Thursday, June 26, 2008

NAMRU: Kuda Troya Imperialisme

Siapapun konspirator Insiden Monas, harus diakui bahwa skenario ini memang cerdas. Bukan hanya soal kenaikan BBM dan aliran sesat Ahmadiyah yang terkubur, permasalahan NAMRU-2 pun turut terkubur. Permasalahan menjadi berbelok pada (kalau meminjam istilah mereka) anarkisme ‘Islam Radikal’. Dan rakyat kemudian di ‘nina bobok’kan dengan Piala Eropa.

Sementara itu, sepak terjang lembaga intelijen berkedok laboratorium milik Angkatan Laut Amerika Serikat, NAMRU-2, dengan aman tanpa terusik, terus berlangsung.

Menurut Juru Bicara Departemen Luar Negeri Kristianto Legowo, Deplu telah menerima draf Memorandum of Understanding (MoU) NAMRU-2 dari Pemerintah AS satu atau dua minggu lalu. Saat ini pemerintah sedang membahas draf itu secara mendalam. ”Kami akan lihat dan membahas draf yang diajukan untuk memastikan tidak atau adanya hal yang merugikan kepentingan nasional,” ujarnya. Tapi menurut dia, vokal poinnya ada di Departemen Kesehatan.

Anehnya, usai kunjungan dari Jenewa, Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari malah mengaku tidak tahu soal perkembangan terakhir ini. ”Sekarang bola ditangan Amerika, mereka belum membahas darft MoU yang kita kirim,” ujarnya. Menurut dia, Depkes tetap akan menghentikan kegiatan operasional laboratorium milik Angkatan Laut AS itu di Indonesia.

Tentu saja hal ini sangat mengherankan. Sebab, jika benar Depkes adalah vokal poin pembebasan draf baru, seharusnya Menteri Kesehatn-lah yang perlu segera diajak bicara oleh Deplu untuk membahas draf MoU AS. Diduga, sikap keras Menteri Kesehatan menyebabkan pembahasan MoU tentang kelanjutan operasi NAMRU-2 ini juga dilakukan.

Alotnya pembahasan NAMRU-2 dimaklumi Menteri Kesehatan. Sebab MoU NAMRU-2 adalah satu dari tiga deal utama yang menandai pengaruh AS di Indonesia. MoU pertama adalah masuknya Indonesia ke International Monetary Fund (IMF) dan World Bank yang intinya AS jadi tim asisten ekonomi, deal ke dua adalah penyerahan pengelolaan tambang ke sejumlah perusahaan AS. ”Makanya Amerika ngotot mempertahankan NAMRU-2,” kata Siti Fadilah.

NAMRU-2 beroperasi di Indonesia sejak tahun 1968 ketika Menteri Kesehatan GA Siwabessy, meminta bantuan dokter Angkatan Laut AS menanggulangi wabah pes di Boyolali, Jawa Tengah. Bantuan ditingkatkan menjadi kerjasama permanen berdasarkan MoU yang diteken Duta Besar AS untuk Indonesia, Francis Joseph Galbraith dan Siwabessy pada 16 Januari 1970.

Semula NAMRU-2 berstatus Detachment dipimpin seorang Kapten. Sejak 1991 Indonesia menjadi pangkalan utama NAMRU-2, ketika Command NAMRU-2 dipindah ke Jakarta dan dikepalai seorang Kolonel. ”NAMRU-2 beroperasi karena Indonesia adalah negara kepulauan yang sangat menarik untuk diteliti,” kata Direktur NAMRU Trevor Jones.

Tahun 1986 NAMRU-2 mendirikan laboratorium di Jayapura bersama Depkes, dan RSU Jayapura. Anehnya dalam penelitian malaria itu mereka tak hanya mengambil sampel darah warga. Mereka juga memetakan situasi, topografi, dan penyebaran penyakit dengan cara tak lazim. ”Mereka mengumpulkan data pos militer, jarak lokasi penyebaran penyakit dengan kantor pemerintahan, dan memetakan lokasi dengan detail,” kata seorang peneliti Balitbangkes.

Tahun 1997 NAMRU-2 ditetapkan sebagai WHO Collaborating Center untuk Emerging Infectious Diseases Asia Tenggara. Dengan dalih meneliti malaria, demam berdarah, HIV/AIDS dan flu burung mereka mengirim surat ke seluruh rumah sakit umum, daerah mapun swasta dan puskesmas untuk mengirimkan sampel darah pasien ke NAMRU-2. Tapi, ketika pemerintah sibuk menghadapi bencana nasional demam berdarah dan flu burung, mereka diam saja.

Masalah NAMRU-2 marak ketika beredar surat penghentian sementara operasi NAMRU-2 di Indonesia. Surat untuk Direktur NAMRU-2 itu ditandatangani Kepala Balitbangkes Depkes, Dr.Triono Soendoro, 31 Maret 2008 lalu, atas perintah Menteri Kesehatan. Laboratorium yang telah bercokol empat dasa warsa itu diminta menghentikan operasi sampai MoU baru diteken.

Triono juga merilis Surat Edaran untuk para DIrektur Rumah Sakit Umum, Daerah dan Swasta; para Rektor, Dekan Fakultas Kedokteran, Farmasi, Kesehatan Masyarakat dan FMIPA di seluruh Universitas Negeri maupun Swasta di Indonesia; serta para Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten se-Indonesia. Surat ini menghimbau semua lembaga yang masih mengirimkan spesimen biologis ke NMARU-2 untuk menghentikan kegiatan.

Begitu surat dirilis, Presiden Yudhoyono langsung memanggil Siti Fadilah. “Rasanya tidak perlu…. Toh, NAMRU sudah banyak berjasa kepada kita….” Kata seorang sumber di Depkes mengutip pembicaraan SBY kepada Siti Fadilah. Kata sumber tadi, masukan ke SBY berasal dari dari Juru bIcara Presiden Dino Patti Djalal yang dekat dengan Amerika Serikat.

Siti Fadilah lalu menegaskan, meski NAMRU-2 di lingkungan Balitbangkes, Depkes tak pernah mendapat laporan hasil penelitian mereka. Selama ini yang dilaporkan hanya kegiatan saja. ”Saya juga nggak tahu, opo to isine (apa sih isinya) NAMRU itu,” kata Siti Fadilah. Karena itu pula ia menginspeksi laboratorium itu secara mendadak.

NAMRU-2 pun tak pernah menyertakan dokumen Material Transfer Agreement. Padahal dokumen ini penting untuk pelacakan spesimen biologis, menyangkut dampak kesehatan maupun nilai ekonomisnya. Selain itu, meski mengaku meneliti dan mengambil sampel malaria, demam berdarah, TBC dan hepatitis, hingga kini penyakit-penyakit itu asih berjangkit.

Langkah Menkes didukung Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda dan Kepala Badan Intelijen Negara Syamsir Siregar. Menurut mereka, banyak hal perlu dibenahi dalam MoU, terutama soal jumlah peneliti NAMRU-2 yang memiliki paspor diplomatik, ketertutupan NAMRU-2 dan dugaan kegiatan intelijen para peneliti NAMRU.

Menlu, Menhan dan Menkes sepakat hanya akan memberikan paspor diplomatik untuk Direktur dan Wakil Direktur NAMRU-2. Syamsir malah menyatakan cukup seorang, selain menegaskan bahwa tak semua daerah boleh dikunjungi. Sementara, ”harus ada dokter TNI-AL yang diikutsertakan di setiap program,” kata Juwono.

Karena surat penghentian operasi itu, Panglima United States Pacific Command (US-PACOM) Laksamana Timothy J.Keating datang ke Indonesia pada kami (10/4). Ia bertemu Presiden dan Menhan di Istana. Dalam jumpa pers, Keating menegaskan bahwa NAMRU-2 akan tetap beroperasi di Indonesia. ”NAMRU-2 akan melanjutkan aktivitasnya di Indonesia,” ujarnya.

Karena pendekatan militer mentok, Presiden GW Bush mengutus Menkes Michael O Leavitt untuk bertemu SBY. Di Istana Negara, SBY mempertemukan Leavitt dengan Siti Fadilah dan Menko Kesra Aburizal Bakrie. Saat itu Siti Fadilah mendudukkan masalah. ”Saya terangkan tentang pentingnya aturan pengalihtanganan spesimen biologis,” ujarnya.

Saat itu, Leavitt seolah menyetujui usul Menkes agar kerjasama NAMRU-@ digelar antar Depkes. ”Dia mengaku heran dengan kerjasama selama ini dan dia setuju usul saya,” kata Siti Fadilah. Tapi belakangan, penjelasannya kepada Leavitt dianggap menjadi pangkal kemacetan MoU NAMRU-2. ”Semua gara-gara Menteri Kesehatan,” kata Leavitt kepada The Straits Times.

Jika tiga Menteri dan Kepala BIN menolak NAMRU-2, Istana malah melempem. Tak hanya memerintah para menteri agar tetap membuka hubungan, juru bicara presiden Dino Patti Djalal yang memback up NAMRU-2 hingga disinyalir antek AS malah dibela habis. ”Saya tegaskan, saudara Dino bukan agen Amerika,” kata Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa.

Sementara pemerintah AS pun mulai kasak-kusuk. Dua pekan lalu, Duta Besar AS untuk Indonesia Cameron M Hume datang ke DPR/MPR bersama Direktur NAMRU-2, Captain Trevor R.Jones menemui Ketua DPR Agung Laksono. ”Mereka berencana mengundang DPR untuk meninjau NAMRU-2,” kata Agung seusai pertemuan itu.

Saat itu, Hume dan Jones minta dukungan DPR agar anggota tim NAMRU-2 yang diberi fasilitas kekebalan diplomatik ditambah. Jadi tak hanya dua orang seperti draft Indonesia. Padahal, kata anggota Komisi I Yusron Ihza Mahendra, perpanjangan NAMRU-2 tak layak lagi. Seharusnya kerjasama berakhir tahun 2000, tapi hingga kini tetap beroperasi. ”Saya tidak tahu mengapa perpanjangannya dengan nota diplomatik. Mungkin ada tekanan Amerika,” ujarnya.

Jika sekedar meninjau dan membiarkan anggota DPR mengkritisi, tentu tak jadi masalah. Tapi tampaknya AS menyiapkan jurus khusus merayu DPR agar mendukung NAMRU-2. Sebab, keberlangsungan laboratorium itu sudah harga mati agar Indonesia tetap mereka kangkangi. Namun Yusron memastikan, DPR tak akan memenuhi undangan itu. ”Selama ini mereka sangat tertutup. Pasti mereka sudah menyembunyikan hal-hal yang berbahaya,” ujarnya.

Bahkan anggota Komisi I DPR, Mutammimul Ula, meminta agar kerjasama Naval Medical Reasearch Unit 2 (NAMRU-2) antara Indonesia-Amerika tidak dilanjutkan. Sebab, menurutnya, tidak adanya keuntungan yang bisa diraih Indonesia dari kerjasama tersebut.

”Di bidang medis juga tidak ada terobosan yang signifikan dari laboratorium AS ini dalam membantu mengurangi penyakit-penyakit tropis di Indonesia,” ujar Mutammimul Ula dalam rilisnya kepada pers tertanggal 4 juni 2008.

Meski kerjasama antara Indonesia-AS ini telah berlangsung sejak 30 tahun silam, namun dalam konteks capacity bouilding pun tak menguntungkan bagi perguruan tinggi Indonesia yang ikut melakukan penelitian bersama NAMRU.

”Dengan UI misalnya hanya dihasilkan satu disertasi S3, 12 tesis S2 dan hanya lima publikasi. Hasil laporannya pun dinilai Menkes masih sangat minim,” jelas Tamim.

Ditambah lagi, lanjut Mutammimul, adanya permintaan tambahan kekebalan diplomatik bagi staf NAMRU sangat berpotensi mengancam keamanan Nasional. Sebab, sifat mobilitas mereka yang tinggi dan adanya kemudahan kerjasama dengan instansi-instansi di daerah sangat mengkhawatirkan keamanan nasional.

”Belum lagi motif ekonomi di balik sepak terjang NAMRU selama ini,”lanjutnya.

Oleh karenanya, jika pemerintah bersikeras meneruskan kerjasama ini, maka pemerintah menurut Mutammimul harus memastikan bahwa kerjasama yang digalangnya tidak keluar dari enam klausul yang disampaikan oleh Menkes, diantaranya transparansi, tidak adanya kekebalan diplomati, larangan bagi pembuatan senjata biologis, larangan bagi komersialisasi dan menyesuaikan dengan program Departemen Kesehatan.

”Klausul tersebut harus disepakati lebih dahulu sebelum menentukan boleh tidaknya NAMRU di Indonesia,” tandasnya.

Mungkinkah Amerika bersedia menerima klausul tersebut ?

Menurut Fahmi AP Pane, Staf Ahli Fraksi PPP DPR RI (Namru, Trojan Imperialisme, Republika, 07 Mei 2008), kontroversi NAMRU-2 tampaknya tidak terselesaikan dalam binkai kepentingan terbaik bangsa Indonesia. Perkembangan mutakhir menunjukkan adanya pergeseran fokus persoalan secara sistematis dan upaya mengembangkan konflik antarpejabat Indonesia, bahkan terkesan menyudutkan Menkes Siti Fadilah Supari.

Pane berpendapat, NAMRU-2 harus dideterminasi berikut segala perakadan dengannya. Diatas semuanya, NAMRU-2 is permanent military base. NAMRU-2 adalah aset Angkatan Laut AS yang terletak di tengah kota sipil Ibukota NKRI Jakarta.

Persoalan NAMRU-2 melampaui problematika kapal induk AS yang sering hilir mudik di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), insiden F-18 Hornets beberapa tahun lalu, atau persoalan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (DCA) dengan Singapura serta Australia yang bisa mengundang pihak ketiga, seperti AS dan Israel. Sebagaimana bisa ditelusuri pada situs resmi mereka, NAMRU berada dibawah lembaga Naval Medical Reserach Center (NAMRC) dan Global Emerging Infections Surveillance and Response System (GEIS).

Semuanya dibawah kendali Departemen Pertahanan AS. Namun, NAMRU tetap berkoordinasi dengan Depkes AS. Tujuan, visi, misinya juga jelas. AS tidak pernah menutup-nutupinya.

AS hanya tidak mengatakan semuanya tentang NAMRU ketika Dubes Cameron Hume dan komandan NAMRU Trevor Jones mengadakan konferensi pers 24 April silam. NAMRU-2 untuk memperkuat persiapan, surveillance, dan sitem tanggap terhadap penyakit menular bagi personel militer AS dan keluarganya dikawasan tropis Asia Pasifik.

NAMRU juga untuk meningkatkan kesiapan medis mereka, sekaligus menurunkan resiko bagi ketahanan nasional AS. NAMRU berguna mencegah penyakit menular bagi tentara AS yang berada di kawasan tropis Asia – Pasifik.

Bahkan, dalam situs Dephan AS (DoD GEIS) ditegaskan pula NAMRU-2 also participates in a number of US military exercises such a Cobra Gold, Tandem Thrust and CARAT Cruise (NAMRU-2 juga berpartisipasi dalam sejumlah latiham militer AS, seperti Cobra Gold, Tandem Thrust dan CARAT Cruise). Ironisnya, dalam beberapa latihan tersebut, personel TNI tidak dilibatkan.

Maka, tidak perlu operasi kontraintelijen atau memasang personel TNI untuk memahami NAMRU. Sejak awal berdiri dan hingga kini NAMRU 99,9% untuk kepentingan kehadiran dan hegemoni militer AS di Asia Pasifik.

Signifikansi NAMRU adalah karena AS mengharuskan dirinya memasuki dan menguasai negeri dan tanah air bangsa-bangsa lain. AS menjalankan imperialisme dan kolonialisme yang ditopang oleh kekuatan politik, ekonomi, militer dan semua aspek kehidupan lainnya. Ini untuk menjaga sistem dan pilar-pilar kapitalismenya, termasuk pengurasan sumber daya alam di kawasan Asia Pasifik.

Dalam konteks ini, NAMRU laksana trojan. NAMRU adalah kuda troya untuk menembus benteng. Namun, itu juga berarti seperti virus komputer yang bila berada dalam sistem komputer, walaupun tidak bekerja, kehadirannya adalah sinyal masalah besar.

Oleh karena itu, selama AS merasa tentaranya harus menguasai kawasan Asia Pasifik, selama itu pula laboratorium militer seperti NAMRU akan dipertahankan dengan memaksakan seluruh daya. Pada satu sisi, itu penting untuk memperkuat sistem pertahanan personelnya dari beragam penyakit menular dan pada sisi lain itu bisa menjadi strategi deterrence (menakut-nakuti lawan) karena potensi penyebaran serangan biologis dan kimiawi ke tengah-tengah penduduk Jakarta dan sekitarnya dalam waktu singkat.

Menyimak konteks strategis tersebut, jelas persoalan NAMRU perlu diselesaikan dengan strategi khusus yang melibatkan kesatuan sikap pemerintah dan seluruh komponen bangsa. Semua pihak perlu meyakinkan AS bahwa imperialisme mereka harus diakhiri untuk mencegah AS hancur secara politik, ekonomi dan fisik. Paling tidak, ada empat persoalan besar imperialisme militer AS.

Pertama, kegagalan misi militer AS dan sekutunya di Iraq, Afghanistan, Somalia dan lain-lain. Kedua, defisit ganda dai APBN dan neraca transaksi berjalan AS yang meremukkan kemampuan mereka mencegah resesi ekonomi.

Ketiga, AS gagal memenangkan peperangan di hati dan pikiran umat Islam, seperti disebut dalam laporan Defense Science Board (Reuters, 25 November 2004). Lembaga itu adalah kelompok staf ahli Dephan AS.

Keempat, ancaman runtuhnya kepercayaan publik AS terhadap para perwira militer yang terjun ke dalam aktivitas politik (American Forces Press Service, 28 April 2008 dalam situs Dephan AS). Namun, jika AS bersikeras maka strategi membuka aliansi strategis dengan kekuatan lain patut dipertimbangkan.

Apalagi, negara seperti RRC telah sangat dirugikan karena seakan-akan menjadi pusat penyebaran wabah semacam SARS (severe acute respiratory syndrome) dan flu burung.

Lebih dari itu, Fahmi Pane mengingatkan, inilah ujian sesungguhnya bagi pemerintah dan bangsa Indonesia bahwa kita memang telah bangkit sebagai bangsa yang sederajat dengan bangsa-bangsa lain dan hanya takut kepada ALLAH SWT.

Karena itu, MER-C, An-Nashr Institute dan FUI, mengajak segenap komponen bangsa terutama TNI, untuk melumat NAMRU-2.

(Sally Sety)
Dikutip dari:
Buku Putih NAMRU-2: Pabrik Senjata Biologi AS Berkedok Laboratorium Medis. Diterbitkan oleh : Forum Penyelamat Indonesia.

AS Menjajah Indonesia Lewat NAMRU 2

Kok bisa sih lembaga riset di bawah otoritas militer negara lain beroperasi di wilayah Indonesia ? NAMRU hadir di sini sejak 1968. Memang, awalnya Indonesia yang mengundang mereka, tapi kemudian ngotot bertahan di sini. Selama periode tahun 2.000-2005, lembaga ini tetap beroperasi, kendati izinnya sudah habis.

Apakah NAMRU menjalankan misi terselubung di Indonesia; misal melakukan riset dan percobaan senjata biologi ?


Oleh : Robert Manurung

PERNAHKAH Anda mendengar sesuatu mengenai NAMRU ? “Mahluk” aneh ini sangat mirip Kuda Troya dalam legenda Yunani. Ciri-cirinya : rambut pirang, tampang arogan, selalu membawa senjata api ke mana-mana, bebas berkeliaran di wilayah kedaulatan Indonesia; dan suka-sukanya saja kalau mau keluar masuk negeri yang kita cintai ini.

Diam-diam, dan benar-benar luput dari perhatian masyarakat Indonesia, ternyata NAMRU sudah 40 tahun bercokol di wilayah NKRI. Cobalah ingat-ingat, terutama bagi pembaca yang sudah berusia sekitar 40 tahun, pernahkah seumur hidup Anda mendengar sesuatu mengenai NAMRU ? Mungkin sekitar 99,9 % penduduk Indonesia tidak pernah tahu atau menyadari kehadiran lembaga yang misterius ini. Nama lengkapnya adalah Namru 2.

Kenapa NAMRU bisa bercokol begitu lama di Indonesia ? Apa yang mereka cari di negara kepulauan ini, dan apa manfaat kehadiran mereka bagi Indonesia ? Dan, kenapa lembaga dari Amerika Serikat ini terkesan begitu misterius ? Banyak sekali pertanyaan yang tak terjawab mengenai lembaga riset ini. Dan aku berani memastikan, tak satu pun wartawan di Indonesia memiliki akses ke lembaga ini; malahan mungkin mereka pun tak pernah tahu keberadaan NAMRU.

Nama NAMRU tercetak di surat kabar dan mulai dibicarakan di kalangan yang sangat terbatas, baru dalam beberapa bulan ini. Beritanya pun sangat tidak menarik, lebih tepat disebut membosankan; karena yang ditonjolkan adalah tuntutan pemerintah Idonesia agar para peneliti di lembaga itu mentaati peraturan yang berlaku di Indonesia; termasuk ihwal pencabutan kekebalan diplomatik mereka. Sebuah tuntutan yang aneh dan menyedihkan, oleh sebuah negara yang berdaulat. Kenapa bukan Indonesia sendiri yang menegakkan aturan dan menjatuhkan sanksi tegas jika dilanggar ?

Berita tentang NAMRU baru memiliki magnitude besar ketika Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mencak-mencak, baru-baru ini. Pasalnya, dia sempat diharuskan menunggu sekitar 10 menit sebelum diizinkan masuk; ketika mengunjungi laboratorium milik lembaga itu secara mendadak Rabu lalu (16/4).

“Saya disuruh menunggu 10 menit karena tidak melaporkan akan datang,”ujar Siti Fadilah kepada wartawan. Padahal, katanya dengan nada gemas,”Laboratorium mereka kan berada di tanah milik Departemen Kesehatan.”

Laboratorium NAMRU berada di komplek Balitbang Departemen Kesehatan di Jalan Percetakan Negara, Rawasari, Jakarta Pusat.

Laboratorium kuman, sejak tahun 1968

NAMRU 2 adalah singkatan dari The US Naval Medical Reseach Unit Two. Dari namanya saja sudah tercium aroma militer. Memang benar, lembaga riset ini berada di bawah otoritas Angkatan Laut Amerika Serikat. Wajar sekali kalau Anda bertanya : kok bisa sih lembaga riset di bawah otoritas militer negara lain beroperasi di wilayah Indonesia ?

Lembaga riset ini beroperasi di Indonesia sejak tahun 1968. Awalnya, Indonesia yang meminta mereka datang untuk meneliti wabah sampar di Jawa Tengah. Ternyata manjur. Berkat rekomendasi NAMRU, wabah sampar yang merajalela berhasil dijinakkan.

Dua tahun kemudian, terjadi wabah malaria di Papua. NAMRU kembali diminta bantuannya. Bahkan kali ini kehadiran mereka diikat dalam sebuah MOU, ditanda tangani oleh Menteri Kesehatan GA Siwabessy dan Duta Besar AS, Francis Galbraith.

MOU itulah yang menjadi landasan hukum laboratorium di bawah kendali Angkatan Laut AS itu terus bercokol di Indonesia, biar pun selama puluhan tahun tidak ada lagi wabah penyakit menular; dan biar pun tuan rumah tidak lagi membutuhkan bantuannya..

Dalam MOU itu dijelaskan, tujuan kerjasama adalah untuk pencegahan, pengawasan dan diagnosis berbagai penyakit menular di Indenesia. NAMRU diberikan banyak sekali kelonggaran, terutama fasilitas kekebalan diplomatik buat semua stafnya; dan izin untuk memasuki seluruh wilayah Indonesia.

Memang ada klausul dalam MOU itu, setiap 10 tahun kerjasama tersebut dapat ditinjau kembali. Belakangan, Indonesia memang merasa tertipu oleh perjanjian yang “amburadul” itu. Namun semua usaha yang dilakukan untuk mengontrol Namru 2 tidak satu pun yang berhasil. Buktinya, selama periode tahun 2.000-2005, lembaga riset ini tetap beroperasi, kendati izinnya sudah habis.

Kuda Troya di beranda rumah kita

Selama 40 tahun laboratorium kuman ini beroperasi di Indonesia, kehadirannya persis seperti siluman, dan pihak tuan rumah selalu merasa tak berdaya menghadapinya. Kalau semula NAMRU datang karena diundang untuk menolong, belakangan lembaga ini sendirilah yang ingin bertahan di sini, dan mulai bertindak semaunya.

Antara tahun 1980 dan 1985 pemerintah berusaha merevisi perjanjian dengan NAMRU. Namun selagi para pejabat kita memutar otak untuk membuat regulasi yang membatasi ruang gerak lembaga ini di Indonesia, NAMRU malah mendirikan laboratorium di Jayapura. Alasannya, untuk meneliti malaria di sana; padahal pada masa itu malaria bukan lagi masalah siginifikan di Irian Jaya.

Kemudian pada tahun 1991, AS menaikkan status NAMRU yang tadinya setingkat detasemen menjadi tingkat komando. Pada saat bersamaan status NAMRU di Filipina diturunkan, dan bahkan akhirnya ditutup pada 1994. NAMRU di Jakarta kemudian diberikan kedok sebagai lembaga riset kemanusiaan, dengan meminjam tangan WHO yang menetapkan NAMRU sebagai pusat kolaborasi untuk berbagai penyakit di Asia Tenggara.

Pada tahun 1998, Menteri Pertahanan/Panglima TNI, Wiranto mendesak pemerintah, agar kerjasama dengan NAMRU dihentikan. Wiranto menjelaskan di dalam rapat kabinet, kehadiran 23 peneliti lembaga AS itu—yang nota bene mendapat fasilitas kekebalan diplomatik, sangat tidak menguntungkan bagi kepentingan pertahanan dan keamanan Inonesia.

Kemudian pada 1999, Menteri Luar Negeri Ali Alatas menyurati Presiden BJ Habibie. Dijelaskannya, keberadaan NAMRU sangat berkaitan erat dengan Protokol Verifikasi Konvensi Senjata Biologi. Protokol itu akan membebani Indonesia, khususnya dalam hal deklarasi dan investigasi karena area investigasi yang ditetapkan harus seluas 500 kilometer persegi; sedangkan NAMRU ada di tengah kota Jakarta.

Selama ini, semua upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengontrol NAMRU tidak pernah dipublikasikan, sehingga rakyat Indonesia tidak tahu apa-apa. Penduduk Jakarta pun pasti tidak pernah bermimpi bahwa sebuah laboratorium kuman terbesar di Asia Tenggara ada di kota mereka. Lokasi laboratorium ini di Rawasari, Jakarta, adalah kawasan padat penduduk dan dekat dengan pasar tradisional. Bayangkan kalau ada kuman berbahaya terlepas, penduduk akan mati konyol tanpa pernah mengerti apa yang terjadi.

Sejarah berulang, dari Tjut Njak Dien ke Siti Fadilah

Barulah setelah Menkes menggebrak, keberadaan NAMRU terungkap ke masyarakat luas. Selain melakukan kunjungan mendadak ke laboratorium itu, Menkes juga mengeluarkan kebijakan melarang semua rumah sakit di Indonesia mengirimkan sampel ke NAMRU.

Kegagahan Siti Fadilah seperti sejarah yang berulang. Ketika bangsa ini merasa tak berdaya terhadap kekuatan asing, akhirnya kaum perempuanlah yang merepet, menggebrak dan melawan. Dulu dipimpin Tjut Njak Dien di masa lalu, sekarang dipelopori Siti Fadilah.

Gebrakan yang dilakukan Menkes ternyata segera menular. Senin pagi kemarin (21/4), Forum Pembela Tanah Air menggelar unjuk rasa di DPR, kantor Menkes dan Departemen Luar Negeri. Mereka mendesak agar NAMRU lebih transparan agar tidak muncul dugaan-dugaan yang tidak benar. Inilah pertama kalinya selama 40 tahun masyarakat Indonesia bereaksi terhadap kehadiran NAMRU..

“Selama ini saya tidak tahu apa-apa yang dilakukan NAMRU, hanya tahu sebagian kecil aktivitas mereka,”tutur Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari kepada Kompas. “Selama ini NAMRU jalan sendiri, mereka punya program sendiri. Ke depan mudah-mudahan lebih transparan. Kalau mau kerjasama, MOU harus saling menguntungkan, jelas untuk rakyat.”

Menkes mengakui, dalam pencegahan wabah flu burung pada tahun 2005 NAMRU yang mempekerjakan 60 peneliti dan staf, cukup berperan. Namun dari seluruh pernyataannya, tersirat betapa gemasnya Menkes karena kekuasaannya sebagai menteri ternyata tidak mempan untuk mengontrol lembaga riset itu. Betapa kedaulatan Indonesia diinjak-injak oleh lembaga milik negara adidaya AS itu.

NAMRU memang tak tersentuh.

(www.ayomerdeka.wordpress.com)

Anggota Polres Tanggerang ngacung pistol di Monas

Anggota Polres Tanggerang ngacung pistol di Monas
Oleh : Ricky Irandhy

25-Jun-2008, 00:13:20 WIB - [www.kabarindonesia.com]
Pada hari Minggu tepatnya 1 Juni 2008 kurang lebih jam 12.50 Wib,telah terjadi bentrokan antara massa peserta kegiatan ormas FPI,LUI,dan LPI dengan massa AKKBB di Monas,sementara pada tanggal 2 Juni 2008 yang berdasarkan pemberitaan di media elektronik dan cetak.

Pada kerumunan massa yang bentrok terlihat sseorang mengacungakan benda yang diduga senjata api.yang selanjutnya berdasarkan tayangan dan foto dari media cetak maka jajaran Polda Metro Jaya mulai melakukan dan penyelidikan untuk mengetahui indentitas orang yang mengacungkan senjata api tersebut,serta tanggal 9 Juni 2008,Polda Metro Jaya melakukan dan menyebarkan DPO berdasarkan keterangan saksi yang terbatas.

Dengan dengan dilengkapi Foto orang tersebut ,seluruh jajaran Polda Metro Jaya terus melanjutkan pencarian dan yang kemudian pada hari senin tanggal 23 Juni 2008,sekitar jam 16.00 Wib orang tersebut di ketahui anggota Polres Tanggerang "Bripka Iskandar yang berhasil di temukan dan di tangkap oleh unit P3D Polres Metro tanggerang.

Berdasarkan penyidikan dan interogasi oleh bidang propam Polda Metro Jaya Bripka Iskandar mengatakan untuk mendampingi dan ungdangan dari Ahmadiyah kota tanggerang ungkap kadiv Humas Polda Metro Jaya Irjen Abubakar Nataprawira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/6/2008).

Bripka Iskandar datang menghadiri aksi damai pada 1 Juni atas inisiatif sendiri dan tidak ada penugasan kepolisian ungkap Abubakar kepada wartawan

Terkait senjata yang dibawanya, Bripka Iskandar mengaku pada tim pemeriksa Polda Metro Jaya senjata tersebut merupakan senjata mainan.

Setelah memeriksa dari 132 personel Polantas Polres Metro Tangerang, 74 orang yang membawa senjata, tidak termasuk Bripka Iskandar.

Saat ini Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan apakah yang dibawa Iskandar senjata mainan atau illegal. "Dalam arti bukan senjata yang diberikan kepolisian," ungkapnya.

Sementara pengamat telematika Roy Suryo mengatakan saksi kunci yang dapat menjelaskan insiden Monas 1 Juni lalu adalah seorang pria berkulit gelap yang mengenakan kacamata hitam, memakai tali id card merah, dan ransel hijau.

"Pria inilah yang memotret dari awal sampai akhir. Dia memfoto kedua kelompok, baik FPI maupun AKKBB," kata Roy dalam jumpa persnya di Polda Metro Jaya, bersama Kadiv humas Polda Metro Jaya Roy mengatakan lelaki tersebut merupakan orang yang menyebarkan gambar foto ke pihak Munarman maupun AKKBB.

"Pria inilah yang menyebarkan foto-foto, baik ke Munarman maupun AKKBB dengan terlebih dahulu mencetak foto dengan menggunakan printer, kemudian menscan ulang, lalu mencetak kembali. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan meta data," jelas Roy.

Blog: http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com/

SOK TAHU SI-ROY SURYO !

Wartawan Bodrek vs Citizen Journalist

Oleh : Muhibuddin

05-Mar-2008, 22:09:59 WIB - [www.kabarindonesia.com]

Begitu mudahnya sekarang menjadi wartawan. Asal ada kemauan, saat itu juga bisa menyandang profesi wartawan. Apalagi, jika punya kesanggupan berburu berita yang bisa memasok ‘gizi' ke media yang menaunginya. Tak usah menunggu waktu, orang awam pun segera dibikinkan kartu pers untuk modal peliputan berita. Simpel sekali prosedurnya, bukan?

Tapi, tunggu dulu. Tak sembarang media pers segampang itu merekrut wartawan. Media-media besar dan mapan, umumnya sudah menerapkan standar profesional dalam rekruitmen wartawan. Bahkan dalam komunitas media pers kategori ini, untuk menjadi wartawan profesional prosedurnya justru tak kalah ketat dengan seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), misalnya.

Dari gambaran di atas, bisa dimaklumi kalau kemudian dalam dunia pers muncul perbedaan wartawan ke dalam tipologi ‘wartawan beneran' dan ‘wartawan bodrek'. Yang disebut terakhir, tak lain adalah orang-orang yang masuk ke habitat pers tapi sepak terjang jurnalistiknya justru banyak mencemari dunia pers itu sendiri.

Jurnalisme Kartu Pers

Keberadaan wartawan bodrek memang tak bisa dipandang sebelah mata. Sebab, faktanya, mereka juga berkalung kartu pers sebagai bukti fisik identitas diri seorang wartawan. Soal, apakah mereka produktif dalam menghasilkan karya jurnalistik atau tidak, itu menjadi urusan lain. Karena itulah, dari perspektif ini, rasanya sulit mencari alasan untuk tidak mengkategorikan mereka ke dalam komunitas wartawan.

Bondan Winarno pernah mengatakan, dari segi penampilan, tidak ada perbedaan nyata antara wartawan bodrek dengan wartawan beneran. Sebagai wartawan, wawasan mereka memang dangkal, karena tujuan utamanya memang semata bukan untuk kepentingan jurnalistik. Tetapi, tidak jarang dari mereka punya daya intuisi dan investigasi yang tajam (Republika, Minggu 22/5/2005).

Dalam menjalankan misi jurnalistiknya, wartawan bodrek biasanya berlindung di balik kartu pers resmi dari medianya maupun dari beragam organisasi profesi kewartawanan. Karenanya, mereka akhirnya lebih mengedepankan ideologi ‘jurnalisme kartu pers' ketimbang mengaktualisaikan jargon-jargon ideal jurnalism yang menjadi ruh dari media pers.

Di panggung pers nasional, ironi wartawan bodrek sebenarnya bukan cerita baru. Bukankah dari dulu sudah muncul sindiran adanya wartawan tanpa surat kabar (WTS) yang ulahnya seringkali mencemari intitusi pers? Hanya saja, kalau kini keberadaan wartawan bodrek kian menuai sorotan, itu barangkali karena jumlah ‘pasukan' mereka memang kian menjamur.

Diakui atau tidak, wartawan bodrek semakin bertambah subur seiring bergulirnya liberalisasi pers pasca reformasi 1998. Sejak itu, kontrol birokrasi terhadap keberadaan media pers begitu longgar. Dengan demikian, sebuah media pers bisa meluncur begitu saja tanpa harus lewat prosedur yang rumit. Berbarengan dengan itu, siapa pun seolah juga bisa masuk dalam komunitas pers. Siapa pun juga bisa membikin media sekalipun tanpa ditopang sumber dana dan sumberdaya manusia yang punya concern terhadap idealisme pers.

Konsekuensinya, bermunculanlah ‘wartawan karbitan' yang kinerja jurnalistiknya kadang jauh dari cita-cita ideal pers itu sendiri. Jangan heran kalau kemudian muncul media pers yang merekrut jajaran redaksi hingga wartawan secara serampangan. Kartu pers yang seharusnya diterbitkan secara ketat dan selektif, akhirnya ‘diobral' untuk membekali ‘pasukan' yang melakukan tugas jurnalistik di lapangan.

Jadilah, kartu pers menjadi segala-galanya. Status profesi wartawan, akhirnya cukup dilihat dan diukur dari parameter kepemilikan kartu pers. Dalam konteks ini, produktifitas karya jurnalistik menjadi tak begitu urgen. Salah-salah, wartawan yang produktif membuat karya jurnalistik justru dicap sebagai ‘wartawan liar' hanya karena mereka tak berkalung kartu pers.

Padahal, banyak di antara wartawan bodrek berkalung kartu pers yang sesungguhnya produktifitas karya jurnalistiknya masih layak dipertanyakan. Sebaliknya, mereka justru lebih memilih memanfaatkan kartu pers yang dikantonginya untuk kepentingan di luar tugas jurnalistik. Misalnya, kartu pers difungsikan sebagai kartu truf untuk melakukan tindak pemerasan dengan dalih memuat atau tidak memuat sebuah berita. Praktek kotor ala wartawan bodrek agaknya masih menjadi fenomena kelam dalam dunia pers nasional. Itulah sebabnya, kini media-media cetak maupun elektronik terang-terangan mengkomunikasikan ke khalayak bahwa wartawannya ‘diharamkan' menerima sesuatu pemberian dari nara sumber.

Tentu, persoalannya, terlalu naif jika nantinya institusi pers harus kehilangan kepercayaan publik hanya gara-gara merebaknya praktek-praktek kotor sebagaimana yang lazim dimainkan wartawan bodrek.

Citizen Journalist

Kini, jurnalisme era baru tiba. Berita di koran, majalah, radio, maupun televisi, tak lagi milik dan monopoli wartawan. Melalui citizen journalism (jurnalisme warga) yang menjadi genre baru dunia pers, siapapun bisa menjadi wartawan. Sekalipun tak berkalung kartu pers, pewarta warga ini mampu melakukan reportase, investigasi, menulis berita dan menerbitkannya melalui media-media berbasis citizen journalism.

Di dunia maya, citizen journalism sudah jauh berkembang sedemikian pesat. Banyak portal yang kini mengandalkan sajian tulisan, news dan foto-foto dari hasil reportase pewarta warga (citizen journalist).

Selain sebagai pensuplai tulisan, sekaligus, para pewarta warga ini juga berperan menjadi pembaca setia media-media berbasis citizen journalism itu.

Media berbasis warga yang dikelola secara profesional, kenyatannya juga tak kalah gengsi dengan ‘media konvensional' . Sebut saja, situs berbasis citizen journalism yang bermarkas di Seoul Korea Selatan, OhmyNews.com.

Dengan mengandalkan pewarta warga, situs ini telah berkembang pesat dengan 60.000 reporter warga yang tersebar di berbagai penjuru dunia. Situs berita dan informasi ini dibaca tak kurang sekitar 750.000 pengguna setiap harinya (Pikiran Rakyat, 9/2/2007).

Di Indonesia, citizen journalism juga sudah bermunculan. Sebut saja, situs KabarIndonesia.com yang bermarkas di Netherland, Belanda. Dalam kurun waktu sekitar 15 bulan terakhir, situs yang popular dengan sebutan Harian Online KabarIndonesia (HOKI) itu telah mempunyai sekitar 3.000 reporter warga. Mereka itulah yang selama ini menjadi pensuplai tulisan sekaligus juga jadi pembacanya.

Yang menarik lagi, dalam penerbitan edisi cetak, koran-koran terkemuka nasional kini juga mulai merintis rubrik yang diperuntukkan bagi para citizen journalist. Itu artinya, keberadaan pewarta warga ke depan bisa bertambah menggurita. Nah, jika praktek citizen journalism sudah melembaga, jangan heran seandainya kelak banyak orang tak berkalung kartu pers, tapi mereka bisa menghasilkan karya-karya jurnalistik.

Ini akan berbanding terbalik dengan fenomena ‘wartawan bodrek' yang berkalung kartu pers, tapi mereka miskin karya jurnalistik.

Dalam catatan Nasihin Masha, citizen journalism lahir sebagai sebuah perlawanan. Yakni, perlawanan terhadap hegemoni dalam merumuskan dan memaknai kebenaran. Perlawanan terhadap dominasi informasi oleh elite masyarakat. Akhirnya, perlawanan terhadap tatanan peradaban yang makin impersonal (Republika, Rabu, 7/11/2007).

Tak salah memang. Sebab, media pers yang sering disebut-sebut sebagai pilar keempat demokrasi (fourth estate) setelah eksekutif, yudikatif dan legislatif, realitasnya kadang menampakkan wajah yang jauh dari publik yang jadi penopangnya. Ketika pers sudah melembaga di bawah naungan para pemilik modal, bukan tidak mungkin pers kehilangan ‘daya jotos' dalam menyuarakan aspirasi yang berpihak pada kepentingan publik.

Karena itulah, munculnya citizen journalism menjadi urgen untuk membangkitkan kembali ghiroh pers sebagai penyambung lidah publik yang kadang kerap menjadi korban hegemoni kekuasaan. Sebab, betapapun, merebaknya komunitas citizen journalism adalah sebuah fenomena yang tak bisa dipandang sebelah mata.


http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com

Friday, June 20, 2008

Demi Kebebasan, Membela Kebathilan!

“Demi Kebebasan, Membela Kebathilan!”
Minggu, 15 Juni 2008
Atas nama kebebasan, ajaran Islam boleh dipalsukan, Al-Quran boleh diacak-acak. Dan untuk semua itu, umat Islam diminta toleran dan tidak emosi. Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian ke-238
Oleh: Adian Husaini

Masih ingat Lia Eden? Dia mendakwahkan dirinya sebagai Jibril Ruhul Kudus. Lia, yang mengaku mendapat wahyu dari Allah, pada 25 November 2007, berkirim surat kepada sejumlah pejabat negara. Kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Bagir Manan, Lia berkirim surat yang bernada amarah ”Akulah Malaikat Jibril sendiri yang akan mencabut nyawamu. Atas Penunjukan Tuhan, kekuatan Kerajaan Tuhan dan kewenangan Mahkamah Agung Tuhan berada di tanganku,” tulis Lia dalam surat berkop ”God’s Kingdom: Tahta Suci Kerajaan Eden”.

Jadi, mungkin hanya ada di Indonesia, ”Malaikat Jibril” berkirim surat lengkap dengan kop surat dan tanda tangannya, serta ”berganti tugas” sebagai ”pencabut nyawa.

Maka, saat ditanya tentang status aliran semacam ini, MUI dengan tegas menyatakan, ”Itu sesat.” Mengaku dan menyebarkan ajaran yang menyatakan bahwa seseorang telah mendapat wahyu dari Malaikat Jibril, apalagi menjadi jelmaan Jibril adalah tindakan munkar yang wajib dicegah dan ditanggulangi. (Kata Nabi saw: ”Barangsiapa diantara kamu yang melihat kemunkaran, maka ubah dengan tangannya. Jika tidak mampu, ubah dengan lisan. Jika tidak mampu, dengan hati. Dan itulah selemah-lemah iman”).

Ada sejumlah fatwa yang telah dikeluarkan MUI tentang aliran sesat ini. Ahmadiyah dinyatakan sesat sejak tahun 1980. Pada tahun 2005, keluar juga fatwa MUI yang menyatakan bahwa paham Sekularisme, Pluralisme Agama dan Liberalisme, bertentangan dengan Islam dan haram umat Islam memeluknya. Tugas ulama, sejak dulu, memang memberikan fatwa. Tugas ulama adalah menunjukkan mana yang sesat dan mana yang tidak; mana yang haq dan mana yang bathil.

Tapi, gara-gara menjalankan tugas kenabian, mengelarkan fatwa sesat terhadap kelompok-kelompok seperti Lia Eden, Ahmadiyah, dan sejenisnya, MUI dihujani cacian. Ada yang bilang MUI tolol. Sebuah jurnal keagamaan yang terbit di IAIN Semarang menurunkan laporan utama: ”Majelis Ulama Indonesia Bukan Wakil Tuhan.” Ada praktisi hukum angkat bicara di sini, ”MUI bisa dijerat KUHP Provokator.” Seorang staf dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), dalam wawancaranya dengan jurnal keagamaan ini menyatakan, bahwa:

”MUI kan hanya semacam menjual nama Tuhan saja. Dia seakan-akan mendapatkan legitimasi Tuhan untuk menyatakan sesuatu ini mudharat, sesuatu ini sesat. Padahal, dia sendiri tidak mempunyai kewenangan seperti itu. Kalau persoalan agama, biarkan Tuhan yang menentukan.” Ketika ia ditanya, ”Menurut Anda, Sekarang MUI mau diapakan?” dia jawab: ”Ya paling ideal dibubarkan.” (Jurnal Justisia, edisi 28 Th.XIII, 2005)

Majalah ADIL (edisi 29/II/24 Januari-20 Februari 2008), memuat wawancara dengan Abdurrahman Wahid (AW):
Adil: Apa alasan Gus Dur menyatakan MUI harus dibubarkan?
AW: Karena MUI itu melanggar UUD 1945. Padahal, di dalam UUD itu menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat dan kemerdekaan berbicara..
Adil: Mengapa MUI tidak melakukan peninjauan atas konstitusi yang isinya begitu gamblang itu?
AW: Karena mereka itu goblok. Itu saja. Mestinya mereka mengerti. Mereka hanya melihat Islam itu sebatas institusi saja. Padahal Islam itu adalah ajaran.
Adil: Apa seharusnya sikap MUI terhadap kelompok-kelompok Islam sempalan itu?
AW: Dibiarkan saja. Karena itu sudah jaminan UUD. Harus ingat itu.

Perlu dicatat, bahwa Ketua Umum MUI saat ini adalah K.H. Sahal Mahfudz yang juga Rais Am PBNU. Wakil Ketua Umumnya adalah Din Syamsuddin, yang juga ketua PP Muhammadiyah. Hingga kini, salah satu ketua MUI yang sangat vokal dalam menyuarakan kesesatan Ahmadiyah dan sebagainya adalah KH Ma’ruf Amin yang juga salah satu ulama NU terkemuka.

Sejak keluarnya fatwa MUI tentang Ahmadiyah dan paham Sepilis tahun 2005, berbagai kelompok juga telah datang ke Komnas HAM, menuntut pembubaran MUI. Salah satunya adalah Kontras, yang kini dikomandani oleh Asmara Nababan. Kelompok-kelompok ini selalu mengusung paham kebebasan beragama. Puncak aksi mereka dalam aksi dukungan terhadap Ahmadiyah dilakukan pada 1 Juni 2008 di kawasan Monas Jakarta, yang kemudian berujung bentrokan dengan massa Islam yang berdemonstrasi di tempat yang sama.

Dasar kaum pemuja kebebasan untuk menghujat MUI adalah HAM dan paham kebebasan. Bagi kaum liberal ini, pasal-pasal dalam HAM dipandang sebagai hal yang suci dan harus diimani dan diaplikasikan. Dalam soal kebebasan beragama, mereka biasanya mengacu pada pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang menyatakan: ”Setiap orang mempunyai hak kebebasan berpendapat, keyakinan dan agama; hak ini termasuk kebebasan untuk mengubah agamanya atau keyakinan, dan kebebasan baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan yang lain dan dalam ruang publik atau privat untuk memanifestasikan agama dan keyakinannya dalam menghargai, memperingati, mempraktekkan dan mengajarkan.”

Deklarasi ini sudah ditetapkan sejak tahun 1948. Para pendiri negara Indonesia juga paham akan hal ini. Tetapi, sangatlah naif jika pasal itu kemudian dijadikan dasar pijakan untuk membebaskan seseorang/sekelompok orang membuat tafsir agama tertentu seenaknya sendiri. Khususnya Islam. Sebab, Islam adalah agama wahyu (revealed religion) yang telah sempurna sejak awal (QS 5:3). Umat Islam bersepakat dalam banyak hal, termasuk dalam soal kenabian Muhammad saw sebagai nabi terakhir. Karena itu, sehebat apa pun seorang Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar bin Khatab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, radhiyallahu ’anhum, mereka tidak terpikir sama sekali untuk mengaku menerima wahyu dari Allah. Bahkan, Sayyidina Abu Bakar ash-Shiddiq telah bertindak tegas terhadap para nabi palsu dan para pengikutnya.

Ada batas
Masalah semacam ini sudah sangat jelas, sebagaimana jelasnya ketentuan Islam, bahwa shalat subuh adalah dua rakaat, zuhur empat rakaat, haji harus dilakukan di Tanah Suci, dan sebagainya. Karena itulah, dunia Islam tidak pernah berbeda dalam soal kenabian. Begitu juga umat Islam di Indonesia. Karena itulah, setiap penafsiran yang menyimpang dari ajaran pokok Islam, bisa dikatakan sebagai bentuk kesesatan.
Meskipun bukan negara Islam, tetapi Indonesia adalah negara dengan mayoritas pemeluk Islam. Keberadaan dan kehormatan agama Islam dijamin oleh negara. Sejak lama pendiri negara ini paham akan hal ini. Bahkan, KUHP pun masih memuat pasal-pasal tentang penodaan agama. UU No 1/PNPS/1965 yang sebelumnya merupakan Penpres No 1/1965 juga ditetapkan untuk menjaga agama-agama yang diakui di Indonesia.

Bangsa mana pun paham, bahwa kebebasan dalam hal apa pun tidak dapat diterapkan tanpa batas. Ada peraturan yang harus ditaati dalam menjalankan kebebasan. Seorang pengendara motor – kaum liberal atau tidak -- tidak bisa berkata kepada polisi, ”Bapak melanggar HAM, karena memaksa saya mengenakan helm. Soal kepala saya mau pecah atau tidak, itu urusan saya. Yang penting saya tidak mengganggu orang lain.”

Namun, simaklah, betapa ributnya sebagian kalangan ketika Pemda Sumbar mewajibkan siswi-siswi muslimah mengenakan kerudung di sekolah. Kalangan non-Muslim juga ikut meributkan masalah ini. Ketika ada pemaksaan untuk mengenakan helm oleh polisi mereka tidak protes. Tapi, ketika ada pemaksaan oleh pemeritah untuk mengenakan pakaian yang baik, seperti mengenakan kerudung, maka mereka protes. Padahal, itu sama-sama menyangkut hak pribadinya.
Dalam 1 Korintus 11:5-6 dikatakan:
”Tetapi tiap-tiap perempuan yang berdoa atau bernubuat dengan kepala yang tidak bertudung, menghina kepalanya, sebab ia sama dengan perempuan yang dicukur rambutnya. Sebab jika perempuan tidak mau menudungi kepalanya, maka haruslah ia juga menggunting rambutnya. Tetapi jika bagi perempuan adalah penghinaan, bahwa rambutnya digunting atau dicukur, maka haruslah ia menudungi kepalanya.”

Orang-orang Barat, meskipun beragama Kristen, tidak mau mewajibkan kerudung. Bahkan, karena pengaruh paham sekularisme, banyak sekolah di Barat – termasuk di Turki – yang melarang siswanya mengenakan kerudung. Untuk itulah mereka kemudian membuat berbagai penafsiran yang ujung-ujungnya menghilangkan kewajiban megenakan kerudung bagi wanita.

Jadi, karena ingin menerapkan paham kebebasan, maka mereka menolak aturan-aturan agama. Konsep kebebasan antara Barat dan Islam sangatlah berbeda. Islam memiliki konsep ”ikhtiyar” yakni, memilih diantara yang baik. Umat Islam tidak bebas memilih yang jahat. Sedangkan Barat tidak punya batasan yang pasti untuk menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Semua diserahkan kepada dinamika sosial. Perbedaan yang mendasar ini akan terus menyebabkan terjadinya ”clash of worldview” dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dua konsep yang kontradiktif ini tidak bisa dipertemukan. Maka seorang harus menentukan, ia memilih konsep yang mana.

Kaum Muslim yang masih memegang teguh aqidahnya, pasti akan marah membaca novel The Satanic Verses-nya Salman Rushdie. Novel ini sangat biadab; misalnya menggambarkan sebuah komplek pelacuran di zaman jahiliyah yang dihuni para pelacur yang diberi nama istri-istri Nabi Muhammad saw. Bagi Islam, ini penghinaan. Bagi kaum liberal, itu kebebasan berekspresi. Bagi Islam, pemretelan ayat-ayat al-Quran dalam Tadzkirah-nya kaum Ahmadiyah, adalah penghinaan, tapi bagi kaum liberal, itu kebebasan beragama. Berbagai ucapan Mirza Ghulam Ahmad juga bisa dikategorikan sebagai penghinaan dan penodaan terhadap Islam. Sebaliknya, bagi kaum liberal, Ahmadiyah adalah bagian dari ”kebebasan beragama dan berkeyakinan.” Bagi Islam, beraksi porno dalam dunia seni adalah tercela dan dosa. Bagi kaum liberal, itu bagian dari seni dan kebebasan berekspresi, yang harus bebas dari campur tangan agama.

Kaum liberal, sebagaimana orang Barat pada umumnya, menjadikan faktor ”mengganggu orang lain” sebagai batas kebebasan. Seseorang beragama apa pun, berkeyakinan apa pun, berperilaku dan berorientasi seksual apa pun, selama tidak mengganggu orang lain, maka perilaku itu harus dibiarkan, dan negara tidak boleh campur tangan. Bagi kaum liberal, tidak ada bedanya seorang menjadi ateis atau beriman, orang boleh menjadi pelacur, pemabok, menikahi kaum sejenis (homo/lesbi), kawin dengan binatang, dan sebagainya. Yang penting tidak mengganggu orang lain. Maka, dalam sistem politik mereka, suara ulama dengan penjahat sama nilainya.

Bagi kaum pemuja paham kebebasan, pelacur yang taat hukum (tidak berkeliaran di jalan dan ada ijin praktik) bisa dikatakan berjasa bagi kemanusiaan, karena tidak mengganggu orang lain. Bahkan ada yang menganggap berjasa karena menyenangkan orang lain. Tidak heran, jika sejumlah aktivis AKKBB, kini sibuk berkampanye perlunya perkawinan sesama jenis dilegalkan di Indonesia. Dalihnya, juga kebebasan melaksanakan perkawinan tanpa memandang orientasi seksual. Mereka sering merujuk pada Resolusi Majelis Umum 2200A (XXI) tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Maka, tidak heran, jika seorang aktivis liberal seperti Musdah Mulia membuat pernyataan: ”Seorang lesbian yang bertaqwa akan mulia di sisi Allah, saya yakin ini.” Juga, ia katakan, bahwa ”Esensi ajaran agama adalah memanusiakan manusia, menghormati manusia dan memuliakannya. Tidak peduli apa pun ras, suku, warna kulit, jenis kelamin, status sosial dan orientasi seksualnya. Bahkan, tidak peduli apa pun agamanya.” (Jurnal Perempuan, Maret 2008).

Apakah kaum liberal juga memberi kebebasan kepada orang lain? Tentu tidak! Mereka juga memaksa orang lain untuk menjadi liberal, sekular. Mereka marah ketika ada daerah yang menerapkan syariah. Mungkin, mereka akan sangat tersinggung jika lagu Indonesia Raya dicampur aduk dengan lagu Gundhul-gundhul Pacul. Mereka juga akan marah jika lambang negara RI burung garuda diganti dengan burung emprit. Tapi, anehnya, mereka tidak mau terima jika umat Islam tersinggung karena Nabinya diperhinakan, Al-Quran diacak-acak, dan ajaran Islam dipalsukan. Untuk semua itu, mereka menuntut umat Islam agar toleran,”dewasa”, dan tidak emosi. ”Demi kebebasan!”, kata mereka.

Logika kelompok liberal seperti Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) dalam membela habis-habisan kelompok Ahmadiyah dengan alasan kebebasan beragama dan berkeyakinan sangatlah absurd dan naif. Mereka tidak mau memahami, bahwa soal Ahmadiyah adalah persoalan aqidah. Sebab, Ahmadiyah sendiri juga berdiri atas dasar aqidah Ahmadiyah yang bertumpu pada soal klaim kenabian Mirza Ghulam Ahmad. Karena memandang semua agama sama posisinya, maka mereka tidak bisa atau tidak mau membedakan mana yang sesat dan mana yang benar. Semuanya, menurut mereka, harus diperlakukan sama.

Cara pandang kaum ”pemuja kebebasan” semacam itulah yang secara diametral bertentangan dengan cara pandang Islam. Islam jelas membedakan antara Mu’min dan kafir, antara yang adil dan fasiq. Masing-masing ada tempatnya sendiri-sendiri. Orang kafir kuburannya dibedakan dari orang Islam. Kaum Muslim diperintahkan, jangan mudah percaya pada berita yang dibawa orang fasiq, seperti orang yang kacau shalat lima waktunya, para pemabok, pezina, pendusta, dan sebagainya. Jadi, dalam pandangan Islam, manusia memang dibedakan berdasarkan takwa nya.

Jadi, itulah cara pandang para pemuja kebebasan. Jika ditelaah, misi mereka sebenarnya adalah ingin mengecilkan arti agama dan menghapus agama dari kehidupan manusia. Mereka maunya manusia bebas dari agama dalam kehidupan. Untuk memahami misi kelompok semacam AKKBB ini, cobalah simak misi dan tujuan kelompok-kelompok persaudaraan lintas-agama seperti Free Mason yang berslogan ”liberty, fraternity, dan egality”, atau kaum Theosofie yang bersemboyan: “There is no religion higher than Truth.” Jadi, kaum seperti ini punya sandar ”kebenaran sendiri” yang mereka klaim berada di atas agama-agama yang ada.

[Depok, 13 Juni 2008/www.hidayatullah.com]
Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian Husaini adalah hasil kerjasama antara Radio Dakta 107 FM dan www.hidayatullah.com

Thursday, June 19, 2008

INSIDEN MONAS DAN PECAH BELAH ALA RAND CORPORATION




INSIDEN MONAS DAN PECAH BELAH ALA RAND CORPORATION


(CIVIL DEMOCRATIC SILAM , PARTERS ,RESOURCES, AND STRATEGIES; Cheryl Benard)
Adanya politik adu domba di balik insiden Monas semakin menguat. Pernyataan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak melibatkan NU menyusul insiden Monas 1 Juni. “NU akan memberikan sanksi kepada siapa pun yang melakukan provokasi,” tegasnya.

Hasyim menyesalkan penggunaan dan pelibatan nama NU dan kelompok NU dalam masalah ini. “Karena relevansinya tidak ada antara NU dan Monas, NU dan FPI. Tapi, kenapa lalu ditulis korban itu adalah orang NU?” ujar Ketua PBNU Hasyim Muzadi dalam pernyataan tertulis pada detikcom, Selasa (3/6/2008).

KH Hasyim Muzadi juga mengingatkan pelibatan orang-orang NU yang menjadikan NU sebagai pihak yang juga terlibat dalam bentrok fisik itu. “Ini tidak boleh terjadi dan harus dicegah. Bentrok fisik sangat merugikan. Kita ingin menyelesaikan masalah Monas, bukan memperluas masalah itu,” tegasnya.

Upaya mengadu domba antara NU dan ormas Islam lain seperti FPI memang sangat terasa. Tampak dari reaksi warga NU diberbagai daerah yang mendatangi markas FPI. Konflik horizontal pun dikhawatirkan meluas di daerah-daerah.

Tidak hanya itu , perluasan insiden Monas juga tampak dari upaya membangun opini seakan-akan lasyar Islam menyerang kelompok memperingati hari kesaktian Pancasila. Serangan ini dianggap ancaman terhadap Pancasila, ideologi negara, dan pada gilirannya dianggap merupakan ancaman terhadap negara.

Upaya adu domba yang konflik horisontal ini tidak bisa dilepaskan dari grand-strategi negara-negara Imperialis untuk menghancurkan umat Islam dan kekuatan Islam. Untuk itu, negara-negara Imperialis seperti AS memanfaatkan LSM-LSM komprador yang menjadi kaki tangannya untuk memprovokasi konflik.

Campur tangan asing tampak dari kecaman kedubes AS terhadap insiden Monas. Kedubes AS di Indonesia mengeluarkan siaran pers yang mengutuk aksi kekerasan oleh FPI. AS menilai, aksi itu berdampak serius bagi kebebasan beragama dan dapat menimbulkan masalah keamanan. Namun, pernyataan Kedubes AS itu dinilai anggota Fraksi PKS di DPR, Soeripto, sebagai bentuk campur tangan AS dalam masalah dalam negeri. ”Itu tidak etis. Bahasa kasarnya intervensi. Seakan-akan pemerintah kita yang lemah,” katanya.

Grands strategi ini bisa terlihat dengan jelas dari rekomendasi Rand Corporation yang merupakan think-thank neo-conservative AS yang banyak mendukung kebijakan Gedung Putih. Dalam rekomendasi Cheryl Benard dari Rand Corporation yang berjudul CIVIL DEMOCRATIC SILAM , PARTERS ,RESOURCES, AND STRATEGIES) secara detik diungkap upaya untuk memecah belah umat Islam.

STRATEGI : PECAH BELAH KELOMPOK ISLAM

Langkah pertama melakukan klasifikasi terhadap umat Islam berdasarkan kecendrungan dan sikap politik mereka terhadap Barat dan nilai-nilai Demokrasi.

Pertama : Kelompok Fundamentalis : menolak nilai-nilai demokrasi dan kebudayaan Barat kontemporer. Mereka menginginkan sebuah negara otoriter yang puritan yang akan dapat menerapkan Hukum Islam yang ekstrem dan moralitas. Mereka bersedia memakai penemuan dan teknologi modern untuk mencapai tujuan mereka.

Kedua : Kelompok Tradisionalis: ingin suatu masyarakat yang konservatif. Mereka mencurigai modernitas, inovasi, dan perubahan.

Ketiga : Kelompok Modernis : ingin Dunia Islam menjadi bagian modernitas global. Mereka ingin memodernkan dan mereformasi Islam dan menyesuaikannya dengan zaman.

Keempat : Kelompok Sekularis : ingin Dunia Islam untuk dapat menerima pemisahan antara agama dan negaradengan cara seperti yang dilakukan negara-negara demokrasi industri Barat, dengan agama dibatasi pada lingkup pribadi.



STRATEGI BELAH BAMBU DAN ADU DOMBA

Setelah membagi-bagi umat Islam atas empat kelompok itu, langkah berikutnya yang penting yang direkomendasi Rand Corporation adalah politik belah bambu. Mendukung satu pihak dan menjatuhkan pihak lain, berikutnya membentrokkan antar kelompok tersebut. Upaya itu tampak jelas dari upaya membentrokkan antara NU yang dikenal tradisionalis dengan ormas Islam yang Barat sering disebut Fundamentalis seperti FPI, HTI, atau MMI

Hal ini dirancang sangat detil. Berikut langkah-langkahnya :

Pertama : Support the modernists first (mendukung kelompok Modernis)

Menerbitkan dan mengedarkan karya-karya mereka dengan biaya yang disubsidi.
Mendorong mereka untuk menulis bagi audiens massa dan bagi kaum muda.
Memperkenalkan pandangan-pandangan mereka dalam kurikulum pendidikan Islam.
Memberikan mereka suatu platform publik
Menyediakan bagi mereka opini dan penilaian pada pertanyaan-pertanyaan yang fundamental dari interpretasi agama bagi audiensi massa dalam persaingan mereka dengan kaum fundamentalis dan tradisionalis, yang memiliki Web sites, dengan menerbitkan dan menyebarkan pandangan-pandangan mereka dari rumah-rumah, sekolah-sekolah, lembaga-lembaga, dan sarana yang lainnya.
Memposisikan sekularisme dan modernisme sebagai sebuah pilihan “counterculture” bagi kaum muda Islam yang tidak puas.
Memfasilitasi dan mendorong kesadaran akan sejarah pra-Islam dan non-Islam dan budayannya, di media dan di kurikulum dari negara-negara yang relevan.
Membantu dalam membangun organisasi-organisasi sipil yang independent, untuk
Mempromosikan kebudayaan sipil (civic culture) dan memberikan ruang bagi rakyat biasa untuk mendidik diri mereka sendiri mengenai proses politik dan mengutarakan pandangan-pandangan mereka.


Kedua, Support the traditionalists against the fundamentalists: Mendukung kaum tradisionalis dalam menentang kaum fundamentalis. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain :

Menerbitkan kritik-kritik kaum tradisionalis atas kekerasan dan ekstrimisme yang dilakukan kaum fundamentalis; mendorong perbedaan antara kaum tradisionalis dan fundamentalis.
Mencegah aliansi antara kaum tradisionalis dan kaum fundamentalis.
Mendorong kerja sama antara kaum modernis dan kaum tradisionalis yang lebih dekat dengan
Kaum modernis.
Jika memungkinkan, didik kaum tradisionalis untuk mempersiapkan diri mereka
untuk mampu melakukan debat dengan kaum fundamentalis. Kaum fundamentalis
secara retorika seringkali lebih superior, sementara kaum tradisionalis melakukan praktek politik „Islam pinggiran” yang kabur . Di tempat-tempat seperti di Asia Tengah, mereka mungkin perlu untuk dididik dan dilatih dalam Islam ortodoks untuk mampu mempertahankan pandangan mereka.
Menambah kehadiran dan profil kaum modernis pada lembaga-lembaga tradisionalis.
Melakukan diskriminasi antara sektor-sektor tradisionalisme yang berbeda. Mendorong orang-orang dengan ketertarikan yang lebih besar atas modernisme, seperti pada Mazhab Hanafi, lawan yang lainnya. Mendorong mereka untuk membuat isu opini-opini agama dan mempopulerkan hal itu untuk memperlemah otoritas dari penguasa yang terinspirasi oleh paham Wahhabi yang terbelakang. Hal ini berkaitan dengan pendanaan. Uang dari Wahhabi diberikan untuk mendukung Mazhab Hambali yang konservatif. Hal ini juga berkaitan dengan pengetahuan. Bagian dari Dunia Islam yang lebih terbelakang tidak sadar akan kemajuan penerapan dan tafsir dari Hukum Islam.
Mendorong popularitas dan penerimaan atas Sufisme
Ketiga, Confront and oppose the fundamentalists: Mengkonfrontir dan menentang kaum fundamentalis. Langkah-langkahnya antara lain :

Menentang tafsir mereka atas Islam dan menunjukkan ketidak akuratannya.
Mengungkap keterkaitan mereka dengan kelompok-kelompok dan aktivitas-aktiviats illegal.
Mengumumkan konsekuensi dari tindakan kekerasan yang mereka lakukan.
Menunjukkan ketidak mampuan mereka untuk memerintah, untuk mendapatkan perkembangan positif atas negara-negara mereka dan komunitas-komunitas mereka.
Mengamanatkan pesan-pesan ini kepada kaum muda, masyarakat tradisionalis yang alim, kepada minoritas kaum muslimin di Barat, dan kepada wanita.
Mencegah menunjukkan rasa hormat dan pujian akan perbuatan kekerasan dari kaum Fundamentalis, ekstrimis dan teroris. Kucilkan mereka sebagai pengganggu dan pengecut, bukan sebagai pahlawan.
Mendorong para wartawan untuk memeriksa isu-isu korupsi, kemunafikan, dan tidak bermoralnya lingkaran kaum fundamentalis dan kaum teroris.
Mendorong perpecahan antara kaum fundamentalis.


Keempat, Secara selektif mendukung kaum sekuler:

Mendorong pengakuan fundamentalisme sebagai suatu musuh bersama, mematahkan aliansi
dengan kekuatan-kekuatan anti Amerika berdasarkan hal-hal seperti nasionalisme dan ideology kiri.
Mendorong ide bahwa agama dan Negara juga dapat dipisahkan dalam Islam dan bahwa Hal ini tidak membahayakan keimanan tapi malah akan memperkuatnya. Pendekatan manapun atau kombinasi pendekatan manapun yang diambil, kami sarankan bahwa hal itu dilakukan dengan sengaja dan secara hati-hati, dengan mengetahui beban simbolis dari isu-isu yang pasti; konsekuensi dari penyesuaian ini bagi pelaku-pelaku Islam lain, termasuk resiko mengancam atau mencemari kelompok-kelompok atau orang-orang yang sedang kita berusahah bantu; dan kesempatan biaya-biaya dan konsekuensi afiliasi yang tidak diinginkan dan pengawasan yang tampaknya pas buat mereka dalam jangka pendek.

http://hizbut-tahrir.or.id/2008/06/04/insiden-monas-dan-pecah-belah-ala-rand-corporation/

Kekuatan Asing Di Balik Kelompok Pro Ahmadiyah?

Kekuatan Asing Di Balik Kelompok Pro Ahmadiyah?
Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah dikeluarkan. Banyak pihak yang tidak puas. Pada satu sisi, para pendukung Ahmadiyah merasa SKB telah membatasi hak warga Ahmadiyah. Pada sisi lain, mayoritas umat Islam melihat SKB belum menyelesaikan masalah. Karenanya, tuntutan pembubaran Ahmadiyah pun tetap bergema dimana-mana.

Kekuatan Asing Bermain

Hal yang penting untuk dicatat adalah adanya sinyalemen bahwa para pendukung Ahmadiyah didukung oleh negara asing. Tidak tanggung-tanggung, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid menengarai adanya agenda asing dalam aksi kekeraan di Monas. Alasannya, ada kedutaan besar (kedubes) asing yang turut berkomentar dalam insiden Monas (ANTV, 9/6/08).

Pengamat intelijen, Soeripto, juga mengatakan, “Ada usaha untuk membuat citra kekerasan pada umat Islam atau violent behavior. Citra (image) itulah yang kini sedang dimunculkan. Usaha-usaha seperti ini tidak tertutup kemungkinan dilakukan oleh intelijen asing.” (Hidayatullah.com, 6/6/2008).

Memang, ada beberapa indikasi yang perlu dicermati terkait masalah ini. Pertama : Sesaat setelah terjadinya Insiden Monas, serta-merta pemerintahan Amerika Serikat (AS) bereaksi. Dua hari pasca insiden, Kedutaan Besar AS di Indonesia mengeluarkan siaran pers yang mengutuk aksi kekerasan oleh FPI. AS menilai, aksi itu berdampak serius bagi kebebasan beragama dan dapat menimbulkan masalah keamanan. “This type of violent behavior has serious repercussions for freedom of religion and association in Indonesia, and raises security concerns (Bentuk kebiasaan kekerasan ini memiliki dampak serius bagi kebebasan beragama dan persatuan di Indonesia),” tulisnya. “We urge the Government of Indonesia to continue to uphold freedom of religion for all its citizens as enshrined in the Indonesian Constitution (Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk terus membela kebebasan beragama bagi semua warga negara sebagaimana yang termaktub dalam konstitusi Indonesia,” tambahnya (The Jakarta Post, 3/6/2008).

Secara politis, pernyataan resmi pemerintah AS tersebut jelas menunjukkan adanya campur tangan terhadap urusan dalam negeri Indonesia. Tidak ada warga negara AS yang terluka. Kejadiannya pun tidak terkait dengan mereka. Lalu mengapa secara sigap mereka mengutuk pelaku dan mendesak Pemerintah Indonesia? Karenanya, wajar jika pernyataan Kedubes AS itu dinilai anggota Fraksi PKS di DPR, Soeripto, sebagai bentuk campur tangan AS terhadap masalah dalam negeri.

Kedua : Pihak AS pun melakukan kunjungan langsung dan memberikan bantuan kepada korban luka insiden Monas. Ketua Usaha Kedutaan Besar AS untuk Indonesia, John Heffern, menjenguk korban luka Insiden Monas dari Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di RSPAD Gatot Subroto pada 6 Juni 2008. Kunjungan pejabat Kedubes AS ini seakan ingin menggambarkan betapa luar biasanya Insiden Monas tersebut.

Muncul pertanyaan, mengapa ketika terjadi bentrokan fisik antara kedua kubu akibat kisruh Pilkada di Maluku Utara, AS tidak mengeluarkan siaran pers atau menjenguk? Bukankah sama-sama terdapat luka dan terjadi aksi kekerasan? Ketika kampus Unas diserbu, bukankah banyak yang luka dan kampus hancur? Mengapa tidak melakukan tindakan serupa? Bukankah sama-sama tindak kekerasan? Mengapa hanya terhadap Insiden Monas saja kutukan, desakan dan kunjungan itu dilakukan? Ada apa sebenarnya? Bukankah hal ini justru meneguhkan bahwa memang ada hubungan antara AS dengan AKKBB?

Ketiga : pihak-pihak pendukung Ahmadiyah selalu saja berupaya untuk menginternasionalisasi kasus Ahmadiyah. Sebagai contoh, aktivis AKKBB yang juga panitia apel di Monas 1 Juni 2008, Anick, mengatakan pihaknya telah mendorong Ahmadiyah untuk mengajukan suaka politik untuk mengantisipasi pelarangan aktivitas mereka. Sebab, mereka seolah diusir dari negeri sendiri karena dianggap berbeda (Detik.com, 7/1/2008). Lalu pasca keluarnya SKB, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pendukung Ahmadiyah yang tergabung dalam Human Right Working Group melaporkan SKB Ahmadiyah dalam sidang pleno ke-8 Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) di Jenewa (Koran Tempo,11/6/08).

Langkah-langkah demikian menggambarkan beberapa hal, yakni: (1) para pendukung Ahmadiyah ’melapor’ kepada tuannya di PBB. Padahal sudah menjadi rahasia umum bahwa PBB dikuasai oleh negara-negara besar pimpinan AS; (2) mengundang pihak PBB untuk memberi tekanan kepada Indonesia untuk melindungi Ahmadiyah dengan dalih kebebasan beragama. Padahal para tokoh dan ulama di Indonesia telah berulang-ulang menegaskan bahwa kasus Ahmadiyah bukanlah persoalan kebebasan beragama, melainkan penodaan/penistaan Islam; (3) menakut-nakuti Pemerintah Indonesia dengan adanya upaya internasionalisasi tersebut. Dengan demikian, muncul pertanyaan untuk kepentingan siapa sebenarnya langkah-langkah tersebut dilakukan, untuk Indonesia ataukah untuk asing dan kompradornya?

Keempat : ada upaya untuk menjadikan Pemerintah berhadap-hadapan dengan apa yang mereka sebut kelompok-kelompok ’Islam radikal’. Padahal Insiden Monas hanyalah melibatkan pihak tertentu. Dengan upaya pukul rata tersebut menjadi jelas bahwa yang diharapkan adalah Pemerintah bersikap keras terhadap kelompok-kelompok yang disebut ’Islam radikal’, yang secara faktual merekalah yang mendukung disahkannya Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi Pornoaksi (RUU APP); mendukung fatwa MUI tentang haramnya sekularisme, pluralisme dan liberalisme; dan memperjuangkan syariah untuk menyelamatkan Indonesia sesuai hasil Kongres Umat Islam Indonesia ke-4 (KUII-IV) tahun 2004.

Bukankah ini telah keluar dari konteks Insiden Monas? Bukankah ini upaya menggunakan tangan Pemerintah untuk menghabisi umat Islam yang ingin menjalankan syariahnya secara konsekuen? Bukankah sikap demikian justru membahayakan kehidupan bersama?

Kelima : diduga di antara para tokoh pendukung Ahmadiyah didukung asing. Misalnya, Goenawan Muhammad pernah mendapatkan penghargaan Dan David Prize yang diselenggarakan Universitas Tel Aviv (TAU), Israel, pada 21 Mei 2006 (www.dandavidprize.org). Di antara tokoh para pendukung Ahmadiyah juga ada yang beberapa kali ke Israel. Ada juga yang mendapatkan penghargaan dari Shimon Perez Insitute.

Lebih dari itu, Tokoh Betawi, Ridwan Saidi mengatakan, ”Saya punya data, LSM berkedok pejuang demokrasi dan HAM menerima dana asing. Mereka harus diusut. Insiden Monas itu festival intelijen dengan LSM-LSM yang dibiayai asing.” (Rakyat Merdeka, 16/6/08).

Mayjen (purn.) TNI Zacky A Makarim, mantan Direktur Badan Intelijen Strategis, juga mengungkapkan, ”Saya yakin sekali, bantuan Jaksa Agung AS kepada Jaksa Agung RI tujuannya untuk kepentingan penegakkan hukum di Indonesia, money laundering, terorisme, juga soal Ahmadiyah. Momentum 1 Juni dimanfatkan kelompok pembela Ahmadiyah yang dibekingi asing untuk memecah-belah bangsa dengan dalih mempertahankan Pancasila.” (Rakyat Merdeka,17/6/08).

Kerjasama Kafir dan Munafik

Dari paparan di atas, ada beberapa hal yang harus senantiasa diwaspadai oleh umat Islam. Tiga di antaranya yang terpenting adalah : Pertama, keterlibatan pihak asing yang notabene kafir. Orang-orang kafir, sebagaimana saat ini ditunjukkan oleh kekuatan asing pimpinan AS, akan selalu berupaya menghancurkan Islam dengan berbagai cara; di antaranya dengan merusak akidah Islam. Proyek liberalisasi agama yang dimotori oleh kelompok liberal di Indonesia sejak beberapa tahun lalu, yang didukung penuh oleh asing, adalah salah satu upaya mereka. Diopinikanlah paham kebebasan beragama, termasuk kebebasan menodai agama (Islam), oleh kelompok liberal. Tidak aneh, kelompok liberal dan asing berkepentingan untuk membela dan mempertahankan Ahmadiyah, misalnya, yang memang menjadi salah satu alat mereka untuk menghancurkan akidah Islam dan memurtadkan umat Islam. Allah SWT berfirman:

]وَلاَ يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا[

"Orang-orang kafir tidak henti-hentinya berusaha memerangi kalian hingga mereka berhasil mengeluarkan kalian dari agama kalian—jika saja mereka mampu ." (QS al-Baqarah [2]: 217)

Kedua, adanya koalisi (kerjasama) kaum munafik (dalam hal ini para komprador/kaki tangan asing, khususnya kelompok liberal) dengan kaum kafir (pihak asing) untuk menghancurkan Islam. Kerjasama semacam ini bukanlah hal baru. Empat belas abad lalu Allah SWT telah mengisyaratkan bahwa di antara karakter munafik adalah menjadikan orang-orang kafir sebagai kawan, pelindung bahkan ’tuan’ mereka. Allah SWT berfirman:

]الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ[

"(Orang-orang munafik itu) ialah mereka yang mengambil orang-orang kafir sebagai teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang Mukmin." (QS an-Nisa’ [4]: 139)

Ketiga, adanya upaya pecah-belah umat Islam. Ini juga akan selalu dilakukan oleh kaum munafik, juga orang-orang kafir. Pada zaman Rasulullah saw., Abdullah bin Ubay, gembong munafik yang sangat mendendam terhadap Nabi Muhammad saw., misalnya, pernah menyulut fitnah di tengah-tengah umat Islam dalam kasus hadits al-ifki (berita bohong) yang menimpa Ummul Mukminin Siti Aisyah ra. Saat itu hampir saja terjadi fitnah dan perpecahan di kalangan umat Islam seandainya Allah tidak mengingatkan Rasulullah saw. tentang kebohongan yang disebarkan oleh kaum munafik (lihat: QS an-Nur [24]: 11-18)

Dalam peristiwa lain, upaya pecah-belah pernah dilakukan orang kafir (Yahudi). Suatu ketika, seorang Yahudi bernama Syash bin Qais lewat di hadapan orang-orang Aus dan Khazraj yang saat itu tengah bercakap-cakap. Yahudi tersebut merasa benci melihat keakraban mereka. Lalu Yahudi tersebut menyuruh seseorang untuk turut terlibat di dalam percakapan mereka, seraya membangkit-bangkitkan cerita Jahiliah pada masa Perang Buats (yang melibatkan Aus dan Khajraj). Orang-orang Aus dan Khazraj pun terprovokasi. Aus bin Qaizhi dari kabilah Aus dan Jabbar bin Sakhr dari kabilah Khazraj akhirnya saling mencaci-maki satu sama lain hingga nyaris terjadi baku hantam dengan pedang terhunus. Berita itu sampai kepada Rasulullah saw. Beliau kemudian menghampiri mereka seraya menasihati mereka akan makna ukhuwah islamiyah. Seketika mereka pun sadar, bahwa mereka telah tergoda setan dan terperdaya musuh. Lalu mereka pun menurunkan senjatanya, berpelukan dan bertangisan. Tidak berselang lama, turunlah firman Allah SWT:

]وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا[

"Berpegang teguhlah kalian semuanya pada tali (agama) Allah dan janganlah bercerai-berai." (QS Ali Imran [3]: 103)

Walhasil, sudah saatnya umat Islam selalu waspada terhadap pihak asing yang notabene kafir, juga kalangan munafik yang menjadi komprador (antek) mereka, yang tidak pernah berhenti memerangi Islam dan kaum Muslim. Karena itu, untuk menghadapinya, persatuan seluruh komponen umat Islam wajib dan perlu.

[Al Islam Edisi 410/Tahun XV]
http://hizbut-tahrir.or.id/2008/06/19/kekuatan-asing-di-balik-kelompok-pro-ahmadiyah/

Kenaikan harga BBM di negara produsen BBM adalah sesuatu yang konyol

Saya mahasiswa Fakultas Ilmu Bumi. Dosen saya sering mengatakan, minyak di Indonesia harus naik. Beliau mengatakan daripada negara kita hancur tidak bisa nanggung subsidi yang akhirnya mengakibatkan rakyat sengsara, ya mending negaranya tetap utuh tapi rakyatnya harus sedikit bersabar. Saya bingung dengan pernyataan itu, apakah yang harus kita sabarkan? Tidak jelas bagi saya. Kenaikan harga BBM di negara produsen BBM adalah sesuatu yang konyol. Seorang petani, yang bersedih karena harga gabah naik adalah lucu. Peternak ikan yang kecewa karena harga ikan di pasar naik adalah sesuatu yang aneh. Jadi, Indonesia, produsen minyak, harus panik ketika harga BBM di luar sana naik juga perbuatan yang aneh. Harusnya sebagai produsen, petani, atau peternak tidak akan takut ketika harga hasil produksinya naik, justru mereka wajib senang.

Namun, saya mulai terbayang betapa anehnya bangsa ini. Bayangkan petani tadi yang harus menghidupi keluarganya dengan makanan-nasi sedangkan dia hanya bisa memproduksi gabah keringnya. Petani itu tidak mempunyai penggilingan yang memadai sehingga ia harus menjual gabah keringnya ke penggilingan untuk selanjutnya dia beli lagi beras dari yang sudah digiling dari penggilingan dengan harga yang jauh lebih mahal. Sama seperti halnya Indonesia yang masih harus ekspor minyak mentah lalu impor minyak olahan (solar, bensin, dll). Maka menjadi tidak aneh jika petani tersebut panik, (Indonesia panik). Kemudian menaikkan harga sesuai harga jual penggilingan, (pengolahan minyak). Mengenaskan, impor minyak ekspor sendiri.

Tapi seandainya kita memiliki kilang minyak atau mungkin mengoptimalkan kilang. Maka masalah kenaikan harga tidak akan pernah diusulkan. So, mengapa kita ga buat kilang saja?

Ada beberapa masalah. Pertama kontrak dengan perusahaan asing yang mengizinkan perusahaan asing untuk mengolah minyak mentah Indonesia di luar negeri (dengan kata lain menjualnya ke negara asing). Mengubah kontrak yang sudah lama dilakukan secara sepihak tidaklah baik. Oleh karena itu, kita harus bersabar sampai kontrak itu selesai dan memperbaharui kontrak dengan salah satu isinya memberikan wewenang kepada negara untuk mengolah sendiri minyaknya. Lama!

Kedua adalah masalah paten. Rupanya kilang merupakan produk yang telah dipaten. Sehingga tidak bisa kita tiru desainnya untuk dibuat di Indonesia. Berbagai masalah lain dalam pembuatan kilang seperti: tidak ada investor yang tertarik, pengaruh asing, dll membuat kita serasa disetir oleh orang lain.

Demikian tulisan dari saya. Tulisan ini merupakan kumpulan dari beberapa sumber, ada dari dosen, mahasiswa perminyakan, dan media massa. Mohon maaf bila ada kesalahan.

Hardika N

Pemerintah Melanggar Konstitusi Dalam Kebijakannya Menaikkan Harga BBM (Artikel 3 Pelengkap)

Pemerintah Melanggar Konstitusi Dalam Kebijakannya Menaikkan Harga BBM (Artikel 3 Pelengkap)
Minggu, 08 Juni 08


Mahkamah Konstitusi RI (MK) telah menguji Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, apakah isinya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar kita.

Vonisnya ditetapkan dalam Rapat Permusyawaratan 9 (sembilan) Hakim Konstitusi pada hari Rabu, tanggal 15 Desember 2004, dan dituangkan dalam PUTUSAN Perkara Nomor 002/PUU-I/2003.

Putusan MK tersebut yang tentang kebijakan harga BBM berbunyi sebagai berikut : “Pasal 28 ayat (2) dan (3) yang berbunyi (2) Harga Bahan Bakar Minyak dan Harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar; (3) Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu”; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.”

Jadi menentukan harga BBM yang diserahkan pada mekanisme persaingan usaha dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi kita, walaupun persaingan usahanya dikategorikan sehat dan wajar.

Setelah vonis tersebut, terbit sebuah ”pedoman” oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Departemen ESDM. Isinya mengatakan bahwa sebagai implikasi dari vonis MK “dilakukan perubahan atas Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas yang berkaitan dengan harga BBM dan Gas Bumi.

Harga jual BBM ditetapkan oleh Pemerintah dengan Peraturan Presiden.”

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi pasal 72 ayat (1) berbunyi sebagai berikut.

(1) Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi kecuali Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan.

Jadi sangat jelas bahwa Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2004 tersebut tetap mengatakan bahwa harga BBM diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan”, walaupun oleh MK dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Yang dikecualikan Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.

Dalam berbagai penjelasannya, dalam menentukan harga BBM pemerintah memang mendasarkan diri pada persaingan usaha, bahkan persaingan usaha yang tidak sehat dan tidak fair.

Bagaimana penjelasannya? Kita ambil bensin jenis premium sebagai contoh. Ketika harga minyak mentah yang ditentukan berdasarkan mekanisme pasar atau mekanisme persaingan yang diselenggarakan oleh New York Mercantile Exchange (NYMEX) mencapai US$ 60 per barrel, harga bensin premium yang Rp. 2.700 per liter dinaikkan menjadi Rp. 4.500 per liter. Angka ini memang ekivalen dengan US$ 61,50 per barrelnya. Seperti kita ketahui, biaya lifting, refining dan transporting secara keseluruhan rata-ratanya US$ 10 per barrel. Kalau kita ambil US$ = Rp. 10.000, keseluruhan biaya ini adalah (10 : 159) x 10.000 = Rp. 628,9 atau dibulatkan menjadi Rp. 630 per liter. Jadi kalau harga bensin premium per liter dikonversi menjadi harga minyak mentah per barrel dalam US$, jadinya sebagai berikut : (4.500 – 630) x 159 : 10.000 = US$ 61,53. Ketika itu harga minyak di New York US$ 60 per barrel. Maka Wapres JK mengatakan bahwa mulai saat itu tidak ada istilah “subsdi” lagi untuk bensin premium, karena harga bensin premium sudah ekivalen dengan harga minyak mentah di New York.

Ini adalah bukti bahwa harga bensin di Indonesia ditentukan atas dasar mekanisme pasar atau mekanisme persaingan usaha yang berlangsung di NYMEX.

Artinya, ketika itu pemerintah tetap saja mendasarkan diri sepenuhnya pada mekanisme pasar atau mekanisme persaingan usaha, bahkan yang berlangsung di NYMEX.

BAGAIMANA SEKARANG?

Tindakan pemerintah menaikkan harga BBM yang berlaku mulai tanggal 24 Mei 2008 jam 00 melanggar Konstitusi. Bagaimana penjelasannya?

Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro

Kompas tanggal 24 Mei 2008 memberitakan keterangan Menteri ESDM yang mengatakan bahwa “dengan tingkat harga baru itu, pemerintah masih mensubsidi harga premium sebesar Rp. 3.000 per liter karena ada perbedaan harga antara harga baru Rp. 6.000 per liter dan harga di pasar dunia sebesar Rp. 9.000 per liter.

Dari mana angka Rp. 9.000 per liter yang disebut harga dunia itu? Harga BBM Rp. 9.000 per liter dikurangi dengan biaya lifting, refining dan transporting sebesar Rp. 630 per liter, sehingga harga minyak mentahnya Rp. 9.000 – Rp. 630 = Rp. 8.370. Per barrelnya = Rp. 8.370 x 159 = Rp. 1.330.830. Kalau nilai rupiah kita ambil US$ 1 = Rp. 10.000, harga minyak mentah di pasar dunia sama dengan 1.330.830 : 10.000 = UD$ 133,08.

Sangat-sangat jelas isi pikirannya bahwa harga BBM untuk rakyatnya harus diserahkan sepenuhnya pada “mekanisme persaingan usaha” yang berlangsung di NYMEX, yang oleh MK dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Sekarang memang dinaikkan menjadi Rp. 6.000 per liter. Tetapi ini untuk sementara. Dalam pemberitaan yang sama di Kompas tanggal 24 Mei 2008 tersebut Menteri Keuangan menyatakan bahwa harga ini masih belum final. Argumentasinya jelas mendasarkan diri pada mekanisme persaingan usaha yang berlangsung di NYMEX. Kami kutip : “Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan “Jika harga minyak terus meningkat secara signifikan, pemerintah bisa melakukan tindakan untuk menekan harga subsidi BBM (baca : mengurangi subsidi berarti menaikkan harga BBM).” Selanjutnya diberitakan “Menurut dia, hal itu dimungkinkan karena pemerintah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan (baca : menaikkan) lagi harga BBM”.

Menko Boediono

Sebelumnya, yaitu seperti yang dimuat di Kompas tanggal 17 Mei 2008 Menko Boediono mengatakan : “Pemerintah akan menyamakan harga bahan bakar minyak atau BBM untuk umum di dalam negeri dengan harga minyak di pasar internasional secara bertahap mulai September 2008. Ini dilakukan karena anggaran subsidi akan ditekan lebih rendah dan pemerintah ingin mengarahkan kebijakan harga BBM pada mekanisme penyesuaian otomatis dengan harga dunia.”

Luar biasa, terang-terangan melecehkan dengan arogan Putusan MK yang menyatakan penyerahan harga BBM pada mekanisme pasar adalah bertentangan dengan Konstitusi kita.

Selanjutnya dikatakan : “Pemerintah tidak ragu memberlakukan harga pasar dunia di dalam negeri karena langkah ini sudah dilakukan di banyak negara dan berhasil menekan subsidi BBM”. Apakah masih perlu penjelasan bahwa yang dimaksud Menko Boediono adalah harga BBM di Indonesia diserahkan sepenuhnya pada mekanisme persaingan usaha yang berlangsung di NYMEX? Dan apakah masih perlu penjelasan lagi bahwa Pemerintah jelas-jelas bertindak melawan vonis MK yang dengan sendirinya juga melawan Konstitusi? Banyak negara yang tidak ikut NYMEX. Di Iran harga BBM ekivalen dengan Rp. 1.000 per liter dan Hugo Chavez juga menjual minyaknya kepada negara-negara sahabat dengan harga lebih rendah dari harga NYMEX.

PERSAINGAN YANG SEHAT DAN WAJAR?

Lebih gila lagi. Persaingan usaha yang dijadikan landasan mutlak bagi penentuan harga BBM di Indonesia sama sekali tidak sehat dan tidak wajar. Bagaimana penjelasannya?
1. Volume minyak yang diperdagangkan di sana hanya 30% dari volume minyak di seluruh dunia. Sisanya yang 70% diperoleh perusahaan-perusahaan minyak raksasa atas dasar kontrak-kontrak langsung dengan negara-negara produsen minyak mentah. Di Indonesia melalui apa yang dinamakan Kontrak Bagi Hasil atau production sharing.
2. Bagian terbesar minyak dunia diproduksi oleh negara-negara yang tergabung dalam sebuah kartel yang bernama OPEC. Kalau mekanisme persaingan dirusuhi oleh kartel, apa masih bisa disebut sehat dan wajar? Toh para menteri ekonomi kita secara membabi buta menerapkan dalil bahwa harga minyak ialah yang ditentukan di NYMEX itu, walaupun ditentang keras oleh MK.
3. Harga yang terbentuk di NYMEX sangat dipengaruhi oleh perdagangan derivatif dan perdagangan oil future trading yang juga berlangsung di NYMEX. Sekarang ini para ahli mempertanyakan apakah betul bahwa permintaan minyak demikian drastis melonjaknya dan terus menerus seperti grafik harga minyak mentah di NYMEX? Banyak yang dengan argumentasi sangat kuat menuding spekulasi oleh hedge funds melalui future trading sebagai penyebabnya. Kok Indonesia terus ikut-ikutan lotre buntut ini secara membabi buta tanpa peduli apakah rakyatnya akan mati kelaparan atau tidak.

BAGAIMANA SEMESTINYA?

Apakah minyak yang walaupun milik rakyat Indonesia harus dibagikan dengan cuma-cuma kepada rakyatnya? Sama sekali tidak. Ketika harga bensin premium masih Rp. 2.700 per liter, rakyat dikenakan harga Rp. 2.070 per liternya (Rp. 2.700 – Rp. 630), dan ketika dinaikkan menjadi Rp. 4.500 rakyat dikenakan harga Rp. 3.870 (Rp. 4.500 – Rp. 630). Tetapi para teknokrat itu tidak terima. Dinaikkan lagi menjadi Rp. 6.000 per liter dan mulai September akan dinaikkan lagi!!

Ketika Bung Hatta dan kawan-kawan merumuskan pasal 33 UUD 1945 sudah dipikirkan dengan matang bahwa barang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak ditentukan oleh pemerintah atas dasar hikmah kebijaksanaan sesuai dengan kepatutan dan daya beli rakyatnya, serta atas pertimbangan untuk menopang pengembangan ekonomi, karena minyak sangat strategis.

Sekarang semuanya diinjak-injak oleh para teknokrat yang sangat miskin akan hati nurani, visi, filosofi. Mereka hanyalah tukang-tukang yang selalu terpaku pada doktrin-doktrin para ahli Barat.

Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang dimaksud sebagai pintu gerbang menuju pada kemakmuran yang berkeadilan dan kesejahteraan dijadikannya pintu masuk bangsa-bangsa lain untuk menghisap bangsa Indonesia yang lebih dahsyat lagi.

Oleh Kwik Kian Gie

Kebijakan Harga BBM Bertentangan Dengan Konstitusi Dan Sarat Dengan Penyesatan (Artikel2)

Kebijakan Harga BBM Bertentangan Dengan Konstitusi Dan Sarat Dengan Penyesatan (Artikel2)
Minggu, 25 Mei 08


Mahkamah Konstitusi RI (MK) telah menguji Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, apakah isinya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar kita.

Vonisnya ditetapkan dalam Rapat Permusyawaratan 9 (sembilan) Hakim Konstitusi pada hari Rabu, tanggal 15 Desember 2004, dan dituangkan dalam PUTUSAN Perkara Nomor 002/PUU-I/2003.

Putusan MK tersebut yang tentang kebijakan harga BBM berbunyi sebagai berikut : “Pasal 28 ayat (2) dan (3) yang berbunyi (2) Harga Bahan Bakar Minyak dan Harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar; (3) Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu”; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.”

Jadi menentukan harga BBM yang diserahkan pada mekanisme persaingan usaha dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi kita, walaupun persaingan usahanya dikategorikan sehat dan wajar.

Setelah vonis tersebut, terbit sebuah ”pedoman” oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Departemen ESDM. Isinya mengatakan bahwa sebagai implikasi dari vonis MK “dilakukan
perubahan atas Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas yang berkaitan dengan harga BBM dan Gas Bumi.

Harga jual BBM ditetapkan oleh Pemerintah dengan Peraturan Presiden.”

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi pasal 72 ayat (1) berbunyi sebagai berikut.

(1) Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi kecuali Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan.

Jadi sangat jelas bahwa Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2004 tersebut tetap mengatakan bahwa harga BBM diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan”, walaupun oleh MK dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Yang dikecualikan Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.

Dalam berbagai penjelasannya, dalam menentukan harga BBM pemerintah memang mendasarkan diri pada persaingan usaha, bahkan persaingan usaha yang tidak sehat dan tidak fair.

Bagaimana penjelasannya? Kita ambil bensin jenis premium sebagai contoh. Ketika harga minyak mentah yang ditentukan berdasarkan mekanisme pasar atau mekanisme persaingan yang diselenggarakan oleh New York Mercantile Exchange (NYMEX) mencapai US$ 60 per barrel, harga bensin premium yang Rp. 2.700 per liter dinaikkan menjadi Rp. 4.500 per liter. Angka ini memang ekivalen dengan US$ 61,50 per barrelnya. Seperti kita ketahui, biaya lifting, refining dan transporting secara keseluruhan rata-ratanya US$ 10 per barrel. Kalau kita ambil US$ = Rp. 10.000, keseluruhan biaya ini adalah (10 : 159) x 10.000 = Rp. 628,9 atau dibulatkan menjadi Rp. 630 per liter. Jadi kalau harga bensin premium per liter dikonversi menjadi harga minyak mentah per barrel dalam US$, jadinya sebagai berikut : (4.500 – 630) x 159 : 10.000 = US$ 61,53. Ketika itu harga minyak di New York US$ 60 per barrel. Maka Wapres JK mengatakan bahwa mulai saat itu tidak ada istilah “subsdi” lagi untuk bensin premium, karena harga bensin premium sudah ekivalen dengan harga minyak mentah di New York.

Ini adalah bukti bahwa harga bensin di Indonesia ditentukan atas dasar mekanisme pasar atau mekanisme persaingan usaha yang berlangsung di NYMEX.

Artinya, ketika itu pemerintah tetap saja mendasarkan diri sepenuhnya pada mekanisme pasar atau mekanisme persaingan usaha, bahkan yang berlangsung di NYMEX.

BAGAIMANA SEKARANG?

Tindakan pemerintah menaikkan harga BBM yang berlaku mulai tanggal 24 Mei 2008 jam 00 jelas melanggar Konstitusi. Bagaimana penjelasannya?

Kompas tanggal 24 Mei 2008 memberitakan keterangan Menteri ESDM yang mengatakan bahwa “dengan tingkat harga baru itu, pemerintah masih mensubsidi harga premium sebesar Rp. 3.000 per liter karena ada perbedaan harga antara harga baru Rp. 6.000 per liter dan harga di pasar dunia sebesar Rp. 9.000 per liter.

Dari mana angka Rp. 9.000 per liter yang disebut harga dunia itu? Harga BBM Rp. 9.000 per liter dikurangi dengan biaya lifting, refining dan transporting sebesar Rp. 630 per liter, sehingga harga minyak mentahnya Rp. 9.000 – Rp. 630 = Rp. 8.370. Per barrelnya = Rp. 8.370 x 159 = Rp. 1.330.830. Kalau nilai rupiah kita ambil US$ 1 = Rp. 10.000, harga minyak mentah di pasar dunia sama dengan 1.330.830 : 10.000 = UD$ 133,08.

Sangat-sangat jelas isi pikirannya bahwa harga BBM untuk rakyatnya harus diserahkan sepenuhnya pada “mekanisme persaingan usaha” yang berlangsung di NYMEX, yang oleh MK dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi.

Sekarang memang dinaikkan menjadi Rp. 6.000 per liter. Tetapi ini untuk sementara. Dalam pemberitaan yang sama di Kompas tanggal 24 Mei 2008 tersebut Menteri Keuangan menyatakan bahwa pada harga ini masih belum final. Sebenarnya secara implisit dikatakan bahwa akan diupayakan terus sampai harga persis sama dengan harga di pasar dunia, atau sepenuhnya diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang berlangsung di NYMEX.

Sebelumnya, yaitu seperti yang dimuat di Kompas tanggal 17 Mei 2008 Menko Boediono mengatakan “Pemerintah tidak ragu memberlakukan harga pasar dunia di dalam negeri karena langkah ini sudah dilakukan di banyak negara dan berhasil menekan subsidi BBM”. Apakah masih perlu penjelasan bahwa yang dimaksud Menko Boediono adalah harga BBM di Indonesia diserahkan sepenuhnya pada mekanisme persaingan usaha yang berlangsung di NYMEX? Dan apakah masih perlu penjelasan lagi bahwa Pemerintah jelas-jelas bertindak melawan vonis MK yang dengan sendirinya juga melawan Konstitusi?

PERSAINGAN YANG SEHAT DAN WAJAR?

Lebih gila lagi. Persaingan usaha yang dijadikan landasan mutlak bagi penentuan harga BBM di Indonesia sama sekali tidak sehat dan tidak wajar. Bagaimana penjelasannya?
1. Volume minyak yang diperdagangkan di sana hanya 30% dari volume minyak di seluruh dunia. Sisanya yang 70% diperoleh perusahaan-perusahaan minyak raksasa atas dasar kontrak-kontrak langsung dengan negara-negara produsen minyak mentah. Di Indonesia melalui apa yang dinamakan Kontrak Bagi Hasil atau production sharing.
2. Bagian terbesar minyak dunia diproduksi oleh negara-negara yang tergabung dalam sebuah kartel yang bernama OPEC. Kalau mekanisme persaingan dirusuhi oleh kartel, apa masih bisa disebut sehat dan wajar? Toh para menteri ekonomi kita secara membabi buta menerapkan dalil bahwa harga minyak yalah yang ditentukan di NYMEX itu, walaupun ditentang keras oleh MK.
3. Harga yang terbentuk di NYMEX sangat dipengaruhi oleh perdagangan derivatif dan perdagangan oil future trading yang juga berlangsung di NYMEX. Sekarang ini para akhli mempertanyakan apakah betul bahwa permintaan minyak demikian drastis melonjaknya dan terus menerus seperti grafik harga minyak mentah di NYMEX? Banyak yang dengan argumentasi sangat kuat menuding spekulasi oleh hedge funds melalui future trading sebagai penyebabnya. Kok Indonesia terus ikut-ikutan lotre buntut ini secara membabi buta tanpa peduli apakah rakyatnya akan mati kelaparan atau tidak.

DUA KALKULASI HARGA POKOK BBM. MANA YANG BENAR DAN MANA YANG MENYESATKAN?

Berikut ini saya menyajikan dua buah kalkulasi. Tabel I atas dasar cash basis. Artinya harga pokok adalah uang yang dikeluarkan untuk memproduksi BBM. Tabel II kalkulasi atas dasar replacement value, yaitu yang disebut harga pokok minyak mentah adalah harga yang sedang berlaku di pasar dunia, ketika minyak mentah yang terkandung di dalam BBM dijual dengan penjualan BBM. Harga ini identik dengan harga yang beberapa kali per harinya ditentukan oleh NYMEX, dan sama sekali tidak dibayarkan oleh pemerintah Indonesia, karena minyaknya tinggal menyedot saja dari perut buminya sendiri.





Kita lihat bahwa dalam Tabel I yang menganut faham harga pokok sama dengan uang yang dikeluarkan, pemerintah memperoleh laba atau kelebihan uang tunai sebesar Rp. 3.870 setiap liternya.

Dalam Tabel II, harga pokoknya harus sama dengan harga yang berlaku di NYMEX, yang dalam tabel tersebut diambil US$ 120 per barrel, walaupun Pemerintah tidak mengeluarkan uang ini, karena minyak mentahnya tinggal disedot saja dari perut buminya sendiri. Hasilnya rugi sebesar Rp. 3.677. Angka yang fiktif ini oleh pemerintah disajikan kepada rakyatnya seolah-olah identik dengan pengeluaran uang dari APBN. Maka dikatakan APBN-nya akan jebol, padahal uang tunai yang ada di APBN kelebihan Rp. 3.870 per liternya.

Untuk lebih memperjelas, lihat Tabel II. Harga pokok yang Rp. 7.547 itu kan uang yang oleh Pertamina (milik rakyat) dibayarkan kepada pemerintah (milik rakyat). Kalau jumlah yang Rp. 7.547 ini ditambahkan pada yang dinamakan RUGI atau DEFISIT atau SUBSIDI, jadinya adalah surplus Rp. 3.870, persis sama dengan surplus yang ada di Tabel I.

Kiranya jelas bahwa caranya pemerintah menjelaskan kepada rakyatnya menyesatkan. Penyesatannya terletak di Tabel II, ketika dicantumkan bahwa minyak mentah itu seolah-olah dibeli betulan dari pasar internasional dengan harga US$ 120 per barrel, padahal minyak mentahnya tidak dibeli, melainkan disedot dari perut buminya sendiri.

APAKAH MINYAK MENTAH MILIK RAKYAT DIBERIKAN KEPADA RAKYATNYA DENGAN CUMA-CUMA DI TABEL I?

Sama sekali tidak. Rakyat disuruh membeli minyak mentahnya dengan harga Rp. 3.870. Harga ini dihitung dari harga bensin premium yang Rp. 4.500 dikurangi dengan biaya-biaya out of pocket expenses sebesar Rp. 630 per liternya. Seperti kita masih ingat, harga bensin premium di bulan April tahun 2005 Rp. 2.700 per liter yang dinaikkan menjadi Rp. 4.500 per liter untuk dijadikan ekivalen dengan harga minyak mentah sebesar US$ 60 per barrelnya.

Jadi ketika itu, pemerintah sudah tidak terima atau tidak rela membebani rakyat yang pemilik minyak itu dengan harga (Rp. 2.700 – Rp. 630) = Rp. 2.070. Dengan mencuci otak rakyatnya sendiri seolah-olah minyak mentahnya harus dibeli tunai dengan harga US$ 60 per barrel, maka harga dinaikkan menjadi Rp. 4.500. Sekarang karena harga minyak mentah sudah lebih dari US$ 130 per barrel, pemerintah tidak rela dan tidak terima lagi. Ingin menaikkannya dengan 30% dahulu, tetapi sudah buka suara akan menaikkan lagi di bulan September – Oktober sampai sama dengan harga minyak dunia, seperti yang dinyatakan oleh Menko Boediono di Kompas tanggal 17 Mei 2008. Edan!!

SEKEDAR TEORI TENTANG HARGA POKOK DAN RUGI/LABA

Apakah ada teorinya yang mengatakan bahwa harga pokok barang dagangan yang baru dijual harus sama dengan harga beli dari barang dagangan yang bersangkutan pada saat barang dagangannya dijual, yang dinamakan replacement value?

Penjelasannya begini : ada dua orang pedagang paku (A dan B) yang modalnya masing-masing Rp. 100.000. Harga beli paku Rp. 10.000 per kg. Pakunya dijual habis dengan harga Rp. 15.000 per kg. atau hasil penjualan seluruhnya Rp. 150.000. Harga pokoknya berapa, dan karena itu labanya berapa?

A mengatakan harga pokoknya Rp. 100.000 dan labanya Rp. 50.000. Ketika ditanya mengapa begitu? Dia menjawab : “karena laba yang Rp. 50.000 bisa saya habiskan untuk konsumsi, dan modal uang saya tetap utuh sebesar Rp. 100.000

B mengatakan : “laba saya hanya Rp. 30.000, karena ketika saya mau membeli lagi mengisi stok paku sebanyak 10 kg. harganya sudah naik menjadi Rp. 12.000, sehingga untuk mempertahankan stok yang 10 kg. itu saya harus mengeluarkan uang Rp. 120.000. Maka yang bisa saya konsumsi habis tanpa mengurangi stok paku saya hanyalah Rp. 30.000, bukan Rp. 50.000.

A ingin mempertahankan modal uangnya sebesar Rp. 100.000. B ingin mempertahankan modal barangnya berupa 10 kg. paku dalam alam inflasi.

Pemerintah menganut faham si B. Apakah benar pemerintah harus berpikir dan berperilaku demikian kepada rakyatnya sendiri? Dan apakah benar kalau diterapkan pada minyak mentah yang tidak dapat diperbaraui (non renewable commodity).

Bagaimana menjelaskannya dan di mana terletak tipuan atau penyesatan pemerintah kepada bangsanya sendiri? Ikuti artikel berikutnya.

Oleh Kwik Kian Gie

Istilah Subsidi BBM Menyesatkan. Mengapa Dipakai Untuk Menaikkan Harga Lagi?? (Artikel 1)

Istilah Subsidi BBM Menyesatkan. Mengapa Dipakai Untuk Menaikkan Harga Lagi?? (Artikel 1)
Kamis, 15 Mei 08


Dalam tulisan ini saya membuat beberapa kalkulasi tentang jumlah uang yang masuk karena penjualan BBM dan uang yang harus dikeluarkan untuk memproduksi dan mengadakannya. Hasilnya pemerintah kelebihan uang. Mengapa dikatakan pemerintah harus mengeluarkan uang untuk memberi subsidi, sehingga APBN-nya jebol. Dan karena itu harus menaikkan harga BBM yang sudah pasti akan lebih menyengsarakan rakyat lagi setelah kenaikan luar biasa di tahun 2005 sebesar 126%.

Mari kita segera saja melakukan kalkulasinya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Menteri Ani) memberi keterangan kepada Rakyat Merdeka yang dimuat pada tanggal 24 April 2008.

Angka-angka yang dikemukakannya adalah angka-angka yang terakhir disepakati antara Pemerintah dan DPR, yang sekarang tentunya sudah ketinggalan lagi.

Maka dalam perhitungan yang saya tuangkan ke dalam tiga buah Tabel Kalkulasi saya menggunakan angka-angkanya Menteri Ani yang diperlukan untuk mengetahui berapa persen bagian bangsa Indonesia dari minyak mentah yang dikeluarkan dari perut bumi Indonesia. Berapa jumlah penerimaan Pemerintah dari Migas di luar pajak. Jadi yang saya ambil angka-angka yang masih dapat dipakai walaupun banyak angka yang sudah ketinggalan oleh perkembangan, seperti harga minyak mentahnya sendiri. Angka kesepakatan antara Pemerintah dan Panitia Anggaran harga minyak masih US$ 95 per barrel. Sekarang sudah di atas US$ 120. Saya mengambil US$ 120 per barrel.

Keseluruhan data dan angka yang menjadi landasan kalkulasi saya tercantum dalam tabel-tabel kalkulasi yang bersangkutan.

Setiap Tabel kalkulasi sudah cukup jelas. Untuk memudahkan memahaminya, saya jelaskan sebagai berikut.

Menteri Ani antara lain mengemukakan bahwa lifting (minyak mentah yang disedot dari dalam perut bumi Indonesia) sebanyak 339,28 juta barrel per tahun. Dikatakan bahwa angka ini tidak seluruhnya menjadi bagian Pemerintah. (baca : bagian milik bangsa Indonesia). Kita mengetahui bahwa 90% dari minyak kita dieksploitasi oleh perusahaan-perusahaan minyak asing. Maka mereka berhak atas sebagian minyak mentah yang digali. Berapa bagian mereka? Menteri Ani tidak mengatakannya. Tetapi kita bisa menghitungnya sendiri berdasarkan angka-angka lain yang dikemukakannya, yaitu sebagai berikut.

Menteri Ani memberi angka-angka sebagai berikut.

Lifting : 339,28 juta barrel per tahun
Harga minyak mentah : US$ 95 per barrel
Nilai tukar rupiah : Rp. 9.100 per US$
Penerimaan Migas diluar pajak : Rp. 203,54 trilyun.

Dari angka-angka tersebut dapat dihitung berapa hak bangsa Indonesia dari lifting dan berapa persen haknya perusahaan asing. Perhitungannya sebagai berikut.

Hasil Lifting dalam rupiah : (339.280.000 x 95) x Rp. 9.100 = Rp. 293,31 trilyun.

Penerimaan Migas Indonesia : Rp. 203,54 trilyun. Ini sama dengan (203,54 : 293,31) x 100 % = 69,39%. Untuk mudahnya dalam perhitungan selanjutnya, kita bulatkan menjadi 70% yang menjadi hak bangsa Indonesia.

Jadi dari sini dapat diketahui bahwa hasil lifting yang miliknya bangsa Indonesia sebesar 70%. Kalau lifting seluruhnya 339,28 juta barrel per tahunnya, milik bangsa Indonesia 70% dari 339,28 juta barrel atau 237,5 juta barrel per tahun.

Berapa kebutuhan konsumsi BBM bangsa Indonesia? Banyak yang mengatakan 35,5 juta kiloliter per tahun. Tetapi ada yang mengatakan 60 juta kiloliter. Saya akan mengambil yang paling jelek, yaitu yang 60 juta kiloliter, sehingga konsumsi minyak mentah Indonesia lebih besar dibandingkan dengan produksinya.

Produksi yang haknya bangsa Indonesia : 237,5 juta kiloliter.

Konsumsinya 60 juta kiloliter. 1 barrel = 159 liter. Maka 60 juta kiloliter sama dengan 60.000.000.000 :159 = 377,36 juta barrel.

Walaupun kesepakatan antara Pemerintah dan DPR seperti yang dikatakan Menteri Ani tentang harga minyak mentah US$ 95 per barrel, saya ambil US$ 120 per barrel.

Walaupun kesepakatan antara Pemerintah dan DPR seperti yang diungkapkan Menteri Ani tentang nilai tukar adalah Rp. 9.100 per US$, saya ambil Rp. 10.000 per US$.

Tabel III (click tabel)


Hasilnya seperti yang tertera dalam Tabel III, yaitu Pemerintah kelebihan uang tunai sebesar Rp. 35,71 trilyun, walaupun dihadapkan pada keharusan mengimpor dalam memenuhi kebutuhan konsumsi rakyatnya. Produksi minyak mentah yang menjadi haknya bangsa Indonesia 237,5 juta barrel. Konsumsinya 60 juta kiloliter yang sama dengan 377,36 juta barrel. Terjadi kekurangan sebesar 139,86 juta barrel yang harus dibeli dari pasar internasional dengan harga US$ 120 per barrelnya dan nilai tukar diambil Rp. 10.000 per US$. Toh masih kelebihan uang tunai.

Tabel I (click tabel)


Apalagi kalau kita merangkaikan semua data kesepakatan terakhir antara Pemerintah dengan Panitia Anggaran DPR. Seperti yang diungkapkan oleh Menteri Ani kepada Rakyat Merdeka tanggal 24 April yang lalu kesepakatannya adalah sebagai berikut.

Lifting : 339,28 juta barrel per tahun
Harga : US$ 95 per barrel
Nilai tukar : Rp. 9.100 per US$
Penerimaan Migas di luar pajak : Rp. 203,54 trilyun.

Kalkulasi tentang uang yang harus dikeluarkan dan uang yang masuk seperti dalam Tabel I.

Kita lihat dalam Tabel I tersebut bahwa kelebihan uang tunainya sebesar Rp. 82,63 trilyun. Ketika itu Pemerintah sudah teriak bahwa kekurangan uang dalam APBN dan minta mandat dari DPR supaya diperbolehkan menggunakan uang APBN sebesar lebih dari Rp. 100 trilyun, yang disetujui oleh DPR.

Tabel II (click tabel)


Dalam Tabel II saya mengakomodir pikiran teoretis dari Pemerintah yang mengatakan bahwa Pertamina harus membeli minyak mentahnya dari Menteri Keuangan dengan harga internasional yang dalam kesepakatan antara Pemerintah dan Panitia Anggaran US$ 95 per barrel dan nilai tukar ditetapkan Rp. 9.100 per US$.

Seperti dapat kita lihat, hasilnya memang Defisit sebesar Rp. 122,69 trilyun. Tetapi uang yang harus dibayar oleh Pertamina kepada Menteri Keuangan yang sebesar Rp. 205,32 trilyun kan milik rakyat Indonesia juga? Maka kalau ini ditambahkan menjadi surplus, kelebihan uang yang jumlahnya Rp. 82,63 trilyun, persis sama dengan angka surplus yang ada dalam Tabel I.

MENGAPA?

Mengapa Pemerintah mempunyai pikiran bahwa subsidi sama dengan pengeluaran uang tunai? Mengapa DPR menyetujuinya? Itulah yang menjadi pertanyaan terbesar buat saya yang sudah saya kemukakan selama 10 tahun dalam bentuk puluhan tulisan di berbagai media massa. Dibantah tidak, digubris tidak.

Sekarang saya mengulanginya lagi, karena masalahnya sudah menjadi kritis dalam dua aspek. Yang pertama, kesengsaraan rakyat sudah sangat parah. Kedua, kenaikan harga BBM lagi bisa memicu kerusuhan sosial. Kali ini jangan main-main. Semoga saya salah.

PIKIRAN BINGUNG YANG ZIG-ZAG

Ketika harga BBM di tahun 2005 dinaikkan dengan 126%, bensin premium menjadi Rp. 4.500 per liter. Ketika itu, harga bensin ini ekivalen dengan harga minyak mentah sebesar US$ 61,5 per barrel.

Pemerintah mengatakan bahwa mulai saat itu sudah tidak ada istilah subsidi lagi, karena harga BBM di dalam negeri sudah sama dengan harga minyak mentah yang setiap beberapa kali sehari ditentukan oleh New York Mercantile Exchange. Memang betul, bahkan lebih tinggi sedikit, karena ketika itu harga minyak mentah US$ 60 per barrel.

Ketika harga minyak mentah turun sampai sekitar US$ 57 dan Wapres JK ditanya wartawan apakah harga BBM akan diturunkan, beliau menjawab “tidak”. Lantas harga minyak meningkat sampai US$ 80. Wartawan bertanya lagi kepadanya, apakah harga BBM akan dinaikkan? Dijawab : “Tidak, dan tidak akan dinaikkan walaupun harga minyak mentah meningkat sampai US$ 100 per barrel.”

Lantas Presiden mengumumkan bahwa kalau harga minyak sudah US$ 120 pemerintah akan kekurangan uang untuk memberikan subsidi kepada rakyatnya dalam jumlah besar, sehingga APBN akan jebol. Maka terpaksa menaikkan harga BBM pada akhir Mei dengan sekitar 30 %. Jadi sangatlah jelas bahwa Presiden menganggap subsidi BBM sama dengan uang tunai yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah.

Pada tanggal 13 Mei jam 22.05 Metro TV menayangkan Today’s Dialogue, di mana Wapres Jusuf Kalla mengakui bahwa pemerintah akan kelebihan uang, yang dibutuhkan untuk membangun infrastruktur.

Jadi dalam pengadaan BBM pemerintah kekurangan uang karena harus memberikan subsidi, atau kelebihan uang yang akan dipakai untuk membangun infrastruktur?

Penutup

Tulisan ini baru awal dari sebuah perdebatan publik. Ayo, saya mohon dibantah. Wahai media televisi, selenggarakanlah debat publik tanpa batas waktu siapa yang benar dan siapa yang salah? Buat urusan perut rakyat yang termiskin yang notabene pemilik minyak, janganlah lebih mementingkan iklan – iklan.

Tunggu artikel-artikel berikutnya di KoranInternet ini. Artikel-artikel berikutnya akan membahas masalah penentuan harga BBM untuk rakyatnya ini dari segi disiplin ilmu cost accounting beserta landasan falsafahnya yang nampaknya tidak dikuasai dan tidak dipahami oleh para teknokrat, tetapi selalu bersikap gebrak dulu dengan sikap ”biar bodoh asal sombong”. Pokoknya gebrak dan gertak. Boleh – boleh saja, tetapi kalau lantas menyengsarakan rakyat ya ayolah berdebat keras!

Oleh Kwik Kian Gie