mereka dapat diajak untuk menipu kaum Muslim dan menjalin konspirasi dengan mereka, dengan menjadikan mereka sebagai mata-mata Barat terhadap kaum Muslim agar kaum Muslim bisa diprovokasi untuk mengobarkan perang dengan alasan keagamaan. Kedua: Mengandalkan banyaknya populasi mereka dan besarnya kekuatan mereka.

Namun, dugaan Barat bisa memprovokasi kaum Kristen untuk diajak menelikung dari dalam terhadap kaum Muslim ternyata tidak terjadi. Justru sebaliknya, kaum Kristen bahu-membahu dengan kaum Muslim mengusir penjajah (Barat). Ini semua terjadi karena kaum Kristen tahu betul bagaimana indahnya syariah Islam tatkal diterapkan secara sempurna. Mereka memiliki hak sebagaimana yang dimiliki kaum Muslim. Mereka juga hidup bersama-sama di dalam masyarakat Daulah Islam karena Islam menjaga dan menanggung semua hak mereka.

Barat mengkaji dengan serius persoalan ini. Akhirnya, mereka menemukan rahasianya, yakni akidah Islam. Akidah ini begitu melindungi kaum non-Muslim. Hukum-hukumnya yang berkaitan dengan warga non-Muslim menjamin hak-hak mereka.

Untuk merobohkan itu semua, Barat akhirnya melancarkan perang pemikiran. Langkah awalnya adalah dengan menarik para pemeluk Kristen agar bekerjasama dengan Barat. Berikutnya adalah mengobarkan keraguan kaum Muslim terhadap agama mereka serta mengguncangkan akidah mereka. Ternyata cara ini sangat efektif untuk melemahkan kekuatan kaum Muslim.

Megaproyek ini diwujudkan dengan langkah-langkah kongkret. Di akhir abad 16 M, Barat mendirikan markas misionaris di Malta. Dari Malta, kekuatan-kekuatan misionaris dikirim dan disebarkan hingga ke negeri Syam pada tahun 1625 M. Mereka bersikap simpatik dengan membantu memecahkan kesulitan-kesulitan masyarakat akibat penindasan, pengusiran dan peperangan. Pada tahu 1834 M, delegasi-delegasi misionaris sudah tersebar luas di seluruh Syam. Seorang misionaris Amerika yang sangat terkenal, Wilie Smith, berhasil menggerakkan misi ini dengan sangat fenomenal. Dia menguasai aspek penerbitan buletin-buletin dan sekolah-sekolah.

Tatkala Ibrahim Pasha menetapkan program-program pendidikan tingkat dasar yang diilhami dari program pendidikan di Mesir yang merupakan jiplakan dari pendidikan dasar Perancis, para misionaris segera menyusup. Mereka segera memanfaatkannya dan ikut andil dalam gerakan pendidikan dengan dilandaskan pada visi misionaris. Akhirnya, gerakan ini berhasil mempengaruhi hati rakyat Daulah Islam (Muslim maupun non-Muslim) atas nama kebebasan beragama.

Melalui gerakan misionaris ini pula berhasil diciptakan pertumpahan darah atas nama agama (antara Islam dan Kristen) yang selama berabad-abad tidak pernah terjadi. Inggris dan Prancis berhasil memprovokasi kelompok Kristen dan kaum Druze untuk bertikai atas nama agama di pegunungan Libanon. Huru-hara berubah jadi pertumpahan darah dan semakin meluas hingga ke seluruh Syam. Inggris dan Prancis memang menyengaja sehingga pertikaian ini terus berlangsung walau Daulah Islamiyah telah berupaya sekuat tenaga untuk meredamnya. Fitnah ini akhirnya menjadikan api pertempuran dan perselisihan semakin meluas hingga ke Damaskus.

Dengan peristiwa berdarah ini akhirnya Barat mempunyai alasan mengirimkan kapal-kapal perangnya ke hampir seluruh pesisir Syam. Tujuannya adalah untuk melakukan intervensi langsung ke dalam negeri Syam. Pada tahun yang sama, Prancis mengirimkan angkatan daratnya ke
Beirut dengan dalih memadamkan kerusuhan. Sesungguhnya kerusuhan yang diciptakan Barat adalah untuk memojokkan Daulah Utsmaniyah.


Di tengah-tengah serangkaian kerusuhan tersebut kaum misionaris melancarkan makar baru, yakni penyusupan melalui sekolah-sekolah, aksi-aksi misionaris, penerbitan dan praktek klinik. Mereka mendirikan sejumlah kelompok studi. Tahun 1842 M dibentuklah lembaga yang bertugas mendirikan kelompok kajian ilmiah di bawah pimpinan delegasi Amerika. Kelompok studi pertama kali yang didirikan adalah Kelompok Studi Sastra dan Ilmu Pengetahuan. Tujuan lembaga ini adalah menyebarkan ilmu kepada masyarakat agar mereka berpemikiran Barat. Mereka juga mendirikan Kelompok Studi Ilmuah Suriah. Dengan kedok masyarakat setempat mereka berhasil memperdaya kaum Muslim sehingga menerima mereka.

Selanjutnya tahun 1875 M, di Beirut dibentuk kelompok studi yang sangat rahasia. Fokusnya adalah menggerakkan revolusi politik dengan menghembuskan ide nasionalis Arab. Strategi mereka adalah meracuni pemikiran kaum Muslim Suriah dan Libanon dengan ide kebangsaan dan kearaban serta membangkitkan permusuhan terhadap Daulah Utsmaniyah yang mereka namakan Negara Turki. Selain itu, mereka berusaha memisahkan agama dari negara dan menjadikan kebangsaan Arab sebagai asas ideologi. Mereka juga mempropagandakan bahwa Turki telah merampas Kekhilafahan Islam dari tangan orang-orang Arab. Turki juga dituduh telah melanggar syariah Islam dan melanggar batas-batas agama.

Ternyata serangan misionaris dengan mengatasnamakan agama dan ilmu tidak hanya menjadi perhatian AS, Inggris dan Prancis semata; tetapi juga menjadi perhatian sebagian besar negara Eropa Kristen seperti Rusia. Rusia mengirimkan agen-agen misionarisnya. Mereka saling bekerjasama dengan agen-agen misionaris dari negara lainnya. Mereka bahu-membahu menyebarkan agama Kristen, mengekspor pemikiran Barat, serta menanamkan keraguan kaum Muslim atas agama mereka.

[Gus Uwik]
http://khalidwahyudin.wordpress.com/2007/10/04/serangan-misionaris/

Wednesday, April 8, 2009

CITA-CITA NEGERI ISLAMI

Ada kesamaan pemikiran pada empat tokoh ini M. Natsir, Hassan al Banna, Abu A'la Al-Maududi dan
Taqiyuddin An Nabhani sama-sama menginginkan terbentuknya negeri Islami atau masyarakat Islam. Mereka sama-sama menekankan pentingnya pembentukan pribadi Muslim, Keluarga Muslim, Masyarakat Muslim dan Negeri Islam. Mereka juga sama-sama menginginkan jalan damai bagi pembentukan negeri Islam.

Perbedaannya adalah pada cara pembentukan negera Islam itu, struktur negara Islam dan nama negara Islam itu. Dalam pandangan Mohammad Natsir, Islam tidak mengatur nama dan struktur negara Islam. Natsir menyatakan bahwa negara harus berlandaskan Islam dan pemimpin dalam negara itu harus bertekad melaksanakan hukum Islam dalam masalah individu, keluarga, masyarakat maupun negara. Natsir menyetujui istilah demokrasi Islam dan Natsir menerima negera Indonesia sebagai sebagai negeri Islam yang berdasarkan Pancasila (bagian dari UUD 45 yang dijiwai oleh Piagam Jakarta sesuai dengan Dekrit Presiden RI 5 Juli 1959). Pancasila dianggap Natsir sebagai sebagian dari prinsip-prinsip yang diajarkan oleh Islam dan ia juga menerima demokrasi parlementer dan sistem pemerintahan presidensial. Meski demikian, dalam sidang-sidang Dewan Konstituante tahun 50-an Natsir dengan partai Masyumi-nya berjuang keras agar landasan negara Indonesia adalah Islam.

Hampir sama dengan Natsir, Hasan al Banna dan Abul A’la al Maududi juga demikian. Meski al Banna dan Maududi menolak demokrasi Barat, mereka masih menerima sistem parlemen. Maududi mengajukan istilah Theodemokrasi, demokrasi berketuhanan atau demokrasi Islam. Begitu juga Hasan al Banna. Pendiri Ikhwanul Muslimin ini, memang semasa hidupnya pernah mengecam habis partai-partai yang berlomba mengejar jabatan dan materi belaka di Mesir. Menurut al Banna, partai atau organisasi-organisasi politik itu dibentuk untuk dakwah Islam dan memberikan pelayanan kepada masyarakat bukan hanya untuk kekuasaan belaka. Karena itu, Ikhwanul Muslimin dulu dan kini di berbagai negara, masuk terlibat dalam kekuasaan pemerintahan yang berdasar demokrasi parlementer.

Maududi bahkan memperinci struktur negara dalam Islam, dengan menerima konsep demokrasi modern, legislatif, yudikatif dan eksekutif. Cuma ia mencatat bahwa ketiga lembaga ini mesti memegang teguh Islam, Al Qur’an dan Sunnah, dalam menjalankan tugas-tugasnya. Maududi yang berjasa besar dalam meletakkan dasar Islam bagi negara Pakistan ini, dengan Jamaat Islami-nya juga masuk dalam ‘politik parlementer’.

Taqiyuddin an Nabhani menjelaskan bahwa nama dan struktur negara Islam sudah merupakan hal yang baku dalam Islam. Titel kepala negara bernama khalifah dan negara Islam yang bernama khilafah Islamiyah adalah suatu hal yang qath’i bagi Hizbut Tahrir. Bahkan an Nabhani juga mengharuskan nama-nama khusus untuk pejabat dalam struktur pemerintahan khilafah Islamiyah, seperti khalifah, naibul kahlifah, muawwin, muawwin tafwizh dan lain-lain.

Selain itu an Nabhani juga menolak keras istilah demokrasi, bahkan demokrasi Islam sekalipun. Menurutnya demokrasi adalah istilah dari Barat dan harus ditolak oleh kaum Muslimin. Pendiri Hizbut Tahrir ini juga mengajukan konsep revolusi (inqilabiyah) dalam penerapan Islam oleh negara. Dengan catatan bahwa perjuangan pembentukan Daulah Islamiyah ini, harus diperjuangkan dengan cara-cara damai. Sedangkan Natsir, Maududi, dan Al Banna lebih sepakat dengan konsep perubahan islahiyah secara bertahap, secara evolusi (islahiyah) bukan revolusi (inqilabiyah).

Begitu juga istilah nasionalisme, Nabhani menolak keras konsep ini. Hal ini berbeda dengan Natsir, Maududi dan al Banna. Ketiga tokoh ini menempatkan nasionalisme dalam bingkai Islam. Menurut ketiganya, Islam memang tidak memandang ras, wilayah geografis dan lain-lain, tapi bila seorang Muslim mencintai negaranya, sebagai bumi Allah dan berjuang agar ditegakkan hukum-hukum Allah, maka itu adalah sebuah kewajiban. Ketiganya juga memandang persatuan dunia Islam (khilafah Islamiyah) bisa diraih, dengan lebih dahulu membentuk negeri-negeri Islam di wilayah masing-masing. Mohammad Natsir juga aktif memperjuangkan terbentuknya persatuan dunia Islam ini dengan banyak berdiskusi dan dialog dengan tokoh-tokoh Islam di negeri-negeri lain. Natsir juga mempunyai kepedulian tinggi dengan kondisi Palestina dan negeri-negeri Islam yang dijajah kaum imperialis, sehingga ia dan sahabat-sahabatnya kemudian membentuk KISDI (Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam). Wallahu aliimun hakiim

Diposkan oleh: Nuim Hidayat

Metode Pengangkatan Khalifah

Salah satu pertanyaan yang sering dilontarkan seputar Khilafah adalah bagaimana tata cara (metode) untuk pengangkatan Khalifah. Tidak sedikit yang menolak sistem Khilafah dengan alasan di dalam Islam tidak ada ketentuan yang jelas tentang mekanisme pengangkatan Khalifah. Berikut ini tulisan tentang hal itu yang diambil dari kitab ajhizatu ad Daulah al Khilafah (Struktur Negara Khilafah ). Kitab ini dikeluarkan dan diadopsi oleh Hizb at-Tahrir. (redaksi)

Ketika syara’ mewajibkan umat Islam untuk mengangkat seorang Khalifah, syara’ juga telah menentukan metode yang harus dilaksanakan untuk mengangkat Khalifah. Metode ini ditetapkan dengan al-Kitab, as-Sunah dan Ijmak Sahabat. Metode itu adalah baiat. Maka pengangkatan Khalifah itu dilakukan dengan baiat kaum muslim kepadanya untuk (memerintah) berdasarkan Kitabullah dan Sunah Rasulullah. Yang dimaksud kaum muslim disini adalah kaum muslim yang menjadi rakyat Khalifah sebelumnya jika Khalifah sebelumnya itu ada. Atau kaum muslim penduduk suatu wilayah yang disitu diangkat seorang Khalifah, jiak sebelumnya tidak ada Khalifah.

Kedudukan baiat sebagai metode pengangkatan Khalifah telah ditetapkan dari baiat kaum muslim kepada Rasulullah saaw dan dari perintah beliau kepada kita untuk membaiat seorang imam. Baiat kaum muslim kepada Rasul saw, sesungguhnya bukanlah bait atas kenabian, melainkan baiat atas pemerintahan. Karena baiat itu adalah baiat atas amal dan bukan baiat untuk mempercayai kenabian. Beliau dibaiat tidak lain dalam kapasitas sebagai penguasa, bukan dalam kapasitas sebagai nabi dan rasul. Sebab pengakuan atas kenabian dan kerasulan adalah masalah iman, bukan baiat. Maka baiat kepada Beliau itu tidak lain adalah baiat dalam kapasitas beliau sebagai kepala negara.

Masalah baiat itu telah tercantum dalam al-Quran dan hadits. Allah Swt telah berfirman :

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لاَ يُشْرِكْنَ بِاللهِ شَيْئًا وَلَا يَسْرِقْنَ وَلاَ يَزْنِينَ وَلاَ يَقْتُلْنَ أَوْلاَدَهُنَّ وَلاَ يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلاَ يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ

Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatupun dengan Allah; tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik. (QS. Muhtahanah : 12)

إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللهَ يَدُ اللهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ

Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka. (QS. al-Fath : 10)

Imam Bukhari meriwayatkan : Ismail telah menyampaikan kepada kami, Malik telah menyampaikan kepadaku dari Yahya bin Sa’id, ia berkata : “Ubadah bin Walid telah memberitahuku, Bapakku telah memberitahuku dari Ubadah bin Shamit yang mengakatakan :

بَايَعْنَا رَسُولَ اللهِ r عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي الْمَنْشَطِ وَالْمَكْرَهِ وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ اْلأَمْرَ أَهْلَهُ وَأَنْ نَقُومَ أَوْ نَقُولَ بِالْحَقِّ حَيْثُمَا كُنَّا لاَ نَخَافُ فِي اللهِ لَوْمَةَ لاَئِمٍ

Kami telah membaiat Rasulullah saw untuk senantiasa mendengar dan mentaatinya, baik dalam keadaan yang kami senangi maupun yang tidak kami senangi dan agar kami tidak akan merebut kekuasaan dari orang yang berhak dan agar kami senantiasa mengerjakan atau mengatakan yang haq di mana saja kami berada tidak takut karena Allah kepada celaan orang-orang yang suka mencela (HR. Bukhari)

Dalam riwayat Imam Muslim dari Abdullah bin Amr bin al-‘Ash bahwa Rasulullah saw pernah bersabda :

وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَ ثَمْرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنْ اِسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرٌ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوْا عُنُقَ اْلآخَرِ

Dan siapa saja yang telah membaiat seorang imam lalu ia telah memberikan genggaman tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah ia mentaatinya sesuai dengan kemampuannya, dan jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaannya maka penggallah orang lain itu (HR. Muslim)

Juga di dalam Shahih Muslim, dari Abu Sa’id al-Khudzri yang mengatakan : Rasulullah saw pernah bersabda :

إِذَا بُوْيِعَ لِخَلِيْفَتَيْنِ فَاقْتُلُوْا اْلآخِرَ مِنْهُمَا

Jika dibaiat dua orang Khalifah, maka bunuhlah yang paling akhir dari keduanya (HR. Muslim)

Imam Muslim juga meriwayatkan dari Abiy Hazim yang berkata : “aku mengikuti mejelis Abu Hurairah selama lima tahun, dan aku mendengar ia menyampaikan hadits dari Nabi saw, Beliau pernah bersabda :

كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ اْلأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي وَسَتَكُونُ خُلَفَاءُ فَتَكْثُرُ، قَالُوا فَمَا تَأْمُرُنَا؟ قَالَ: فُوْا بِبَيْعَةِ اْلأَوَّلِ فَاْلأَوَّلِ أَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ

Dahulu Bani Israel diurusi dan dipelihara oleh para nabi, setiap kali seorang nabi meninggal digantikan oleh nabi, dan sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku, dan akan ada para Khalifah, dan mereka banyak, para sahabat bertanya : “lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Nabi bersabda : “penuhilah baiat yang pertama dan yang pertama, berikanlah kepada mereka hak mereka, dan sesungguhnya Allah akan meminta pertanggung-jawaban mereka atas apa yang mereka diminta untuk mengatur dan memeliharanya (HR. Muslim)

Nas-nas al-Quran dan as-Sunah di atas secara jelas menunjukkan bahwa satu-satunya metode mengangkat Khalifah adalah baiat. Seluruh sahabat telah memahami hal itu dan bahkan mereka telah melaksanakannya. Baiat Khulafa’ur Rasyidin sangat jelas dalam masalah ini.


Prosedur Praktis Pengangkatan dan Baiat Khalifah

Prosedur praktis untuk mencalonkan Khalifah sebelum di baiat boleh menggunakan bentuk yang berbeda-beda. Hal itu sebagaimana yang terjadi kepada Khulafa’ur Rasyidin yang datang pasca wafatnya Rasulullah secara langsung. Mereka adalah Abu Bakar, Umar, Utsman dan ‘Ali –radhiyaLlâh ‘anhum–. Seluruh sahabat mendiamkan dan menyetujui tata cara itu. Padahal tata cara itu termasuk perkara yang harus diingkari seandainya bertentangan dengan syara’. Karena perkara tersebut berkaitan dengan perkara terpenting yang menjadi sandaran keutuhan insitusi kaum muslim dan kelestarian pemerintahan yang melaksanakan hukum Islam. Dari penelitian terhadap peristiwa yang terjadi dalam pengangkatan keempat Khalifah itu, kami mendapati bahwa sebagian kaum muslim telah berdiskusi di Saqifah Bani Sa’idah. Mereka yang dicalonkan adalah Sa’ad, Abu Ubaidah, Umar dan Abu Bakar. Hanya saja Umar bin Khaththab dan Abu Ubaidah tidak rela menjadi pesaing Abu Bakar. Maka seakan-akan perkaranya berada hanya diantara Abu Bakar dan Sa’ad bin Ubadah, bukan yang lain. Hasil diskusi itu adalah dibaiatnya Abu Bakar. Kemudian pada hari kedua, kaum muslim diundang ke Masjid Nabawi lalu mereka membaiat Abu Bakar di sana. Maka baiat di Saqifah adalah baiat in’iqad sehingga dengan itu Abu Bakar menjadi Khalifah kaum muslim. Dan baiat di Masjid pada hari kedua merupakan baiat taat.

Ketika Abu Bakar merasa bahwa sakitnya akan membawa maut, dan khususnya karena pasukan kaum muslim sedang berada di medan perang melawan negara besar kala itu, Persia dan Rumawi, Abu Bakar memanggil kaum muslim meminta pendapat mereka tentang siapa yang akan menjadi Khalifah kaum muslim sepeninggalnya. Proses musyarawah itu berlangsung selama tiga bulan. Ketika Abu Bakar telah selesai meminta pendapat kaum muslim itu dan ia akhirnya mengetahui pendapat mayoritas kaum muslim, maka Abu Bakar mewasiatkan Umar, yakni mencalonkan sesuai dengan bahasa kala itu, agar Umar menjadi Khalifah setelahnya. Wasiat atau pencalonan itu bukan merupakan akad pengangkatan Umar sebagai Khalifah setelah Abu Bakar. Karena setelah wafatnya Abu Bakar, kaum muslim datang ke masjid dan membaiat Umar untuk memangku jabatan Khilafah. Dengan baiat inilah Umar sah menjadi Khalifah kaum muslim, bukan karena musyawarah yang dilakukan oleh Abu Bakar. Juga bukan karena wasiat Abu Bakar. Karena seandainya wasiat dari Abu Bakar merupakan akad khilafah kepada Umar, pastilah tidak lagi memerlukan baiat kaum muslim. Terlebih lagi nas-nas yang telah kami sebutkan sebelumnya telah menunjukkan secara jelas bahwa seseorang tidak akan menjadi Khalifah kecuali melalui baiat kaum muslim.

Ketika Umar tertikam, kaum muslim memintanya untuk menunjuk pengganti, namun Umar menolak. Setelah mereka terus mendesak, Beliau menunjuk enam orang yakni mengajukan calon sebanyak enam orang kepada kaum muslim. Kemudian Beliau menunjuk Suhaib untuk mengimami manusia dan untuk memimpin enam orang yang telah Beliau calonkan sehingga terpilih Khalifah dari mereka dalam jangka waktu tiga hari sebagaimana yang telah Beliau tentukan bagi mereka. Beliau berkata kepada Suhaib : “…. jika lima orang bersepakat dan rela dengan satu orang, dan yang menolak satu orang maka penggallah orang yang menolak itu dengan pedang …”. Peristiwa itu sebagaimana yang diceritakan oleh ath-Thabari dalam Târîkh ath-Thabariy, oleh Ibn Qutaibah pengarang buku al-Imâmah wa as-Siyâsah yang lebih dikenal dengan sebutan Târîkh al-Khulafâ’, oleh Ibn Sa’ad dalam Thabaqât al-Kubrâ. Kemudian beliau menunjuk Abu Thalhah al-Anshari bersama lima puluh orang untuk menjaga mereka. Beliau menugasi Miqdad untuk memilih tempat bagi para calon itu mengadakan pertemuan.

Kemudian setelah Beliau wafat dan setelah para calon berkumpul, Abdurrahman bin ‘Awf berkata : “…. siapa diantara kalian yang bersedia mengundurkan diri dan bersedia menyerahkan urusannya untuk dipimpin oleh orang yang terbaik diantara kalian?” Semuanya diam. Abdurrahman bin ‘Awf berkata : ” aku mengundurkan diri.” Lalu Abdurrahman mulai meminta pendapat mereka satu persatu. Ia menanyai mereka, seandainya perkara itu diserahkan kepada masing-masingnya, siapa diantara mereka yang lebih berhak. Maka jawabannya terbatas pada dua orang : Ali dan Utsman. Setelah itu, Abdurrahman mulai merujuk kepada pendapat kaum muslim dengan menanyai mereka siapa diantara kedua orang itu (Ali dan Utsman) yang mereka kehendaki. Ia menanyai baik laki-laki maupun perempuan dalam rangka menggali pendapat masyarakat. Abdurrahman bin ‘Awf melakukannya siang dan malam. Imam Bukhari mengeluarkan riwayat dari jalan al-Miswar bin Mukhrimah yang berkata : “.. Abdurrahman mengetuk pintu rumahku pada tengah malam, Ia mengetuk pintu hingga aku terbangun, ia berkata : “aku lihat engkau tidur, dan demi Allah jangan engkau habiskan tiga hari ini dengan banyak tidur.” Yakni tiga malam. Ketika orang-orang melaksanakan shalat subuh, sempurnalah dilangsungkan bait kepada Utsman. Maka dengan baiat kaum muslim itu, Utsman menjadi Khalifah, bukan dengan penetapan Umar kepada enam orang.

Kemudian Utsman terbunuh. Lalu mayoritas kaum muslim di Madinah dan Kufah membaiat ‘Ali bin Abiy Thalib. Maka dengan baiat kaum muslim itu, Ali menjadi seorang Khalifah.

Dengan meneliti tata cara pembaiatan mereka –radhiyaLlâh ‘anhum– jelaslah bahwa orang-orang yang dicalonkan itu diumumkan kapada masyarakat. Dan jelas pula bahwa syarat in’iqad terpenuhi dalam diri masing-masing dari mereka. Kemudian diambil pendapat dari ahl al-halli wa al-’aqdi diantara kaum muslim, yaitu mereka yang merepresentasikan umat. Mereka yang dicalonkan itu dikenal luas pada masa Khulafa’ur Rasyidin, karena mereka adalah para sahabat –radhiyaLlâh ‘anhum– atau penduduk Madinah. Siapa yang dikehendaki oleh para sahabat atau mayoritas para sahabat, maka orang itu dibaiat dengan baiat in’iqad dan dengan itu ia menjadi Khalifah dan kaum muslim menjadi wajib untuk mentaatinya. Lalu kaum muslim secara umum membaiatnya dengan baiat taat. Demikianlah terwujud Khalifah dan ia menjadi wakil umat dalam menjalankan pemerintahan dan kekuasaan.

Inilah yang dapat dipahami dari apa yang terjadi pada baiat Khulafa’ur Rasyidin –radhiyaLlâh ‘anhum–. Dari sana juga terdapat dua perkara lain yang dapat dipahami dari pencalonan Umar kepada enam orang dan dari prosedur pembaitan Utsman. Dua perkara itu adalah : adanya amir sementara yang memimpin selama jangka waktu pengangkatan Khalifah yang baru dan pembatasan calon sebanyak enam orang sebagai jumlah paling banyak.


Amir Sementara

Ketika Khalifah merasa ajalnya sudah dekat menjelang kosongnya jabatan Khilafah pada waktunya, Khalifah memiliki hak menunjuk amir sementara untuk menangani urusan masyarakat selama jangka waktu proses pengangkatan Khalifah yang baru. Amir sementara itu memulai tugasnya langsung setelah wafatnya Khalifah. Tugas pokoknya adalah melangsungkan pemilihan Khalifah yang baru dalam jangka waktu tiga hari.

Amir sementara ini tidak boleh mengadopsi (melegislasi) suatu hukum. Karena pengadopsian hukum itu adalah bagian dari wewenang Khalifah yang dibaiat oleh umat. Demikian juga, Amir sementara itu tidak boleh mencalonkan untuk jabatan khilafah atau mendukung salah seorang calon yang ada. Sebab Umar bin Khaththab telah menunjuk amir sementara itu dari selain orang yang dicalonkan untuk menduduki jabatan khilafah.

Jabatan amir sementara itu berakhir dengan diangkatnya Khalifah yang baru. Karena tugasnya hanya sementara waktu untuk kepentingan pengangkatan Khalifah yang baru itu.

Dalil yang menunjukkan bahwa Suhaib merupakan amir sementara yang ditunjuk oleh Umar adalah :

Perkataan Umar kepada para calon : “agar Suhaib memimpin kalian selama tiga hari dimana kalian bermusyawarah.” Kemudian Umar berkata kepada Suhaib : “pimpinlah shalat orang-orang selama tiga hari.” Sampai Beliau berkata : ” jika lima orang telah sepakat terhadap satu orang, dan satu orang menolak maka penggallah lehernya dengan pedang ….” Ini artinya bahwa Suhaib telah ditunjuk sebagai amir bagi mereka. Ia telah ditunjuk sebagai amir shalat, dan kepemimpinan shalat maksudnya adalah kepemimpinan atas manusia. Dan juga karena ia telah diberi wewenang menjalankan uqubat (sanksi) “penggallah lehernya“, sementara tidak ada yang boleh melaksanakan pembunuhan itu kecuali seorang amir.

Perkara itu telah terjadi dihadapan para sahabat tanpa ada pengingkaran, maka ketentuan tersebut menjadi ijmak bahwa Khalifah memiliki hak menunjuk amir sementara yang melangsungkan pemilihan Khalifah yang baru. Berdasarkan hal ini, selama kehidupannya, Khalifah juga boleh mengadopsi pasal yang menyatakan bahwa jika Khalifah meninggal dunia dan belum menunjuk amir sementara untuk melangsungkan pengangkatan Khalifah yang baru, hendaknya salah seorang menjadi amir sementara.

Kami mengadopsi dalam masalah ini, jika Khalifah selama sakitnya menjelang maut tidak menunjuk amir sementara, hendaknya amir sementara itu adalah mu’awin tafwidh yang paling tua, kecuali jika ia dicalonkan. Maka berikutnya adalah mu’awin tafwidh yang lebih muda setelahnya diantara para mu’awin tafwidh. Demikianlah sampai semua mu’awin tafwidh, seterusnya adalah para mu’awin tanfidz dengan urutan seperti itu.

Hal itu juga berlaku dalam kondisi Khalifah diberhentikan. Amir sementara adalah mu’awin tafwidh yang paling tua jika ia tidak dicalonkan. Jika ia dicalonkan, maka mu’awin tafwidh yang lebih muda setelahnya, sampai semua mu’awin tafwidh habis. Kemudian mu’awin tanfidz yang paling tua. Jika semua mu’awin ingin mencalonkan diri (atau dicalonkan), maka mu’awin tanfidz yang paling muda harus menjadi amir sementara.

Ketentuan ini juga berlaku pada kondisi Khalifah berada dalam tawanan, meski ada beberapa detil berkaitan dengan wewenang amir sementara dalam kondisi Khalifah tertawan sementara terdapat kemungkinan bebas, dan dalam kondisi tidak ada kemungkinan bebas. Dan kami akan mengatur wewenang-wewenang ini dalam undang-undang yang akan dikeluarkan pada waktunya nanti.

Amir sementara ini berbeda dengan orang yang ditunjuk Khalifah untuk mewakilinya ketika ia keluar untuk melaksanakan jihad atau keluar melakuakn perjalanan sebagaimana yang diperbuat oleh Rasulullah setiap kali Beliau keluar untuk berjihad atau ketika Beliau melaksanakan Haji Wada’ atau yang semisalnya. Orang yang diangkat dalam kondisi ini, wewenangnya sesuai dengan yang ditentukan oleh Khalifah dalam menjalankan pengaturan berbagai urusan (ri’âyah asy-syu’un) yang dituntut oleh penunjukan wakil itu.


Pembatasan Jumlah Calon Khalifah

Dari penelitian terhadap tata cara pengangkatan Khulafa’ur Rasyidin, nampak jelas bahwa pembatasan jumlah calon itu benar-benar terjadi. Pada peristiwa Saqifah Bani Sa’idah, para calon itu adalah Abu Bakar, Umar, Abu Ubaidah, dan Sa’ad bin Ubadah, dan dicukupkan dengan keempatnya. Akan tetapi, Umar dan Abu Ubaidah merasa tidak sepadan dengan Abu Bakar sehingga keduanya tidak mau bersaing dengan Abu Bakar. Maka pencalonan secara praktis terjadi diantara Abu Bakar dan Sa’ad bin Ubadah. Kemudian ahl al-halli wa al-‘aqdi di Saqifah memilih Abu Bakar sebagai Khalifah dan membaiatnya dengan baiat in’iqad. Pada hari berikutnya kaum muslim membaiat Abu Bakar di Masjid dengan baiat taat.

Abu Bakar hanya mencalonkan Umar, dan tidak ada calon lainnya. Kemudian kaum muslim membaiat Umar dengan baiat in’iqad lalu baiat taat.

Umar mencalonkan enam orang dan membatasinya pada mereka dan dipilih dari mereka satu orang sebagai Khalifah. Kemudian Abdurrahman bin ‘Awf berdiskusi dengan kelima yang lain dan akhirnya membatasi calon pada dua orang yaitu ‘Ali dan Utsman. Hal itu dilakukan setelah lima orang yang lain mewakilkan kepadanya. Setelah itu, Abdurrahman menggali pendapat masyarakat. Dan akhirnya suara masyarakat menetapkan Utsman sebagai Khalifah.

Adapun ‘Ali, tidak ada calon lain selain dia untuk menduduki jabatan khilafah. Maka mayoritas kaum muslim di Madinah dan Kufah membaiatnya dan jadilah ia sebagai Khalifah keempat.

Dan karena baiat Utsman di dalamnya telah terealisisasi : jangka waktu terpanjang yang dibolehkan untuk memilih Khalifah yaitu tiga hari dengan dua malamnya; dan demikian juga jumlah calon dibatasi sebanyak enam orang, kemudian setelah itu dijadikan dua orang, maka berikut akan kami sebutkan tata cara terjadinya peristiwa tersebut secara detil untuk mengambil faedah darinya :

1. Umar wafat pada Ahad subuh tanggal 1 Muharam 24 H sebagai akibat dari tikaman Abu Lu’lu’ah –la’anahuLlâh–. Umar tertikam dalam keadaan berdiri melaksanakan shalat di mihrab pada Rabu fajar empat hari tersisa dari bulan Dzul Hijjah 23 H. Suhaib mengimami shalat jenazah untuk Umar seperti yang telah Beliau pesankan.

2. Setelah selesai pemakaman jenazah Umar –radhiyaLlâh ‘anhu–, Miqdad mengumpulkan ahl syura yang telah dipesankan Umar di satu rumah. Abu Thalhah bertugas menjaga (mengisolasi) mereka. Mereka berenam duduk bermusyawarah. Kemudian mereka mewakilkan kepada Abdurrahman bin ‘Awf untuk memilih diantara mereka sebagai Khalifah dan mereka rela.

3. Abdurrahman mulai berdiskusi dan menanyai masing-masing : jika ia tidak menjadi Khalifah, siapa dari empat calon yang lain yang ia pandang sebagai Khalifah? Jawaban mereka tidak menentukan Ali dan Utsman. Dan berikutnya Abdurrahman membatasi perkara dengan dua orang (‘Ali dan Utsman) dari enam orang itu.

4. Setelah itu, Abdurrahman meminta pendapat masyarakat seperti yang sudah diketahui.

5. Pada malam Rabu yakni malam hari ketiga setelah wafatnya Umar pada hari Ahad, Abdurrahman pergi ke rumah Putra Saudarinya, al-Maysur bin Mukhrimah, dan dari sini saya nukilkan dari al-Bidâyah wa an-Nihâyah karya Ibn Katsir :

Ketika malam Rabu setelah wafatnya Umar, Abdurrahman datang ke rumah putra saudarinya, al-Maysur bin Mukhrimah, dan ia berkata : “apakah engkau tidur wahai Maysur? Demi Allah aku tidak tidur sejak tiga …” yakni tiga malam setelah wafatnya Umar hari Ahad subuh, artinya malam Senin, malam Selasa dan malam Rabu, sampai Abdurrahman berkata : “pergilah dan panggilkan Ali dan Utsman untukku…..Kemudian ia keluar ke masjid bersama Ali dan Utsman….Lalu ia menyeru kepada orang-orang secara umum : ash-shalâtu jâmi’ah (mari shalat berjama’ah). Saat itu adalah saat fajar hari Rabu. Kemudian Abdurrahman mengambil tangan ‘Aliy –radhiyaLlâh ‘anhu wa karamaLlâh wajhah– dan ia menanyainya tentang (kesediaan) dibaiat berdasarkan al-Kitab, Sunah Rasulullah dan perbuatan Abu Bakar dan Umar. Lalu Ali menjawabnya dengan jawaban yang sudah dikenal : berdasarkan al-Kitab dan as-Sunah, iya, sedangkan atas perbuatan Abu Bakar dan Umar, maka ia (Ali) akan berijtihad sesuai pendapatnya sendiri. Lalu Abdurrahman melepaskan tangan Ali. Berikutnya Abdurrahman mengambil tangan Utsman dan menanyai Utsman dengan pertanyaan yang sama. Lalu Utsman menjawah : “demi Allah, ya”. Dan sempurnalah dilangsungkan baiat kepada Utsman –radhiyaLlâh ‘anhu–.

Dan Suhaib mengimami shalat Subuh dan salat Dhuhur hari itu. Kemudian Utsman mengimami Shalat Ashar pada hari itu sebagai Khalifah kaum muslim. Artinya, meskipun baiat in’iqad kepada Utsman dimulai ketika shalat subuh, namun kepemimpinan Suhaib belum berakhir kecuali setelah terjadi baiat ahl al-hall wa al-‘aqd di Madinah kepada Utsman yang selesai dilakukan menjelang shalat Ashar. Karena para sahabat berdesak-desakan untuk membaiat Utsman sampai setelah tengah hari dan menjelang shalat Ashar. Baiat itu selesai dilakukan menjelang shalat Ashar. Maka saat itu berakhirlah kepemimpinan Suhaib dan Utsman menjadi imam shalat Ashar dalam kapasitasnya sebagai Khalifah kaum muslim.

Penulis al-Bidâyah wa an-Nihâyah (Ibn Katsir) menjelaskan kenapa Suhaib masih mengimami shalat Dhuhur, dan sudah diketahui bahwa baiat kepada Utsman telah sempurna dilangsungkan pada waktu fajar. Ibn Katsir berkata :

“… orang-orang membaiat Utsman di Masjid, kemudian Utsman pergi ke Dar Syura (yakni rumah tempat berkumpulnya ahl syura), dan sisa manusia yang lain membaiat Utsman di tempat itu. Dan seakan baiat itu baru selesai (sempurna) setelah shalat Dhuhur. Suhaib pada hari itu mengimami shalat Dhuhur di Masjid Nabawi. Sedang shalat pertama kali yang dilaksanakan oleh Khalifah Amîr al-Mu’minîn Utsman mengimami masyarakat adalah shalat Ashar….”.

Dalam hal ini terdapat perbedaan (dalam beberapa riwayat) mengenai hari tertikamnya Umar dan hari dibaiatnya Utsman…. akan tetapi kami sebutkan yang lebih kuat diantara riwayat yang ada.

Atas dasar ini, beberapa perkara berikut wajib diambil sebagai ketentuan saat pencalonan khilafah setelah Khalifah sebelumnya lengser baik karena meninggal dunia atau di copot, yaitu :

1. aktivitas berkaitan dengan masalah pencalonan hendaknya dilakukan pada malam dan siang hari pertama.

2. Pembatasan calon dari sisi terpenuhinya syarat in’iqad. Hal ini dilakukan oleh Mahkamah Mazhalim.

3. Pembatasan jumlah calon yang layak dilakukan dua kali : pertama, dibatasi sebanyak enam orang, dan kedua dibatasi menjadi dua orang. Pihak yang melakukan dua pembatasan ini adalah Majelis Umat dalam kapasitasnya sebagai wakil umat. Karena umat mendelegasikan kepada Umar, lalu Umar menetapkannya enam orang. Dan enam orang itu mendelegasikan kepada Abdurrahman dan setelah melalui diskusi dibatasi menjadi dua orang. Referensi semua ini adalah sebagaimana yang sudah jelas adalah umat atau yang mewakili umat.

4. Wewenang amir sementara berakhir dengan berakhirnya proses baiat dan pengangkatan Khalifah, bukan dengan pengumuman hasil pemilihan. Suhaib belum berakhir kepemimpinannya dengan terpilihnya Utsman akan tetapi dengan selesainya baiat.

Sesuai dengan yang sudah dijelaskan, akan dikeluarkan undang-undang yang menentukan tata cara pemilihan Khalifah selama dua malam tiga hari. Undang-undang untuk itu telah dibuat dan akan selesai didiskusikan dan diadopsi pada waktunya nanti.

Ini jika sebelumnya terdapat Khalifah yang meninggal atau dicopot. … dan hendak direalisasikan Khalifah baru menggantikannya. Adapun jika sebelumnya belum terdapat Khalifah, maka wajib bagi kaum muslim menegakkan seorang Khalifah bagi mereka, untuk menerapkan hukum-hukum syara’ dan mengemban dakwah Islamiyah ke seluruh dunia. Kondisi itu seperti kondisi yang ada sejak lenyapnya Khilafah Islamiyah di Istanbul pada tanggal 28 rajab 1342 H bertepatan dengan 3 Maret 1924 M. Setiap negeri dari berbagai negeri yang ada di dunia Islam layak untuk membaiat Khalifah dan mengakadkan jabatan khilafah. Maka saat itu menjadi wajib bagi kaum muslim di seluruh negeri untuk membaiatnya dengan baiat taat. Yakni baiat keterikatan setelah terakadkan kepadanya dengan baiat penduduk negeri itu, asalkan negeri itu memenuhi empat syarat berikut :

1. Kekuasaan negeri itu haruslah kekuasaan yang bersifat independent yang hanya bersandar kepada kaum muslim saja. Tidak bersandar kepada satu negara kafir atau kekuasaan kafir manapun.

2. Keamanan kaum muslim di negeri itu adalah kemanan Islam, bukan keamanan kufur. Yakni hendaknya perlindungan baik dari dalam negeri maupun luar negeri merupakan perlindungan Islam berasal dari kekuatan kaum muslim sebagai kekuatan Islam saja.

3. Hendaknya penerapan Islam dilakukan secara langsung dan sekaligus dan secara sempurna sebagai penerapan yang bersifat revolusioner dan menyeluruh (tathbîqan inqilâbiyan syâmilan) dan langsung mengemban dakwah Islamiyah

4. Khalifah yang dibaiat harus memenuhi syarat in’iqad khilafah meskipun tidak memenuhi syarat afdhaliyah. Karena yang wajib adalah syarat in’iqad.

Jika negeri itu memenuhi keempat hal di atas, maka hanya dengan baiat negeri itu saja, khilafah sungguh telah terwujud dan terakadkan. Khalifah yang mereka baiat dengan baiat in’iqad secara sah merupakan Khalifah yang syar’i dan tidak sah baiat kepada yang lain.

Setelah itu, negeri lain manapun yang membaiat Khalifah yang lain maka baiat itu tidak sah dan batil. Karena Rasulullah saw pernah bersabda :

إِذَا بُوْيِعَ لِخَلِيْفَتَيْنِ فَاقْتُلُوْا اْلآخِرَ مِنْهُمَا

Jika dibaiat dua orang Khalifah maka bunuhlah yang paling akhir dari keduanya

… فُوْا بِبَيْعَةِ اْلأَوَّلِ فَاْلأَوَّلِ

.. penuhilah baiat yang pertama lalu yang pertama

مَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَ ثَمْرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنْ اِسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرٌ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوْا عُنُقَ اْلآخَرِ

Siapa saja yang telah membaiat seorang imam lalu ia telah memberikan genggaman tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah ia mentaatinya sesuai dengan kemampuannya, dan jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaannya maka penggallah orang lain itu (HR. Muslim)


Tata Cara Baiat

Telah kami jelaskan dalil-dalil baiat dan bahwa baiat adalah metode pengangkatan Khalifah dalam Islam. Adapun tata caranya, baiat bisa dilakukan dengan berjabat tangan dan bisa juga dengan tulisan. Abdullah bin Dinar telah menyampaikan hadits, ia berkata :

Aku menyaksikan Ibn Umar dimana orang-orang telah bersepakat untuk membaiat Abdul Malik bin Marwan, ia berkata bahwa dia menulis : “aku berikrar untuk mendengarkan dan mentaati Abdullah Abdul Malik bin Marwan sebagai amirul mukminin atas dasar kitabullah dan sunah rasul-Nya dalam hal yang aku mampu.”

Baiat itu boleh dilakukan dengan sarana apapun yang memungkinkan.

Hanya saja disyaratkan agar baiat itu dilakukan oleh orang yang sudah balig. Baiat tidak sah dilakukan oleh anak-anak yang belum baligh. Abu ‘Uqail Zuhrah bin Ma’bad telah menyampaikan hadits dari kakeknya Abdullah bin Hisyam yang pernah berjumpa dengan Nabi saw : Abdullah pernah dibawa ibunya Zainab binti Humaid, kepada Rasulullah saw. Ibunya berkata : “ya Rasulullah saw terimalah baiatnya!” Lalu Nabi saw bersabda : “ia masih kecil“. Dan beliau mengusap kepalanya dan mendoakannya (HR. Bukhari).

Adapun lafazh baiat, tidak disyaratkan terikat dengan lafazh-lafazh tertentu. Akan tetapi harus mengandung makna sebagai baiat untuk mengamalkan Kitabullah dan sunah Rasul-Nya bagi Khalifah dan harus mengandung makna kesanggupan untuk mentaati dalam keadaan sulit atau lapang, disenangi atau tidak disenangi bagi orang yang memberikan baiat. Nanti akan dikeluarkan undang-undang yang membatasi redaksi baiat sesuai penjelasan sebelumnya.

Manakala pihak yang membaiat telah memberikan baiatnya kepada Khalifah, maka baiat itu menjadi amanah diatas pundak pihak yang membaiat dan tidak diperbolehkan mencabutnya. Baiat ditinjau dari sisi pengangkatan khilafah merupakan hak yang harus dipenuhi. Jika baiat itu telah diberikan, maka ia wajib terikat dengannya. Kalau pihak yang memberikan baiat itu ingin menariknya kembali maka hal itu tidak diperbolehkan. Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dari Jabir bin Abdullah –radhiyaLlâh ‘anhu– bahwa seorang arab badui telah membaiat Rasulullah saw untuk menetapi Islam. Kemudian ia menderita sakit, lalu ia berkata : “kembalikan baiatku kepadaku!” Beliau menolaknya, lalu orang itu pergi. Lantas Beliau bersabda :

المدينة كالكبر تنفي خبثها، وينصع طيبها

“Madinah ini seperti tungku (tukang besi) yang bisa membersihkan debu-debu yang kotor dan membuat cemerlang yang baik.”

Diriwayatkan dari Nafi’ yang berkata : “Abdullah bin Umar pernah mengatakan kepadaku : “aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda :

من خلع يدا من طاعة لقي الله يوم القيامة لا حجة له

Siapa saja yang melepaskan tangan dari ketaatan, ia pasti menjumpai Allah pada hari kiamat tanpa memiliki hujjah (HR. Muslim)

Membatalkan baiat kepada Khalifah sama artinya dengan melepaskan tangan dari ketaatan kepada Allah. Hanya saja ketentuan itu berlaku jika baiat kepada Khalifah itu adalah baiat in’iqad atau merupakan baiat taat kepada Khalifah yang telah sah baiat in’iqad kepadanya. Adapun jika baiat itu baru permulaan lalu baiat tersebut belum sampai sempurna, maka pihak yang membaiat boleh melepaskan baiatnya dengan syarat baiat in’iqad dari kaum muslim kepada Khalifah itu belum sempurna. Larangan dalam hadits itu berlaku untuk orang yang menarik kembali baiat Khalifah, bukan menarik kembali baiat kepada seseorang yang belum sempurna jabatan khilafahnya.

INGAT, SETIAP PILIHAN AKAN DITANYA OLEH ALLAH!

Pemilu 2009 sudah digelar. Kamis, 9 April 2009, rakyat negeri ini yang mayoritas Muslim serentak melakukan pencontrengan tanda partai/gambar caleg yang menjadi pilihannya, meski sebagian mereka ada yang lebih memilih ‘golput’.
Sejak awal Pemilu 2009 ini diduga bakal rumit. Pemilu 2009 diwarnai oleh sejumlah persoalan: anggaran biaya yang besar; proses pembahasan UU Pemilu yang cukup alot, verifikasi parpol calon peserta yang rumit, pengesahan 38 parpol peserta Pemilu yang demikian banyak (melebihi parpol peserta Pemilu pertama tahun 1955), penetapan jumlah ‘suara terbanyak’ oleh MK untuk para caleg yang menuai perdebatan, serta munculnya sejumlah kasus teknis seperti kemungkinan terlambatnya pasokan logistik Pemilu ke sejumlah derah hingga dugaan adanya manipulasi seputar DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Pada hari H pelaksanaan pemungutan suara juga rumit. Bayangkan, pemilih harus membuka kertas suara seukuran halaman satu muka koran yang di dalamnya terdapat daftar 38 parpol dan ratusan nama caleg. Pemilih bisa pusing dibuatnya. Dari sini potensi suara tidak sah menjadi makin besar.
Selain rumit, Pemilu sekarang juga menyimpan potensi ledakan masalah sosial, yaitu ledakan para caleg yang stres atau frustasi karena gagal menjadi anggota legislatif. Bayangkan, di tingkat kabupaten/kota saja, ada 1,5 juta orang bersaing untuk merebut 15.750 kursi DPRD II. Dengan kata lain, dipastikan 1.484.250 orang atau 98,9% caleg DPRD II gagal meraih impiannya. Jika angka itu ditambahkan dengan jumlah para caleg yang gagal duduk di DPRD I dan DPR maka akan ada 1.605.884 caleg di seluruh Indonesia yang berpotensi stres atau frustasi. Pasalnya, mereka sudah mengeluarkan biaya puluhan juta, atau ratusan juta, bahkan miliaran rupiah untuk kampanye Pemilu. Padahal, uang sebesar itu, selain dari sumbangan pihak lain, tidak jarang juga merupakan hasil dari ‘menguras’ harta-bendanya, atau bahkan ngutang sana-sini.
Ini tentu berbahaya. Bahayanya adalah jika para caleg yang gagal tidak bisa menerima kegagalan. Lalu karena frustasi, ia tidak bisa menahan diri dan bahkan melibatkan massa pendukung untuk memprotes KPU, MK atau pihak lain. Pintu chaos bisa saja terbuka. Tentu saja, semua ini tidak diharapkan.

Tanggung Jawab di Akhirat
Tidak sebagaimana rumitnya penyelenggaraan Pemilu dalam sistem demokrasi seperti di atas, sikap seorang Muslim yang seharusnya secara syar’i terhadap Pemilu itu sendiri sebetulnya sederhana. Intinya, setiap pilihan ada hisabnya di sisi Allah SWT, termasuk memilih untuk tidak memilih alias ’golput’. Karena itu, sudah selayaknya setiap Muslim merenungkan kembali pilihannya yang telah ia lakukan saat Pemilu. Kesalahan memilih tidak hanya berakibat di dunia, tetapi juga di akhirat. Akibat di dunia adalah terpilihnya orang-orang yang tidak beriman, tidak bertakwa, tidak amanah dan tidak memperjuangkan tegaknya syariah Islam, bahkan semakin mengokohnya sistem sekular yang nyata-nyata bobrok dan bertentangan dengan Islam. Semakin kokohnya sistem sekular tentu akan semakin memperpanjang kemungkaran. Bukankah dalam sistem sekular hukum-hukum Allah selalu disingkirkan? Semakin kokohnya sistem sekular tentu juga akan semakin memperpanjang penderitaan kaum Muslim. Bukankah sistem sekular memang telah mengakibatkan umat ini terus menderita, justru di tengah-tengah kekayaan mereka yang melimpah-ruah? Adapun akibat di akhirat karena kesalahan dalam memilih tentu saja adalah dosa dan azab dari Allah SWT.
Karena itu, dengan dasar keimanannya kepada Allah SWT, seorang Muslim sejatinya tetap menata dan menyelaraskan setiap perbuatannya, termasuk pilihannya, dengan tuntunan yang datang dari Allah SWT melalui Rasulullah saw. Setiap perbuatan dan pilihan manusia harus terikat dengan syariah. Tentu karena setiap perbuatan/pilihan manusia, sekecil apapun, akan dihisab oleh Allah SWT, sebagaimana firman-Nya:

Siapa saja yang mengerjakan perbuatan baik, sekecil apapun, ia akan melihat balasan kebaikannya. Siapa saja yang mengerjakan perbuatan buruk, sekecil apapun, ia akan melihat balasan keburukannya (QS al-ZaIzalah [99]: 8).

Dengan demikian, setiap Muslim wajib mengetahui status hukum syariah atas setiap perbuatan/pilihan yang hendak dia lakukan; apakah termasuk haram, wajib, sunnah, makruh atau mubah (halal). Lima tolok-ukur hukum inilah yang harus dijadikan rambu-rambu dalam kehidupan dunianya, bukan yang lain, semisal asas kemanfaatan. Jika asas manfaat yang dijadikan ukuran untuk menetapkan status hukum perbuatan manusia, ini sama saja dengan menjadikan hawa nafsu dan akal sebagai sumber hukum. Sikap demikian jelas batil dan dosa besar di sisi Allah SWT. Sebab, hanya Allahlah Al-Hâkim (Pemilik kedaulatan untuk memberikan status hukum atas setiap perkara), sebagaimana firman-Nya:

Sesungguhnya hak membuat hukum itu hanya ada pada Allah (QS al-An’am [6]: 57).

Lebih dari itu, setiap sikap dan pilihan, termasuk dalam Pemilu, akan dimintai tanggung jawabnya di hadapan Allah SWT kelak:

Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggungjawaban)? (QS al-Qiyamah [75]: 36).

Bukan Sekadar Memilih Orang
Terkait dengan Pemilu, dalam satu kesempatan bertepatan dengan Peringatan Maulid Rasul saw. beberapa waktu lalu, Wapres RI Jusuf Kalla pernah menghimbau, ”Pilihlah pemimpin seperti Nabi saw.; pemimpin yang baik perlu untuk memperbaiki legislasi (pembuatan undang-undang, red.).” (Republika, 18/3).
Tentu benar, memilih pemimpin seperti Nabi saw. adalah ikhtiar yang harus kita lakukan. Namun, tentu kita pun harus memilih sistem/aturan yang digunakan oleh Nabi saw. dalam kepemimpinannya. Dalam konteks negara, jika kita benar-benar ingin merujuk kepada Nabi saw., maka kepemimpinan Nabi saw. di Madinah al-Munawwarah—yang saat itu merupakan Daulah Islamiyah (Negara Islam)—itulah yang mesti diteladani dan dijalankan. Saat itu, sebagai kepala Negara Islam, Nabi saw. hanya menerapkan sistem Islam dalam mengatur negara. Dengan kata lain, hanya dengan syariah Islamlah Nabi saw. saat itu mengatur masyarakatnya.
Karena itu, seandainya di negeri ini orang yang terpilih sebagai pemimpin secara moral sangat baik, tetapi sistem/aturan yang mereka jalankan bukan sistem/aturan syariah sebagaimana yang dipraktikkan Nabi saw., tentu beragam persoalan di negeri ini tidak akan pernah bisa diselesaikan. Mengapa? Sebab, sebagai kepala negara, Nabi saw. memimpin dan mengatur masyarakat tidak sekadar dengan mengandalkan akhlak atau moralnya, tetapi sekaligus dengan menerapkan hukum-hukum Allah yang diwahyukan kepadanya.
Yakinlah bahwa perubahan negeri ini ke arah yang lebih baik tidak bisa hanya dengan ‘mengubah’ (mengganti) sosok pemimpinnya, tetapi juga mengubah sistem/aturan yang dijalankannya; yakni dari sistem sekular—sebagaimana saat ini—ke sistem Islam, yang diwujudkan dengan penerapan syariah Islam secara total dalam negara. Hal ini penting karena satu alasan: menerapkan hukum-hukum Allah dalam seluruh aspek kehidupan adalah kewajiban kolektif (fardhu kifayah) bagi umat Islam. Alasan lainnya, karena sistem sekular—dengan demokrasi sebagai salah satu pilarnya—saat ini telah terbukti rusak dan gagal menciptakan kesejahteraan lahir-batin dan keadilan bagi semua pihak. Logikanya, buat apa kita mempertahankan sistem yang telah terbukti rusak dan gagal? Padahal jelas Allah SWT telah menyediakan sistem yang baik, yakni sistem syariah:

Sistem hukum Jahiliahkah yang kalian inginkan? Siapakah yang lebih baik sistem hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin (QS al-Maidah [5]: 50).

Jangan Pasif
Tentu bisa dianggap tidak bertanggung jawab atas nasib negeri ini jika dalam menghadapi Pemilu kita hanya duduk manis seraya melipat tangan di dada, tidak berbuat apa-apa demi perubahan. Akan tetapi, tentu tidak bijak pula jika Pemilu seolah dianggap ‘obat mujarab’ yang pasti menghasilkan perubahan ke arah yang lebih baik. Jika yang diinginkan adalah perubahan semu dan sesaat (sekadar pergantian orang-orang yang duduk di struktur pemerintahan dan di DPR), mungkin iya. Namun, jika yang dikehendaki adalah perubahan hakiki dan mendasar (dari sistem sekular ke sistem yang berlandaskan syariah Islam), maka masuk dalam pusaran sistem demokrasi justru sering melahirkan bahaya nyata: pengabaian terhadap sebagian besar hukum-hukum Allah SWT. Pasalnya, demokrasi memang sejak awal menempatkan kedaulatan (kewenangan membuat hukum) berada di tangan manusia (rakyat), bukan di tangan Allah SWT. Akibatnya, hukum-hukum Allah SWT selalu tersingkir, dan hukum-hukum buatan manusialah yang selalu dijadikan pedoman. Inilah yang sudah terbukti dan disaksikan secara jelas di dalam sistem demokrasi di manapun, termasuk di negeri ini.
Karena itu, ‘Pesta Demokrasi’ alias Pemilu (yang sekadar diorientasikan untuk memilih orang) tidak seharusnya melalaikan umat Islam untuk tetap berjuang di dalam mewujudkan sistem kehidupan (pemerintahan, politik, hukum, ekonomi, sosial, pendidikan dll) yang berdasarkan syariah Islam. Umat Islam tidak boleh pasif! Apakah kita akan berdiam diri, tidak membela hukum-hukum Allah SWT yang sudah begitu lama dicampakkan? Bukankah kaum Muslim wajib hidup dengan tuntunan (syariah Islam) yang haq? Jika memang kita sedang berjuang untuk menegakkan syariah Allah SWT dan mengembalikan kehidupan Islam, apakah langkah perjuangan kita sudah benar mengikuti manhaj Rasulullah saw.? Ataukah sikap pragmatis telah menjadi penyakit yang menjangkiti diri kita dalam perjuangan?
Marilah kita merenungkan dengan baik firman Allah SWT berikut ini agar sikap dan pilihan kita tidak melahirkan madarat yang lebih dahsyat, yakni azab-Nya:

Katakanlah, "Maukah kalian Kami beritahu ihwal orang-orang yang paling merugi karena perbuatannya? Mereka itulah yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat baik.” (QS al-Kahfi [18]:103-104).


Semoga Allah SWT melimpahkan hidayah dan taufik atas umat ini, yang bisa menggerakkan mereka untuk aktif dalam memperjuangkan tegaknya syariah Islam dalam naungan Khilafah Islamiyah. Semoga Allah SWT pun selalu membimbing umat ini agar senantiasa menapaki manhaj perjuangan Rasulullah saw., sejak memulai dakwahnya di Makkah hingga berhasil menegakkan Daulah Islam di Madinah, sekaligus menyebarluaskan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Amin. []